Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Slk DERI JASWARA, S.H. DAMRIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/IV/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DERI JASWARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Sabtu Tanggal 09 Maret 2024, sekira Jam 07.10 WIB bertempat di depan wanmg Jorong Sungai Lasi Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, telah terjadi

1 perkara tindak pidana Penganiayaan ringan, yang mana penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku Sdr. DAMRIZAL Pgl ADAM terhadap korban Sdr MASRIL Pgl RlL yang awal mulanya kejadian terjadi r

pelaku berada di warung Sdri HAMATUN hendak membeli Lontong untuk dibawa pulang ,setelah pemilik warung Sdri HAMATUN selesai mengambilkan semua pesanan pelak'l.l tersebut tanpa di eek terlebih r dahulu pelaku langsung pergi meninggalkan warung tersebut ,namun sesampainya ditangga warung pelaku ingat untuk melihat isi kantong pesanannya ternyata dilihat pesanan lontongnya belwn ada dan pemilik warung Sdri HAMATUN melihat kejadian tersebut dan langsung meneriakin/memberi tahukannya" itu lontong tinggal diatas meja", kemudian pelakupun kembali untuk mengambil lontongnya tersebut, bersarnaan dengan itu datang korban Sdr MASRIL secara tiba-tiba dan langsung mengatakan kepada Sdr DAMRIZAL Pgl ADAM dengan kata-kata " MANGANGO SAJO " , mendengar perkataan Sdr MASRIL r tersebut pelaku Sdr DAMRIZAL langsung terpancing emosinya seketika dan memukul dengan tinju tangan kanannya sebanyak I ( satu ) kali hingga mengenai bagian pipi kanan dan bibir kanan bagian bawah korban hingga mengakibatkan Iuka dan mengeluarkan darah dan disaat itu korban Sdr MASRIL berkata mengapa kamu tinju saya kita kan sudah biasa bercanda kemudian langsung meminta maaf kepada pelaku Sdr DAMRIZAL dan disaat itu pelaku Sdr DAMRIZAL masih marah sambil berkata bercanda,bercanda tidak seperti itu,tahu kamu apa arti MANGANGO TU ,TEA,ONGOK DAN BODOH ARTrNYO " kemudian pelaku Sdr DAMRIZAL kembali kearah Sdr MASRIL namun dihentikan dan dipegangin tangannya oleh r orang yang ada di lokasi pada saat itu, kemudian Sdr MASRIL kembali meminta maaf kepada Sdr DAMRIZAL sambil mengajak bersalarnan dan setelah itu Sdr DAMRlZAL pun pergi meninggalkan lokasi r kejadian,.Adapun akibat dari perbuatan pelaku yang telah memukul korban tersebut tidak mengakibatkan korban Sdr MASRIL merasa terganggu/terhalang untuk melaksanakan aktifitas sehari-harinya karena r

,     korban masih bisa bekerja dan melakukan kegiatan rutin sehari-harinya tanpa merasa ada halangan

\ sedikitpun, kemudian atas perbuatan pelaku tersebut korban Sdr MASRIL melaporkan kejadian tersebut ke r

i_ kantor Polsek IX Koto sungai lasi untuk diproses secara Hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya