Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Slk EDO DEDE PISANO, S.H. MARLIUS Pgl TIYUK Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-412/L.3.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDO DEDE PISANO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLIUS Pgl TIYUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa ia terdakwa MARLIUS Pgl TIYUK pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau atau terjadi ditahun 2024 bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh Nagari Sungai Jambur Kec. IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa sebelumnya berdasarkan laporan dari Saksi Anwar Efendi kepada Bahwaslu Kabupaten solok pada tanggal 29 Januari 2024 yang mana laporan Saksi Anwar Efendi sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Terdakwa Marlius Pgl Tiyuk pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di Jln. Lintas Sumatera KM 12 Jorong Limau Kapeh Nag. Sungai Jambur Kec. IX Koto Sungai Lasi Kab. Solok, dimana saksi Saksi Anwar Efendi melihat terdakwa Marlius yang merupakan Wali nagari/ Kepala Desa Sungai Jambur berdasarkan Surat Keputusan nomor : 412.1-583-2019  tanggal 27 Desember 2019 telah bersama-sama dengan saksi Yosprialdi serta Saksi Okta, Saksi Anton,Saksi Bima melakukan pemasangan baliho calon legislatif (caleg) atas nama Athari Gauthi Ardi merupakan Calon Legistlatif DPR RI dan Lastuti Darni, S.Pd calan Legislatif DPRD Provinsi Sumatera barat, yang dilakukan di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh Nagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, adapun pemasangan Baliho atau alat kampanye tersebut dilakukan secara bersama-sama atas instruksi dari terdakwa kepada saksi Yosprialdi serta Saksi Okta, Saksi Anton,Saksi Bima, adapun cara Terdakwa dan Saksi saksi Yosprialdi sebagai serta Saksi Okta, Saksi Anton,Saksi Bima tersebut adalah sebagai berikut:

  • terdakwa  MARLIUS  perannya pada saat baliho tersebut didirikan, kegiatannya memaku skor ke tiang baliho tersebut.
  • Saksi Yosprialdi perannya pada saat baliho tersebut dirikan perannya memegang tiang baliho.
  • Saksi Okta perannya pada saat itu menggali lubang untuk mendirikan baliho.
  •  Saksi Bima perannya pada saat itu menggeluarkan tanah dari galian lubang yang digali oleh Sdra OKTA untuk mendirikan baliho.
  • Saksi Anton pada saat itu berdiri di pinggir jalan melihat kegiatan pemasangan baliho tersebut.

    Bahwa adapun alat yang digunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yosprialdi tersebut adalah

  • 1 (satu) buah linggis ukuran panjang 120 cm;
  • 1 (satu) kampak dengan gagang kayu;

 

------- Bahwa Terdakwa merupakan Wali Nagari yang dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu tersebut dan yang mana pemasangan baliho tersebut di sisati dari terdakwa Marlius sebagai wali nagari memerintahakan saksi Yosprialdi serta Saksi Okta, Saksi Anton,Saksi Bima, yang mana perbuatan Terdakwa merupakan Wali Nagari tersebut telah menguntungkan langsung atau tidak langsung bagi calon legislatif (caleg) atas nama Athari Gauthi Ardi merupakan Calon Legistlatif DPR RI dan Lastuti Darni, S.Pd calan Legislatif DPRD Provinsi Sumatera barat tersebut.

  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib di Jorong Guguak Manyambah Nagari Sungai Jambur Kec. IX Koto Sungai Lasi Kab. Solok, ketika saksi Okta Pelani Pgl. Okta  sedang berada di rumah saksi Okta Pelani Pgl. Okta didatangi oleh terdakwa MARLIUS Pgl TIYUK untuk meminta bantuan pemasangan Baliho calon legislatif DPR RI atas nama Athari Gauthi Ardi dari Partai PAN dan calon legislatif DPRD Provinsi Sumbar atas nama Lastuti Darmi, S.Pd dari Partai PAN di beberapa titik diseputaran Nagari Sungai Jambur. Kemudian terdakwa meminta saksi Okta Pelani Pgl. Okta untuk menghubungi seorang laki-laki bernama Sdr. Joni melalui  telephone. Kemudian sekira pukul 20.30 wib saksi Okta Pelani Pgl. Okta mendapatkan telphone Via WHATSAAP dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. Akang Joni dan saat itu Sdr. Akang Joni  meminta kepada saksi Okta Pelani Pgl. Okta untuk melakukan pemasangan Baliho seperti yang telah disampaikan oleh terdakwa sebelumnya, kemudian saksi Okta menerima tawaran tersebut dan Sdr. Pgl Akang Joni memberitahukan kepada Okta Pelani untuk menunggu Sdr. Akang Joni pada esok hari nya sekira pukul 08.00 wib di Simpang Rumah terdakwa. Setelah itu saksi Okta Pelani Pgl. Okta menghubungi saksi Bima Riski Pratama untuk mengajaknya bekerja sama dalam pemasangan Baliho Peserta Pemilu atas nama Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darmi tersebut dan saksi Okta Pelani Pgl. Okta menyuruh saksi Bima untuk menemui saksi Okta Pelani Pgl. Okta esok harinya di rumah saksi Okta Pelani Pgl. Okta.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.45 wib saksi  Bima datang ke rumah saksi Okta Pelani Pgl. Okta diantar oleh saksi ANTON menggunakan sepeda motor, lalu sekira pukul 08.00 Wib seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. Akang Joni datang membawa banyak Baliho yang sudah terpasang bingkai menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang PickUp, kemudian diturunkan di simpang rumah  terdakwa sebanyak 6 (enam) buah baliho dan diserahkannya kepada saksi Okta Pelani Pgl. Okta, Selanjutnya Saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima berangkat menuju lokasi yang tempat yang sudah ditentukan sebelumnya oleh Sdra AKANG di Simpang Rumah terdakwa. Sesampainya di sana saksi Okta Pelani berjumpa dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal didalam 1 (satu) unit mobil Kijang Pick UP berisikan beberapa Baliho Peserta Pemilu atas nama Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darmi. Kemudian saksi Okta Pelani langsung menghampirinya bersama dengan saksi Bima. Kemudian saksi Okta Pelani dan saksi Bima diminta untuk menurunkan Baliho yang ada di atas mobil Pick Up tersebut sebanyak 4 (empat) buah lalu seseorang tersebut memberikan uang sebagai upah kerja saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu seseorang  laki-laki tersebut pergi meninggalkan saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima menuju arah Kantor Wali Nagari.
  •  Bahwa Sekira pukul 08.30 wib pada saat saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima baru memulai menggali pada galian lubang pertama untuk pemasangan Baliho pertama, datanglah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa langsung memerintahkan saksi Okta Pelani untuk memindahkan galian lubang tersebut untuk digeser ke arah pinggir jalan sekira 10 Cm dari lubang yang saksi Okta Pelani gali pertama dikarenakan lubang yang saksi Okta Pelani gali tersebut memakai bahu jalan. Setelah itu saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima, yang mana  saksi Okta Pelani bekerja menggali lubang sedangkan saksi  Bima menggeluarkan tanah hasil galian tersebut. Bahwa pada saat saksi Okta Pelani bekerja menggali lubang tersebut, terdakwa memanggil saksi Yosprialdi yang sedang melewati lokasi tersebut. Kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Yosprialdi untuk memandu atau mengarahkan saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima dalam pemasangan semua Baliho Peserta Pemilu atas nama Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darmi disepanjang jalan Km 12 Nag. Sungai Jambur sebanyak 6 (enam) baliho dengan kata-kata yang disampaikan pada saat itu “Tolong arahkan nak urang ko mamasang spanduk, beko jan malanggar aturan lo nyo, dakek bana ka badan jalan” artinya “tolong arahkan OKTA dan BIMA dalam memasang baliho, jangan sampai mereka melanggar aturan pula, jan dakek dengan badan jalan”. Saat itu saksi Yosprialdi menjawab “jadih” artinya “baiklah”. Bahwa setelah 2 (dua) buah lubang untuk pemasangan baliho Peserta Pemilu atas nama Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darmi selesei digali lalu saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima melakukan pemasangan baliho.  Bahwa dalam pemasangan baliho  tersebut saksi Okta Pelani berperan memegang skor baliho kemudian terdakwa memaku skor yang saksi Okta Pelani pegang ke tiang baliho sedangkan peran dari saksi Yosprialdi  memegang baliho tersebut. Setelah baliho didirikan terdakwa meninggalkan saksi Okta Pelani ,saksi Bima dan Saksi Yosprialdi, kemudian saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima dan Saksi Yosprialdi kembali melanjutkan untuk pemasangan baliho ke-2 (kedua) yang berjarak 50 meter dari lokasi pemasangan 1 (pertama), begitu selanjutnya untuk pemasangan baliho ke- 3 (tiga) dan ke- 4 (empat) di sepanjang jalan Km. 12 Nagari Sungai Jambur. Bahwa setelah melakukan pemasangan baliho di sepanjang Km. 12. selanjutnya saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima dan Saksi Yosprialdi melanjutkan pemasangan baliho Peserta Pemilu atas nama Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darmi untuk pemasangan baliho yang ke- 5 (lima) dan ke- 6 (enam) pada 2 (dua) titik yaitu di Jorong Guguak Manyambah dan Jorong Kampung Tangah dekat kantor Wali Nagari Sungai Jambur. Bahwa benar pemasangan baliho Peserta Pemilu atas nama Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darmi merupakan atas perintah terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

ATAU

K E D U A :

 

Bahwa ia terdakwa MARLIUS Pgl TIYUK pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau atau terjadi ditahun 2024 bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh Nagari Sungai Jambur Kec. IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) yaitu Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------

 

------- Bahwa sebelumnya berdasarkan laporan dari Saksi Anwar Efendi kepada Bahwaslu Kabupaten solok pada tanggal 29 Januari 2024 yang mana laporan Saksi Anwar Efendi sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Terdakwa Marlius Pgl Tiyuk pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di Jln. Lintas Sumatera KM 12 Jorong Limau Kapeh Nag. Sungai Jambur Kec. IX Koto Sungai Lasi Kab. Solok, dimana saksi Saksi Anwar Efendi melihat terdakwa Marlius yang merupakan Wali nagari/ Kepala Desa Sungai Jambur berdasarkan Surat Keputusan nomor : 412.1-583-2019  tanggal 27 Desember 2019 telah bersama-sama dengan saksi Yosprialdi serta Saksi Okta, Saksi Anton,Saksi Bima melakukan pemasangan baliho calon legislatif (caleg) atas nama Athari Gauthi Ardi merupakan Calon Legistlatif DPR RI dan Lastuti Darni, S.Pd calan Legislatif DPRD Provinsi Sumatera barat, yang dilakukan di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh Nagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, adapun pemasangan Baliho atau alat kampanye tersebut dilakukan secara bersama-sama atas instruksi dari terdakwa kepada saksi Yosprialdi serta Saksi Okta, Saksi Anton,Saksi Bima, adapun cara Terdakwa dan Saksi saksi Yosprialdi sebagai serta Saksi Okta, Saksi Anton,Saksi Bima tersebut adalah sebagai berikut:

  • terdakwa  MARLIUS  perannya pada saat baliho tersebut didirikan, kegiatannya memaku skor ke tiang baliho tersebut.
  • Saksi Yosprialdi perannya pada saat baliho tersebut dirikan perannya memegang tiang baliho.
  • Saksi Okta perannya pada saat itu menggali lubang untuk mendirikan baliho.
  •  Saksi Bima perannya pada saat itu menggeluarkan tanah dari galian lubang yang digali oleh Sdra OKTA untuk mendirikan baliho.
  • Saksi Anton pada saat itu berdiri di pinggir jalan melihat kegiatan pemasangan baliho tersebut.

----- Bahwa adapun alat yang digunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yosprialdi tersebut adalah

  • 1 (satu) buah linggis ukuran panjang 120 cm;
  • 1 (satu) kampak dengan gagang kayu;

 

------- Bahwa Terdakwa merupakan Wali Nagari yang dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu tersebut dan yang mana pemasangan baliho tersebut di sisati dari terdakwa Marlius sebagai wali nagari memerintahakan saksi Yosprialdi serta Saksi Okta, Saksi Anton,Saksi Bima, yang mana perbuatan Terdakwa merupakan Wali Nagari tersebut telah menguntungkan langsung atau tidak langsung bagi calon legislatif (caleg) atas nama Athari Gauthi Ardi merupakan Calon Legistlatif DPR RI dan Lastuti Darni, S.Pd calan Legislatif DPRD Provinsi Sumatera barat tersebut.

Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib di Jorong Guguak Manyambah Nagari Sungai Jambur Kec. IX Koto Sungai Lasi Kab. Solok, ketika saksi Okta Pelani Pgl. Okta  sedang berada di rumah saksi Okta Pelani Pgl. Okta didatangi oleh terdakwa MARLIUS Pgl TIYUK untuk meminta bantuan pemasangan Baliho calon legislatif DPR RI atas nama Athari Gauthi Ardi dari Partai PAN dan calon legislatif DPRD Provinsi Sumbar atas nama Lastuti Darmi, S.Pd dari Partai PAN di beberapa titik diseputaran Nagari Sungai Jambur. Kemudian terdakwa meminta saksi Okta Pelani Pgl. Okta untuk menghubungi seorang laki-laki bernama Sdr. Joni melalui  telephone. Kemudian sekira pukul 20.30 wib saksi Okta Pelani Pgl. Okta mendapatkan telphone Via WHATSAAP dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. Akang Joni dan saat itu Sdr. Akang Joni  meminta kepada saksi Okta Pelani Pgl. Okta untuk melakukan pemasangan Baliho seperti yang telah disampaikan oleh terdakwa sebelumnya, kemudian saksi Okta menerima tawaran tersebut dan Sdr. Pgl Akang Joni memberitahukan kepada Okta Pelani untuk menunggu Sdr. Akang Joni pada esok hari nya sekira pukul 08.00 wib di Simpang Rumah terdakwa. Setelah itu saksi Okta Pelani Pgl. Okta menghubungi saksi Bima Riski Pratama untuk mengajaknya bekerja sama dalam pemasangan Baliho Peserta Pemilu atas nama Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darmi tersebut dan saksi Okta Pelani Pgl. Okta menyuruh saksi Bima untuk menemui saksi Okta Pelani Pgl. Okta esok harinya di rumah saksi Okta Pelani Pgl. Okta.

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.45 wib saksi  Bima datang ke rumah saksi Okta Pelani Pgl. Okta diantar oleh saksi ANTON menggunakan sepeda motor, lalu sekira pukul 08.00 Wib seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. Akang Joni datang membawa banyak Baliho yang sudah terpasang bingkai menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang PickUp, kemudian diturunkan di simpang rumah  terdakwa sebanyak 6 (enam) buah baliho dan diserahkannya kepada saksi Okta Pelani Pgl. Okta, Selanjutnya Saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima berangkat menuju lokasi yang tempat yang sudah ditentukan sebelumnya oleh Sdra AKANG di Simpang Rumah terdakwa. Sesampainya di sana saksi Okta Pelani berjumpa dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal didalam 1 (satu) unit mobil Kijang Pick UP berisikan beberapa Baliho Peserta Pemilu atas nama Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darmi. Kemudian saksi Okta Pelani langsung menghampirinya bersama dengan saksi Bima. Kemudian saksi Okta Pelani dan saksi Bima diminta untuk menurunkan Baliho yang ada di atas mobil Pick Up tersebut sebanyak 4 (empat) buah lalu seseorang tersebut memberikan uang sebagai upah kerja saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu seseorang  laki-laki tersebut pergi meninggalkan saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima menuju arah Kantor Wali Nagari.
  •  Bahwa Sekira pukul 08.30 wib pada saat saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima baru memulai menggali pada galian lubang pertama untuk pemasangan Baliho pertama, datanglah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa langsung memerintahkan saksi Okta Pelani untuk memindahkan galian lubang tersebut untuk digeser ke arah pinggir jalan sekira 10 Cm dari lubang yang saksi Okta Pelani gali pertama dikarenakan lubang yang saksi Okta Pelani gali tersebut memakai bahu jalan. Setelah itu saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima, yang mana  saksi Okta Pelani bekerja menggali lubang sedangkan saksi  Bima menggeluarkan tanah hasil galian tersebut. Bahwa pada saat saksi Okta Pelani bekerja menggali lubang tersebut, terdakwa memanggil saksi Yosprialdi yang sedang melewati lokasi tersebut. Kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Yosprialdi untuk memandu atau mengarahkan saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima dalam pemasangan semua Baliho Peserta Pemilu atas nama Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darmi disepanjang jalan Km 12 Nag. Sungai Jambur sebanyak 6 (enam) baliho dengan kata-kata yang disampaikan pada saat itu “Tolong arahkan nak urang ko mamasang spanduk, beko jan malanggar aturan lo nyo, dakek bana ka badan jalan” artinya “tolong arahkan OKTA dan BIMA dalam memasang baliho, jangan sampai mereka melanggar aturan pula, jan dakek dengan badan jalan”. Saat itu saksi Yosprialdi menjawab “jadih” artinya “baiklah”. Bahwa setelah 2 (dua) buah lubang untuk pemasangan baliho Peserta Pemilu atas nama Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darmi selesei digali lalu saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima melakukan pemasangan baliho.  Bahwa dalam pemasangan baliho  tersebut saksi Okta Pelani berperan memegang skor baliho kemudian terdakwa memaku skor yang saksi Okta Pelani pegang ke tiang baliho sedangkan peran dari saksi Yosprialdi  memegang baliho tersebut. Setelah baliho didirikan terdakwa meninggalkan saksi Okta Pelani ,saksi Bima dan Saksi Yosprialdi, kemudian saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima dan Saksi Yosprialdi kembali melanjutkan untuk pemasangan baliho ke-2 (kedua) yang berjarak 50 meter dari lokasi pemasangan 1 (pertama), begitu selanjutnya untuk pemasangan baliho ke- 3 (tiga) dan ke- 4 (empat) di sepanjang jalan Km. 12 Nagari Sungai Jambur. Bahwa setelah melakukan pemasangan baliho di sepanjang Km. 12. selanjutnya saksi Okta Pelani bersama dengan saksi Bima dan Saksi Yosprialdi melanjutkan pemasangan baliho Peserta Pemilu atas nama Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darmi untuk pemasangan baliho yang ke- 5 (lima) dan ke- 6 (enam) pada 2 (dua) titik yaitu di Jorong Guguak Manyambah dan Jorong Kampung Tangah dekat kantor Wali Nagari Sungai Jambur. Bahwa benar pemasangan baliho Peserta Pemilu atas nama Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darmi merupakan atas perintah terdakwa.

 

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 494 Jo Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya