Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Slk DERI JASWARA, S.H. TABRANI ALI Pgl BUYUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : BP / 03 / IV / 2025 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DERI JASWARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TABRANI ALI Pgl BUYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELFIA WINDA, S.H., M.H.TABRANI ALI Pgl BUYUNG
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 06.10 Wib, bertempat di jalan rumah langang Jrg Guguak Pila Nagari Guguak sarai Kec.IX Koto Sungai Lasi Kab.Solok, telah terjadi perkara tindak pidana Penganiayaan ringan, yang mana penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka Sdr. TABRANI ALI Pgl BUYUNG terhadap korban Sdri ALISMA Pgl SILIS, kejadian berawal disaat korban sedang berjalan melewati tanah perkarangan milik Tersangka hendak membuang sampah ke sungai ,dimana korban berserta warga sekitar lokasi kejadian juga selalu jalan melewati jalan lokasi tanah tersebut, kemudian setelah pulang dari membuang sampah dari sungai, dijalan korban di hentikan oleh tersangka dan tersangka Sdr TABRANI ALI Pgl BUYUNG berkata “dimana kamu membuang sampah” dan korban Sdri ALISMA menjawab “ke sungai” ,kemudian tersangka berkata lagi “kamu tidak boleh jalan melalui perkarangan atau tanah milik saya” dan korban menjawab “tidak kamu yang punya tanah dan semua orang melewati jalan ini tidak saya saja” ,kemudian tersangka mengatakan “ perkarangan ini semua saya yang punya, Anjing kau ,pantek kau “ ( pelaku mempercarutkan korban /berkata-kata kotor) dan korban pun membalas mempercarutkan/berkata kotor kepada tersangka dengan berkata “ ang nan Pantek “ dan tersangka pun terpancing emosi, kemudian langsung meninju korban sebanyak 2 ( dua ) kali dibagian rusuk sebelah kiri dan memegang tangan kiri korban dengan tenaga yang kuat menggunakan tangan kanannya,kemudian menendang bagian pinggul sebelah kiri korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan disaat itu korban merasa sangat kesakitan dan korban berusaha melepaskan diri dari pegangan tangan tersangka, kemudian korban lari menuju ke rumahnya dan kerumah Sdri SUMIATI EVA dan kakaknya Sdri DESMAWITA yang berekatan,kemudian saat bertemu denganya korban minta tolong sambil menceritakan kepada Sdr EVA ,kakaknya Sdr DESMAWITA Pgl DES dan juga kepada semua orang yang ada dirumah tersebut tentang kejadian yang baru saja di alaminya dan atas kejadian tersebut korban merasakan sakit, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek IX Koto sungai lasi untuk diproses secara hukum dan telah dibawa pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan Visum et repertum dengan hasil kesimpulan “ Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan umur enam puluh dua  tahun datang dalam keadaan sadar pada pemeriksaan fisik ditemukan luka derajat satu, luka tersebut tidak mengganggu aktiftas sehari-hari

Pihak Dipublikasikan Ya