Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Slk 1.ALI ROZI
2.RAILAH
3.ELYA ROZA
4.ROBI SUGARA
1.ROSNITA
2.RISNAWATI
3.RATNA WILIS
4.ERMAWATI
5.RABAIN,
6.ARNES IRAWAN
7.WIDYA NINGSIH
8.ALISMAR
9.DARMA YENTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Slk
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI ROZI
2RAILAH
3ELYA ROZA
4ROBI SUGARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMAN, S.HALI ROZI
2FIRMAN, S.HRAILAH
3FIRMAN, S.HELYA ROZA
4FIRMAN, S.HROBI SUGARA
5MUHAMMAD FAUZI, S.H.ALI ROZI
6MUHAMMAD FAUZI, S.H.RAILAH
7MUHAMMAD FAUZI, S.H.ELYA ROZA
8MUHAMMAD FAUZI, S.H.ROBI SUGARA
Tergugat
NoNama
1ROSNITA
2RISNAWATI
3RATNA WILIS
4ERMAWATI
5RABAIN,
6ARNES IRAWAN
7WIDYA NINGSIH
8ALISMAR
9DARMA YENTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUHATRIL, S.H.ERMAWATI
2SUHATRIL, S.H.RABAIN,
3SUHATRIL, S.H.ARNES IRAWAN
4SUHATRIL, S.H.WIDYA NINGSIH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

 

  1. Manyatakan Penggugat 1 sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Penggugat dan Penggugat 2 Penggugat 3 dan Penggugat 4 adalah selaku Angota Kaum;

 

  1. Menyatakan tanah Objek Perkara yang terletak di Surau Balenggek Jorong Kampong Ateh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok dengan batas sepadannya sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah kawan ini juga yang telah dijual oleh MOHAMMAD TAHER DT. RAJO BUJANG kepada KALIM dan istrinya TAIMAH lalu oleh KALIM dan TAIMAH dihibahkan kepada anaknya NURSYAMSU sekarang NURSYAMSU telah meninggal dunia dan turun kepada anaknya AYNIMAR;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kaum Amris Dt. Dubalang Sati;
  • Sebelah Barat berbatas dengan anak sungai;
  • Sebelah Timur berbatas dengan jalan ke Masjid dibalik jalan dengan tanah kaum Amris Dt. Dubalang Sati;

Adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat.

 

  1. Menyatakan perbuatan MAK IRIN yang telah menjual sebagian dari objek perkara yaitu satu buah kolam dan 4 batang Pohon kelapa kepada Tergugat 2 sebagaimana surat keterangan pemidahan surat lama ke surat baru tertanggal 20 September 1995 dan perbuatan Tergugat 2 yang membersihkan kolam ikan yang ada di objek perkara tanpa seizin Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) karena telah merugikan dan menghilangkan hak Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak berlaku surat keterangan pemidahan surat lama ke surat baru tertanggal 20 September 1995 yang dibuat tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari kaum Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat 3 dan Tergugat 4 yang memagar objek perkara, membangun sebuah rumah permanen berukuran kecil lebih kurang 4x6 m2 dan membangun bagunan baru di objek perkara dengan menyambungkan rumah ukuran 4x6 m2 sebelumnya sehingga sekarang setelah disambung rumah tersebut menjadi ukuran lebih kurang 9x12 m2 sebagaimana yang ada di objek perkara sekarang tanpa seizin Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) karena telah merugikan dan menghilangkan hak Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat 5 dan Tergugat 6 menghuni rumah yang ada diobjek perkara dan menguasai objek perkara tanpa seizin Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) karena telah merugikan dan menghilangkan hak Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Perbuatan MAK IRIN yang telah menjual satu batang kelapa kepada Tergugat 7 dan satu batang kelapa kepada Tergugat 8 dan perbuatan Tergugat 7 dan Tergugat 8 yang mengambil buah kelapa di objek perkara tanpa seizin Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) karena telah merugikan dan menghilangkan hak Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan surat-surat yang muncul yang menjadi dasar Penguasaan objek perkara oleh Para Tergugat yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang didapatkan karenanya setelah putusan ini diucapkan jika engkar dengan bantuan alat Negara;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita Para Penggugat berupa kerugian Materil dan kerugian Imateril sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaaght) terhadap objek perkara;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng memikul biaya yang timbul dalam perkara aquo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak