Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No. 109/KUKI-INV/0420/0435 tertanggal 05 Mei 2020 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbutan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Kredit No.109/KUKI-INV/0420/0435 tertanggal 05 Mei 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan Sebidang tanah perumahan dengan luas 99 M2 dengan SHM No. 174, SU No. 27/snpl/2006 tanggal 19 Desember 2006 terletak di Kelurahan Sinapa Piliang Kota Solok tercatat a/n Karyaniswati adalah sah sebagai jaminan fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No. 109/KUKI-INV/0420/0435 tertanggal 05 Mei 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh sisa seluruh pembayaran angsuran yang harus dilunasi dan kerugian Penggugat sebesar Rp.79.561.659,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp.74.561.659,- (tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh Sembilan rupiah) serta biaya Kuasa Hukum yang Penggugat beri kuasa dalam perkara a quo sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat berupa Sebidang tanah perumahan dengan luas 99 M2 dengan SHM no. 174, SU No. 27/snpl/2006 tanggal 19 Desember 2006 terletak di Kelurahan Sinapa Piliang Kota Solok tercatat a/n Karyaniswati untuk dijual Penggugat guna membayar kerugian Penggugat, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|