Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Slk BRI CABANG SOLOK EDOARDO ERIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SOLOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OKI JUMAIDIBRI CABANG SOLOK
Tergugat
NoNama
1EDOARDO ERIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 227.697.965,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 227.697.965,- ( DUA RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 184.568.356,- ( SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 43.129.609,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA SERATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. ,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak