Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Slk MEUTHIA SYAFLI, S.H ELMON AFRIZON PANGGILAN ZON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1041/L.3.15/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEUTHIA SYAFLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELMON AFRIZON PANGGILAN ZON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa ELMON AFRIZON Panggilan ZON pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di didepan Toko Edi Yanti yang beralamat di Jalan Dr. Prof. M. Yamin, SH. Pandan Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi korban Rizki Marzoni Panggilan Rizki, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib saksi Korban Rizki Marzoni Panggilan Rizki (untuk selanjutnya di sebut Saksi Korban Rizki) besama dengan Saksi M. Andika Gusren sedang parkir di Simpang Surya Kota Solok untuk menurunkan barang Kampas dari PT. Wings, kemudian datang terdakwa Elmon Afrizon Panggilan Zon (untuk selanjutnya disebut terdakwa) mengatakan kepada saksi Korban Rizki, “saya ingin membongkar barang yang di bawa oleh saksi Korban Rizki” setelah itu saksi korban Rizki menghubungi Saksi Boy Ferli mengatakan “tidak boleh karena yang bertanggungjawab untuk membongkar barang PT. Wings di Pasar Raya Solok adalah Saksi Marjulis Panggilan Kulih” kemudian saksi Korban Rizki mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa tidak bisa membongkar barang PT. Wings, saat itu terdakwa tetap kukuh ingin membongkar barang PT. Wings;
  • Bahwa sekira Pukul 16.50 Wib datang Saksi Marjulis Panggilan Kulih menemui Saksi Korban Rizki kemudian langsung berangkat ke Toko Edi Yanti yang beralamat di Jalan Dr. Prof. M. Yamin, SH. Pandan Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, untuk mengantarkan barang PT. Wings, yang akan di bongkar, ketika itu saksi M. Andika Gusren dan Saksi Saksi Marjulis Panggilan Kulih turun dari Mobil, sedangkan saksi korban Rizki memarkirkan Mobil, tiba tiba datang terdakwa mengatakan “biar saya yang membongkar”, kemudian saksi Korban Rizki menjawab “tidak bisa”, kemudian saksi korban Rizki turun dari mobil, melihat saksi korban Rizki turun dari mobil, terdakwa langsung mendatangi saksi Korban Rizki yang sempat dihalangi oleh Saksi M. Andika Gusren, terdakwa langsung memukul batang hidung saksi korban Rizki sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sehingga saksi korban Rizki terjatuh dan hidung saksi koban Rizki mengeluarkan darah, melihat hal tersebut saksi M. Andika Gusren membawa saksi Korban Rizki ke Rumah Sakit Umum Daerah M.Natsir Solok dan kemudian melaporkan Tindak Pidana tersebut Ke Polsek Solok Kota;
  • Bahwa akibat dari pemukulan hidung yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban Rizki yang mengalami patah tulang hidung sehingga saksi korban Rizki sulit untuk bernafas dan rasa sakit sedemikian rupa yang bersesuaian dengan Visum et repertum nomor: 181/38/YM/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Andini Pramesti Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Natsir, menerangkan pendapat pemeriksaan atas nama Rizki Marzoni antara lain sebagai berikut:

Poin 3 Pada pemeriksaan fisik:

  • Pada hidung, satu koma lima sentimeter dari puncak hidung kearah bawah, satu sentimeter dari garis tengah kearah kanan tampak luka lecet tekan, ukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter, batas tegas, warna kehitaman;
  • Pada tulang hidung saat dilakukan perabaan, teraba derik tulang;

Poin 4 kepada korban dilakukan perawatan luka dan pemeriksaan foto rontgen tulang hidung dengan hasil bacaan rontgen yaitu adanya patah tulang hidung;

kesimpulan pemeriksaan, telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki, umur tiga puluh lima tahun datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang, pada pemeriksaan fisik ditemukan adanya luka lecet pada hidung dan patah tulang akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut mengakibatkan gangguan fungsional pada organ yang terluka;

 

-------Perbuatan terdakwa Elmon Arfizon Panggilan Zon sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana ----------------------

SUBSIDAIR:

 -------Bahwa Terdakwa ELMON AFRIZON Panggilan ZON pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di didepan Toko Edi Yanti yang beralamat di Jalan Dr. Prof. M. Yamin, SH. Pandan Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan terhadap saksi korban Rizki Marzoni Panggilan Rizki, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib saksi Korban Rizki Marzoni Panggilan Rizki (untuk selanjutnya di sebut Saksi Korban Rizki) besama dengan Saksi M. Andika Gusren sedang parkir di Simpang Surya Kota Solok untuk menurunkan barang Kampas dari PT. Wings, kemudian datang terdakwa Elmon Afrizon Panggilan Zon (untuk selanjutnya disebut terdakwa) mengatakan kepada saksi Korban Rizki, “saya ingin membongkar barang yang di bawa oleh saksi Korban Rizki” setelah itu saksi korban Rizki menghubungi Saksi Boy Ferli mengatakan “tidak boleh karena yang bertanggungjawab untuk membongkar barang PT. Wings di Pasar Raya Solok adalah Saksi Marjulis Panggilan Kulih” kemudian saksi Korban Rizki mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa tidak bisa membongkar barang PT. Wings, saat itu terdakwa tetap kukuh ingin membongkar barang PT. Wings;
  • Bahwa sekira Pukul 16.50 Wib datang Saksi Marjulis Panggilan Kulih menemui Saksi Korban Rizki kemudian langsung berangkat ke Toko Edi Yanti yang beralamat di Jalan Dr. Prof. M. Yamin, SH. Pandan Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, untuk mengantarkan barang PT. Wings, yang akan di bongkar, ketika itu saksi M. Andika Gusren dan Saksi Saksi Marjulis Panggilan Kulih turun dari Mobil, sedangkan saksi korban Rizki memarkirkan Mobil, tiba tiba datang terdakwa mengatakan “biar saya yang membongkar”, kemudian saksi Korban Rizki menjawab “tidak bisa”, kemudian saksi korban Rizki turun dari mobil, melihat saksi korban Rizki turun dari mobil, terdakwa langsung mendatangi saksi Korban Rizki yang sempat dihalangi oleh Saksi M. Andika Gusren, terdakwa langsung memukul batang hidung saksi korban Rizki sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sehingga saksi korban Rizki terjatuh dan hidung saksi koban Rizki mengeluarkan darah, melihat hal tersebut saksi M. Andika Gusren membawa saksi Korban Rizki ke Rumah Sakit Umum Daerah M.Natsir Solok dan kemudian melaporkan Tindak Pidana tersebut Ke Polsek Solok Kota;
  • Bahwa akibat dari pemukulan hidung yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban Rizki yang mengalami hidung berdarah dan rasa sakit sedemikian rupa yang bersesuaian dengan Visum et repertum nomor: 181/38/YM/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Andini Pramesti Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Natsir, menerangkan pendapat pemeriksaan atas nama Rizki Marzoni antara lain sebagai berikut:

Poin 3 Pada pemeriksaan fisik:

  • Pada hidung, satu koma lima sentimeter dari puncak hidung kearah bawah, satu sentimeter dari garis tengah kearah kanan tampak luka lecet tekan, ukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter, batas tegas, warna kehitaman;
  • Pada tulang hidung saat dilakukan perabaan, teraba derik tulang;

Poin 4 kepada korban dilakukan perawatan luka dan pemeriksaan foto rontgen tulang hidung dengan hasil bacaan rontgen yaitu adanya patah tulang hidung;

kesimpulan pemeriksaan, telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki, umur tiga puluh lima tahun datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang, pada pemeriksaan fisik ditemukan adanya luka lecet pada hidung dan patah tulang akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut mengakibatkan gangguan fungsional pada organ yang terluka;

 

-------Perbuatan terdakwa Elmon Arfizon anggilan Zon sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya