Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ....................................
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian pembiayaan antara Para Penggugat dan Tergugat No1400100003595 tertanggal Solok 29 JUNI 2021......................................
- Menyatakan sah Serifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00079860.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat ; ...................................................................................................................
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian ; ...................................................................
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa
- 1 Unit kendaran roda 4 (empat) MERK HONDA CITY, TAHUN 2008, NO POLISI BA 1016 PE, NO BPKB F 4450019, NO RANGKA MRHGD85808P31660, NO MESINL15A168006232, WARNA ABU-ABU METALIK AN MUHAMMAD RAHMAN (BELUM BBN)
- 1 Unit kendaraan roda 4 (empat), MERK DAIHATSU LIGH TRUCK, TAHUN 1986, NO POLISI BA 9956 HN, NO BPKB I-09074411, NO RANGKA V8004803, NO MESIN 906927, WARNA BIRU, AN FIRMAN (BELUM BBN) sesuai yang tertuang dalam nomor 37 tanggal 29 JUNI 2021 yang dibuat Notaris SRI NOVIRA NURDIN,SH., M.Kn . Apabila TERGUGAT ingkar maka menggunakan alat negara.......................................................
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwewijsde); .....................................................................
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); ..................................................
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|