Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Slk ESSA TRI LARASAKTI, S.H. NASRUL PANGGILAN NAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1512/L.3.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESSA TRI LARASAKTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUL PANGGILAN NAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa NASRUL pgl NAS pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 23.0 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau ditahun 2024, bertempat di Perumahan Devin Mandiri Kalumpang Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU sedang berkencan dengan saksi FEBI YULIANA kemudian datang sejumlah warga melakukan penggrebekan. Salah satu warga yang melakukan penggrebekan kemudian menelfon terdakwa selaku suami siri dari saksi FEBI YULIANA. Setelah terdakwa datang, salah satu warga yang melakukan penggrebekan yakni saksi NOFRIZAL pgl MAK UNIANG berkata bahwa “teman saya dulu tertangkap karena berbuat mesum di kampung terdakwa dikenakan denda, sekarang ada yang tertangkap mesum di kampung saya juga harus didenda”. Terdakwa kemudian meminta warga yang melakukan penggrebekan untuk keluar agar terdakwa dapat berunding dengan saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU, setelah warga tersebut keluar, terdakwa menelfon saksi WENDRI YANTO selaku teman dari saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU untuk datang sebagai penengah. Setelah saksi WENDRI YANTO datang, terdakwa meminta uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU untuk pembayaran denda, saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU merasa tidak sanggup dan menawar dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Terdakwa tidak menyetujui dan berkata agar dicukupkan saja menjadi Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Terdakwa juga berkata kepada saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU jika ia tidak membayar denda maka saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU akan dibawa ke warga perumahan oleh warga yang melakukan penggrebekan tadi. Karena takut, akhirnya saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU menyetujui untuk melakukan pembayaran denda sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa setelah itu, saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU mentransfer uang sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening saksi WENDRI YANTO karena terdakwa tidak memiliki rekening. Keesokan harinya saksi WENDRI YANTO menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada terdakwa;
  • Bahwa terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi NOFRIZAL pgl MAK UNIANG selaku salah satu warga yang melakukan penggrebekan terhadap saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU dan FEBI YULIANA, terdakwa menyebutkan bahwa uang sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah uang denda yang dibayarkan oleh saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU. Sedangkan sisa uang sejumlah Rp 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa pada saat memberikan uang tersebut, saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU merasa terpaksa dan berada dibawah tekanan karena saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU takut akan dibawa ke warga perumahan apabila ia tidak menuruti permintaan terdakwa untuk memberikan sejumlah uang;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa NASRUL pgl NAS pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 23.0 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau ditahun 2024, bertempat di Perumahan Devin Mandiri Kalumpang Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik secara lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU sedang berkencan dengan saksi FEBI YULIANA kemudian datang sejumlah warga melakukan penggrebekan. Salah satu warga yang melakukan penggrebekan kemudian menelfon terdakwa selaku suami siri dari saksi FEBI YULIANA. Setelah terdakwa datang, salah satu warga yang melakukan penggrebekan yakni saksi NOFRIZAL pgl MAK UNIANG berkata bahwa “teman saya dulu tertangkap karena berbuat mesum di kampung terdakwa dikenakan denda, sekarang ada yang tertangkap mesum di kampung saya juga harus didenda”. Terdakwa kemudian meminta warga yang melakukan penggrebekan untuk keluar agar terdakwa dapat berunding dengan saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU, setelah warga tersebut keluar, terdakwa menelfon saksi WENDRI YANTO selaku teman dari saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU untuk datang sebagai penengah. Setelah saksi WENDRI YANTO datang, terdakwa meminta uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU untuk pembayaran denda, saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU merasa tidak sanggup dan menawar dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Terdakwa tidak menyetujui dan berkata agar dicukupkan saja menjadi Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Terdakwa juga berkata kepada saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU jika ia tidak membayar denda maka saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU akan dibawa ke warga perumahan oleh warga yang melakukan penggrebekan tadi. Karena takut, akhirnya saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU menyetujui untuk melakukan pembayaran denda sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa setelah itu, saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU mentransfer uang sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening saksi WENDRI YANTO karena terdakwa tidak memiliki rekening. Keesokan harinya saksi WENDRI YANTO menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada terdakwa;
  • Bahwa terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi NOFRIZAL pgl MAK UNIANG selaku salah satu warga yang melakukan penggrebekan terhadap saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU dan FEBI YULIANA, terdakwa menyebutkan bahwa uang sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah uang denda yang dibayarkan oleh saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU. Sedangkan sisa uang sejumlah Rp 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa pada saat memberikan uang tersebut, saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU merasa terpaksa dan berada dibawah tekanan karena saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU takut akan dibawa ke warga perumahan apabila ia tidak menuruti permintaan terdakwa untuk memberikan sejumlah uang, saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU juga takut istrinya akan mengetahui perbuatannya dan saksi FEBI YULIANA jika saksi tidak membayar sejumlah uang kepada terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi SYAMSUWIR pgl BUNGSU mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya