Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Slk ROBBY ISWANDI, S.H. REDO OKTAFERI PANGGILAN REDO ALIAS DOYOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1154/L.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY ISWANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDO OKTAFERI PANGGILAN REDO ALIAS DOYOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LINDA HERAWATI, SHREDO OKTAFERI PANGGILAN REDO ALIAS DOYOK
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa REDO OKTAFERI Pgl REDO Als DOYOK pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, Sekira Pukul 14.20  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan A. Muchsis RT 002 RW 002 Kelurahan Aro IV Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya seorang laki-laki yang sering menggunakan narkotika dengan memberikan ciri-ciri Terdakwa REDO OKTAFERI Pgl REDO Als DOYOK di Jalan A. Muchsis RT 002 RW 002 Kelurahan Aro IV Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.20 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok diantaranya saksi EDO SANTOSO dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah Jalan A. Muchsis RT 002 RW 002 Kelurahan Aro IV Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok yang disaksikan oleh saksi SOLPAMI dan saksi NUR ILMI. Dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening (ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa), 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy J2 warna hitam (ditemukan di tangan kanan pelaku), sejumlah uang kertas dengan total Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) (ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri dari celana yang diapakai terdakwa), pemilik dari seluruh barang-barang yang ditemukan tersebut adalah terdakwa REDO OKTAFERI Pgl REDO Als DOYOK sebagaimana pengakuannya pada saat di tempat kejadian.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah teman terdakwa beralamat di Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah terdakwa. Terdakwa selanjutnya menghubungi sdr. FAISAL dengan menggunakan handphone dan mengatakan bahwa terdakwa mau membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada pukul 21.00 WIB sdr. FAISAL menghubungi terdakwa dan mengatakan akan mengantarkan paket shabu kepada terdakwa ke alamat diatas. Selanjutnya pukul 22.00 WIB sdr. FAISAL datang menemui terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis shabu, yang kemudian selanjutnya sdr. FAISAL pergi meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening milik terdakwa REDO OKTAFERI Pgl REDO Als DOYOK berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0249 tanggal 04 April 2024 menerangkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTS Metrologi Legal Solok Nomor : 510/RRF/DPKUKM/III-2024  pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi Label A1 dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dan dimasukan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung plastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan diberi label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa Terdakwa REDO OKTAFERI Pgl REDO Als DOYOK pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, Sekira Pukul 14.20  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan A. Muchsis RT 002 RW 002 Kelurahan Aro IV Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotka Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya seorang laki-laki yang sering menggunakan narkotika dengan memberikan ciri-ciri Terdakwa REDO OKTAFERI Pgl REDO Als DOYOK di Jalan A. Muchsis RT 002 RW 002 Kelurahan Aro IV Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.20 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok diantaranya saksi EDO SANTOSO dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah Jalan A. Muchsis RT 002 RW 002 Kelurahan Aro IV Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok yang disaksikan oleh saksi SOLPAMI dan saksi NUR ILMI.
  • Dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening (ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa), 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy J2 warna hitam (ditemukan di tangan kanan pelaku), sejumlah uang kertas dengan total Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) (ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri dari celana yang diapakai terdakwa), pemilik dari seluruh barang-barang yang ditemukan tersebut adalah terdakwa REDO OKTAFERI Pgl REDO Als DOYOK sebagaimana pengakuannya pada saat di tempat kejadian.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening milik terdakwa REDO OKTAFERI Pgl REDO Als DOYOK berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0249 tanggal 04 April 2024 menerangkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTS Metrologi Legal Solok Nomor : 510/RRF/DPKUKM/III-2024  pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi Label A1 dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dan dimasukan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung plastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan diberi label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa Terdakwa REDO OKTAFERI Pgl REDO Als DOYOK pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, Sekira Pukul 14.20  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan A. Muchsis RT 002 RW 002 Kelurahan Aro IV Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah teman terdakwa sdr. IWAN SANGIR (DPO) yang berada di Kelurahan Aro IV Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumah terdakwa. Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara pada awalnya Terdakwa menyisihkan narkotika jenis shabu dan kemudian menyerahkannya kepada sdr. IWAN SANGIR (DPO), kemudian sdr. IWAN SANGIR (DPO) memasukkan narkotika jenis shabu yang telah disisihkan tersebut ke dalam kaca pirek yang telah tersambung ke alat hisap shabu (bong) sehingga narkotika shabu tersebut siap pakai. Kemudian setelah sdr. IWAN SANGIR (DPO) menggunakan narkotika shabu tersebut, sdr. IWAN SANGIR (DPO) menyerahkan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menghisap pipet yang tersambung kepada alat hisap shabu (bong) sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu menggunakan korek api mancis yang sudah dikecilkan apinya sehingga asap pembakarannya masuk ke dalam mulut kemudian dikeluarkan kembali melalui mulut dan hidung, hal ini dilakukan oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali hisap.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening milik terdakwa REDO OKTAFERI Pgl REDO Als DOYOK berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0249 tanggal 04 April 2024 menerangkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTS Metrologi Legal Solok Nomor : 510/RRF/DPKUKM/III-2024  pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi Label A1 dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dan dimasukan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung plastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan diberi label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine /  Narkoba atas nama REDO OKTAFERI Pgl REDO Als DOYOK yang dikeluarkan oleh RSUD MOHAMMAD NATSIR dengan Nomor : 364/TU-RSMN/SK/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 menerangkan telah melakukan pemeriksaan urine dengan hasil kesimpulan positif Methamphetamine.
  • Bahwa terdakwa dalam penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya