Dakwaan |
- ------- Bahwa Terdakwa Benni Suhardes Pgl Beni pada pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl.Nasir Sutan Pamuncak Kel.Aro IV Korong Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 yang diterima oleh anggota satreskrim polres Solok Kota yang mana informasinya menyatakan bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi Jenis Pertalite lalu Tim satreskrim melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Sekira pukul 16.30 WIB petugas mendapati 1 (satu) unit unit mobil Toyota Kijang warna hijau tua terpasang plat nomor BA 1644 LW milik Terdakwa menuju SPBU KTK. Saat itu petugas membuntuti mobil Terdakwa dari Simpang Rumbio menuju SPBU KTK. Sesampai di SPBU KTK, Terdakwa mulai melakukan pengisian BBM subsidi Jenis Pertalite. Beberapa menit kemudian Terdakwa keluar SPBU KTK ke arah Simpang Rumbio menuju ke rumah Terdakwa. Dalam perjalanan tim satreskrim langsung menghentikan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa. Saat itu saksi Muhamad Iqbal Pgl Iqbal dan tim melakukan introgasi kepada Terdakwa terkait pengangkutan BBM subsidi Jenis Pertalite tersebut. Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali melansir BBM subsidi Jenis Pertalite. BBM subsidi jenis Pertalite tersebut disalin di rumah Terdakwa dengan menggunakan pompa hisap minyak manual dan memasukkan salah satu selang ke dalam tangki bahan bakar 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang BA 1644 LW warna hijau tua dan satu selang lagi ke dalam jerigen kemudian pompa hisap minyak manual Terdakwa pencet hingga BBM jenis pertalite keluar dari dalam tangki BBM 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang BA 1644 LW warna hijau tua dan mengalir ke dalam jerigen dengan ukuran lebih kurang 40 (empat puluh) liter. Dari lansiran BBM subsidi Jenis Pertalite yang dilakukan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 ditemukan 5 (lima) jerigen yang berisikan BBM subsidi Jenis Pertalite.
- Bahwa Terdakwa dalam membawa atau mengakut atau menjual belikan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang. Dan kemudian terhadap Terdakwa berikut dengan barang bukti di bawa ke Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa adapun cara Terdakwa dapat mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut di SPBU yang sama dan pada hari yang sama dengan mengunakan barcode pengisian BBM Bersubsidi dari MyPertamina dengan 2 (dua) nopol yang berbeda yaitu BA 1644 LW, BA 1679 AC sehingga Terdakwa dapat mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
- Bahwa terdakwa menjual BBM jenis Pertalite subsidi tersebut akan dijual Terdakwa secara eceran dengan harga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liternya mendapat keuntungan sebanyak Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per liter, kemudian Terdakwa juga akan menjual per jerigennya sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per jerigen.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penakaran Nomor. 510/217/DPKUKM/III-2025 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST,. MM. yang menyatakan total dari Bahan Bakar yang diangkut dan di niagakan oleh Terdakwa adalah sebanyak 185,13 (Seratus Delapan Puluh Lima Koma Tiga Belas) Liter, selanjutnya telah dilakukan pelelangan dan didapatkan penjualan sebesar Rp. 1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah tanpa izin usaha serta menjual kembali dengan harga diatas ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |