Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2025/PN Slk Citra Anggini Eka Putri, S.H. 1.AGUS YANTO PANGGILAN AGUS
2.RAHMAT PUTRA PANGGILAN RAHMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1930/L.3.15.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Citra Anggini Eka Putri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS YANTO PANGGILAN AGUS[Penahanan]
2RAHMAT PUTRA PANGGILAN RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H.AGUS YANTO PANGGILAN AGUS
2Hj. ERMA, S.H., M.H.RAHMAT PUTRA PANGGILAN RAHMAT
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I Agus Yanto Pgl Agus bersama dengan Terdakwa II Rahmat Putra Pgl Rahmat pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat bertempat di sebuah rumah Jorong Koto Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang sesuatu yaitu 1 (satu) buah mesin bor merk modern warna hijau, 1 (satu) buah mesin gerinda merk mailtank warna hijau, 1 (satu) buah mesin katam merk mailtank warna hijau dan 1 (satu) ekor burung lovebird warna hijau kuning yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  yaitu milik Saksi Korban MEGAWATI Pgl. MEGA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

 

------ Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 08.00 wib para terdakwa berangkat menuju Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dengan tujuan untuk mencari kelapa dengan bantuan monyet, sekira pukul 10.30 wib para Terdakwa sampai di Nagari Sumani dan belum mendapatkan kelapa, kemudian para Terdakwa berhenti di belakang pasar sumani , setelah itu Terdakwa I Agus Yanto Pgl Agus mengambil karung yang telah mereka bawa dari rumah untuk mencari barang bekas dibelakang sebuah rumah sedangkan Terdakwa II Rahmat Putra Pgl Rahmat menunggu di dekat becak yang mereka kendarai sambil memperhatikan dan mengawasi. Sesampainya dibelakang sebuah rumah Terdakwa I Agus Yanto Pgl Agus melompati pagar yang tingginya sekira 60 (enam puluh) cm untuk masuk kedalam pekarangan rumah tersebut setelah berada dalam pekarangan tersebut Terdakwa I Agus Yanto Pgl Agus melihat barang berupa 1 (satu) buah mesin bor warna hijau, 1 (satu) buah mesin gerinda warna hijau, 1 (satu) buah mesin katam warna hijau yang terletak/tergeletak di lantai tepatnya dibelakang rumah.--------------------------------

 

------- Bahwa selanjutnya Terdakwa I Agus Yanto Pgl Agus mendekati barang-barang tersebut dan langsung mengambilnya dengan cara masukan barang-barang itu  satu persatu  kedalam karung  yang telah Terdakwa I Agus Yanto Pgl Agus bawa sebelumnya dengan menggunakan tangan kanannya. kemudian Terdakwa I Agus Yanto Pgl Agus melihat ada sebuah sangkar yang berisikan 1 (satu) ekor  burung love bird yang tergantung dibelakang rumah itu, setelah itu Terdakwa I Agus Yanto Pgl Agus menurunkan sangkar burung tersebut dengan kedua tangannya lalu membuka pintu sangkar burung kemudian mengambil satu ekor burung love bird yang ada didalam sangkar tersebut dengan tangan kanannya, kemudian Terdakwa I Agus Yanto Pgl Agus pergi meninggalkan rumah tersebut dengan melewati pagar bagian belakang tempat Terdakwa I Agus Yanto Pgl Agus lewat sebelumnya lewati dengan cara yang sama sambil membawa karung yang telah berisikan barang-barang yang diambil dan seekor burung love bird yang Terdakwa I Agus Yanto Pgl Agus genggam dengan tangan kirinya, selanjutnya Terdakwa I Agus Yanto Pgl Agus kembali menemui Terdakwa II Rahmat Putra Pgl Rahmat yang telah menunggu di pinggir jalan di atas becak miliknya. Sesampainya ditempat Terdakwa II Rahmat Putra Pgl Rahmat  menunggu, Terdakwa I Agus Yanto Pgl Agus langsung menaruh karung yang berisikan 1 (satu) buah mesin bor warna hijau, 1 (satu) buah mesin gerinda warna hijau, 1 (satu) buah mesin katam warna hijau itu diatas becak tersebut, dan para terdakwa pun pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan mengendarai becak menuju rumah Tersangka II Rahmat Putra Pgl Rahmat untuk menyimpan barang-barang tersebut.------------------

 

------ Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta izin atau saksi korban MEGAWATI Pgl. MEGA tidak ada memberikan izin kepada para Terdakwa untuk membawa dan mengambil  1 (satu) buah mesin bor merk modern warna hijau, 1 (satu) buah mesin gerinda merk mailtank warna hijau, 1 (satu) buah mesin katam merk mailtank warna hijau dan 1 (satu) ekor burung lovebird warna hijau kuning miliknya tersebut. Dimana akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban MEGAWATI Pgl. MEGA mengalami kerugian dengan total sekira Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rinciannya yaitu 1 (satu) buah mesin bor merk modern warna hijau kurang lebih Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ),1 (satu) buah mesin gerinda merk mailtank warna hijau kurang Lebih Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ), 1 (satu) buah mesin katam merk mailtank warna hijau kurang Lebih Rp. 400.000 ( Empat ratus ribu rupiah ), 1 (satu) ekor burung lovebird warna hijau kuning kurang Lebih Rp. 1.200.000 ( Satu Juta Dua Ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya