Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Slk 1.Syafrizal glr.Mangkuto Basa
2.Syafriadi glr.Rajo Mangkuto
1.Yurni Yanti
2.Ardiono
3.Fahlul Effendi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Slk
Tanggal Surat Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syafrizal glr.Mangkuto Basa
2Syafriadi glr.Rajo Mangkuto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMAN, S.HSyafrizal glr.Mangkuto Basa
2FIRMAN, S.HSyafriadi glr.Rajo Mangkuto
Tergugat
NoNama
1Yurni Yanti
2Ardiono
3Fahlul Effendi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintahan Republik Indonesia Cq Mentri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya sedangkan Pengguggat 2 adalah anggota kaumnya;
  3. Menyatakan objek perkara adalah Pusaka Tinggi milik Kaum PARA PENGGUGAT;
  4. Menyatakan PARA PENGGUGAT tidak sekaum, tidak seranji, tidak seharta pusaka, tidak serumah gadang dengan PARA TERGUGAT;
  5. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT menguasai dan juga melakukan perbuatan hukum diatas Objek Perkara adalah perbuatan yang telah merugikan hak Kaum PARA PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak atas objek perkara a quo, maka dengan demikian Perbuatan PARA PENGGUGAT adalah perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan Surat Ranji Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang berpucuk pada Bingung, dibuat  seakan-akan dibuat (Januari dihapus) tahun 1981 diatas kertas zegel 25 Rupiah tahun 1981 dinyatakan cacat demi hukum;
  7. Menyatakan surat jual beli secara adat dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 kepada Tergugat 3 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki berkekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat 3 yang membeli objek perkara kepada orang yang tidak berhak yakni Tergugat 1 dan Tergugat 2 dikategorikan sebagai pembeli beritikad buruk;
  9. Menyatakan alas hak/dasar pengajuan alas hak untuk penerbitan sertipikat terhadap sebagian objek perkara tidak sah dan cacat hukum;
  10. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat yang memproses pengajuan Sertipikat oleh Tergugat 1 terhadap objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek perkara a quo dalam keadaan kosong kepada PARA PENGGUGAT, jika engkar, mohon bantuan aparat penegak hukum;
  12. Menyatakan sah dan kuat meletakkan sita jamin (Conservatoir Beslaag) atas objek perkara a quo;
  13. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan ini;
  14. Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (UitVoeerbar BijVoorraad);
  15. Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara ini menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak