Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Slk MEUTHIA SYAFLI, S.H TONI AFRIKO PANGGILAN TONI ALIAS TONEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1404/L.3.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEUTHIA SYAFLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI AFRIKO PANGGILAN TONI ALIAS TONEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NOFIARDI, SH,TONI AFRIKO PANGGILAN TONI ALIAS TONEK
2AHMAD MAULIA PAULTONI AFRIKO PANGGILAN TONI ALIAS TONEK
3YESI MARLINA, S.HTONI AFRIKO PANGGILAN TONI ALIAS TONEK
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa terdakwa TONI AFRIKO Panggilan TONI Alias TONEK pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di teras rumah Saksi Korban Yovi Agustin di Jorong Ujung Ladang Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaran atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 11.00 wib di Pinggir Jalan di Jorong Ujung Ladang Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Orang Tua laki-laki Saksi Korban Yovi Agustin Pgl. Yovi meminta Terdakwa Toni Afriko Pgl. Toni Alias Tonek (selanjutnya disebut Terdakwa) untuk memperbaiki siaran TV yang rusak di rumah Saksi Korban Yovi Agustin Pgl. Yovi (selanjutnya disebut saksi korban), pada saat terdakwa berada di rumah saksi korban untuk memperbaiki siaran TV, terdakwa melihat saksi korban dari pintu kamar saksi korban sedang duduk di dalam kamar, lalu terdakwa tidak jadi masuk ke kamar saksi korban karena ada keponakan saksi korban, setelah itu terdakwa mencek TV tersebut, ternyata TV tersebut rusak dan tidak bisa terdakwa perbaiki, ketika terdakwa akan pulang, terdakwa bersama dengan Orang tua Laki-laki saksi korban sedang bercerita, terdakwa melihat saksi korban dan keponakan saksi korban beserta saksi Tri Yova main Pisto air, yang menembakkan pistol air tersebut ke arah terdakwa mengenai bagian kepala terdakwa, ketika orang tua laki-laki saksi korban, keponakan saksi Korban dan saksi Tri Yova masuk ke dalam rumah, saksi korban kembali menembakan pistol air tersebut ke arah terdakwa yang mengenai kepala terdakwa, terdakwa tidak terima mengejar saksi korban, hingga saksi korban terpojok karena ada sepeda motor, setelah terdakwa dekat dengan saksi korban terdakwa terdiam, tiba-tiba terdakwa memeluk saksi korban dari samping kiri saksi korban, tangan kanan terdakwa melingkar diatas payudara saksi korban setelah itu tangan kanan terdakwa meremas-remas payudara sebelah kiri saksi korban, karena kaget dan ketakutan akan perbuatan terdakwa, saksi korban berusaha mendorong terdakwa dan memukul-mukul terdakwa, namun terdakwa makin keras meremas payudara saksi korban selama sekira 30 detik, sedangkan tangan kiri terdakwa meremas lengan kanan saksi korban, karena takut saksi korban memarahi terdakwa, saat itu terdakwa tidak berkata apa – apa, sedangkan saksi korban berusaha untuk melepaskan diri dari rangkulan terdakawa, mendengar ribut keluar saksi Tri Yova, melihat saksi korban sedang memukul terdakwa, saksi Tri Yova juga ikut memukul terdakwa, sampai Ibu saksi korban datang menanyakan ada apa, kemudian menyuruh terdakwa pergi;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang meremas payudara saksi korban tanpa seizin dari saksi korban, yang mengakibatkan rasa sakit di payudara korban dan menimbulkan memar di dada sebelah kanan korban;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf (c) Undang undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa TONI AFRIKO Panggilan TONI Alias TONEK pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di teras rumah Saksi Korban Yovi Agustin di Jorong Ujuang Ladang Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.00 wib di pinggir jalan di Jorong Ujuang Ladang Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Orang Tua laki-laki Saksi Korban Yovi Agustin Pgl. Yovi meminta Terdakwa Toni Afriko Pgl. Toni Alias Tonek (selanjutnya disebut Terdakwa) untuk memperbaiki siaran TV yang rusak di rumah Saksi Korban Yovi Agustin Pgl. Yovi (selanjutnya disebut saksi korban), kemudian terdakwa mengecek kedalam rumah saksi korban, ternyata TV saksi korban rusak dan tidak dapat diperbaiki oleh terdakwa, sebelum terdakwa keluar rumah terdakwa berhenti di depan kamar saksi korban melihat saksi korban ada di dalam kamar bersama keponakannya, setelah itu terdakwa keluar rumah, terdakwa bersama dengan Orang tua Laki-laki saksi korban sedang bercerita, terdakwa melihat saksi korban dan keponakan saksi korban beserta saksi Tri Yova main Pisto air, yang menembakkan pistol air tersebut ke arah terdakwa mengenai bagian kepala terdakwa, ketika orang tua laki-laki saksi korban, keponakan saksi Korban dan saksi Tri Yova masuk ke dalam rumah, saksi korban kembali menembakan pistol air tersebut ke arah terdakwa yang mengenai kepala terdakwa, terdakwa tidak terima mengejar saksi korban, hingga saksi korban terpojok karena ada sepeda motor, setelah terdakwa dekat dengan saksi korban terdakwa terdiam, kemudian terdakwa langsung memeluk saksi korban dari samping kiri saksi korban, tangan kanan terdakwa melingkar diatas payudara saksi korban, setelah itu tangan kanan terdakwa meremas-remas payudara sebelah kiri saksi korban, karena kaget dan ketakutan atas perbuatan terdakwa, saksi korban berusaha mendorong terdakwa dan memukul-mukul terdakwa, namun terdakwa makin keras meremas payudara saksi korban selama sekira 30 detik, sedangkan tangan kiri terdakwa meremas lengan kanan saksi korban, karena takut saksi korban memarahi terdakwa, saat itu terdakwa tidak berkata apa – apa, sedangkan saksi korban berusaha untuk melepaskan diri dari rangkulan terdakawa, mendengar ribut keluar saksi Tri Yova, melihat saksi korban sedang memukul terdakwa, saksi Tri Yova juga ikut memukul terdakwa, sampai Ibu saksi korban datang menanyakan ada apa, kemudian menyuruh terdakwa pergi;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang meremas payudara saksi korban tanpa seizin dari saksi korban, yang mengakibatkan rasa sakit di payudara korban dan menimbulkan memar di dada sebelah kanan korban;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHPidana;

 

ATAU

KETIGA:

Bahwa terdakwa TONI AFRIKO Panggilan TONI Alias TONEK pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di teras rumah Saksi Korban Yovi Agustin di Jorong Ujuang Ladang Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dimuka umum melanggar kesusilaan:, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.00 wib di pinggir jalan di Jorong Ujuang Ladang Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Orang Tua laki-laki Saksi Korban Yovi Agustin Pgl. Yovi meminta Terdakwa Toni Afriko Pgl. Toni Alias Tonek (selanjutnya disebut Terdakwa) untuk memperbaiki TV yang rusak di rumah Saksi Korban Yovi Agustin Pgl. Yovi (selanjutnya disebut saksi korban), setelah itu terdakwa mencek TV tersebut, ternyata TV tersebut tidak bisa terdakwa perbaiki, ketika terdakwa akan keluar dari rumah saksi korban, terdakwa melihat ke arah saksi korban yang sedang duduk di dalam kamar saksi korban bersama dengan keponakan saksi korban, setelah itu terdakwa keluar dari rumah saksi korban, terdakwa bersama dengan Orang tua Laki-laki saksi korban sedang bercerita, terdakwa melihat keponakan saksi korban dan saksi korban beserta saksi Tri Yova main Pisto air, yang menembakkan pistol air tersebut ke arah terdakwa mengenai bagian kepala terdakwa, ketika orang tua laki-laki saksi korban, keponakan saksi Korban dan saksi Tri Yova masuk ke dalam rumah, saksi korban kembali menembakan pistol air tersebut ke arah terdakwa yang mengenai kepala terdakwa, terdakwa tidak terima mengajar saksi korban, setibanya di teras rumah saksi korban yang mana teras tersebut masih bisa dilihat oleh umum, ada satu unit sepeda motor sehingga membuat saksi korban terpojok, setelah terdakwa dekat dari saksi korban terdakwa terdiam, kemudian terdakwa langsung memeluk saksi korban dari samping kiri saksi korban, tangan kanan terdakwa melingkar diatas payudara saksi korban setelah itu tangan kanan terdakwa meremas-remas payudara sebelah kiri saksi korban, karena kaget dan ketakutan akan perbuatan terdakwa, saksi korban berusaha mendorong terdakwa dan memukul-mukul terdakwa, namun terdakwa makin keras meremas payudara saksi korban selama sekira 30 detik, sedangkan tangan kiri terdakwa meremas lengan kanan saksi korban, karena takut saksi korban memarahi terdakwa, saat itu terdakwa tidak berkata apa – apa, sedangkan saksi korban berusaha untuk melepaskan diri dari rangkulan terdakawa, mendengar ribut keluar saksi Tri Yova, melihat saksi korban sedang memukul terdakwa, saksi Tri Yova juga ikut memukul terdakwa, sampai Ibu saksi korban datang menanyakan ada apa, kemudian menyuruh terdakwa pergi;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang meremas payudara saksi korban tanpa seizin dari saksi korban, yang mengakibatkan rasa sakit di payudara korban dan menimbulkan memar di dada sebelah kanan korban;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 KUHPidana;

Pihak Dipublikasikan Ya