Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ABDUL AMMAR NOVIANTO AMRITA Pgl AMAR pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Kapten M. Suid Yahya No.8 RT.001 RW.003 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadiannya berawal pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekitar jam 02.00 wib BOTAK (DPO) menelepon terdakwa, BOTAK mengatakan kepada terdakwa “mar kesinilah kerumah abang, abang punya ganja” terdakwa menjawab “nanti lah bang, anak saya belum tidur bang”, lalu BOTAK menjawab “abang tunggu mar ya”, kemudian sekitar jam 05.00 wib setelah anak terdakwa tidur, terdakwa langsung menelpon BOTAK untuk mengabarkan bahwa terdakwa akan pergi kerumah BOTAK, kemudian terdakwa langsung pergi menuju kerumah BOTAK, pada saat itu BOTAK sedang berada dirumah mertuanya di KTK Kota Solok yang berjarak sekitar 3 (tiga) km dari rumah terdakwa.
- Bahwa sesampainya di rumah BOTAK, terdakwa di suruh oleh BOTAK masuk kedalam rumah, terdakwa langsung disuruh oleh BOTAK untuk membakar Narkotika jenis ganja, lalu terdakwa menghisap ganja yang di berikan oleh BOTAK, setelah menghisap ganja tersebut terdakwa mengeluarkan shabu milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada BOTAK “memakai shabu kita lagi bang”, lalu BOTAK mengeluarkan bong, kemudian terdakwa dan BOTAK langsung menghisap shabu tersebut, setelah selesai menghisap shabu kemudian terdakwa meminta ganja kepada BOTAK untuk terdakwa bawa pulang dan BOTAK membungkus ganja tersebut dan memasukkannya kedalam kotak rokok Magnum Kretek dan memberikannya kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa, sesampai dirumah ganja yang di kotak rokok tersebut terdakwa pindahkan dari korak rokok merk Magnum Kretek tersebut ke kaleng rokok merk Gudang Garam milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.30, saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO petugas Satresnarkoba Polres Solok Kota yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Kapten M. Suid Yahya No.8 RT.001 RW.003 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, setelah diketahuilah ciri-ciri terlapor, kemudian saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO dan TIM langsung pergi menuju kerumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa, saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO melihat terdakwa sedang berada di dalam kamar rumahnya, lalu saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO minta tolong kepada orang tua terdakwa untuk memanggilkan terdakwa agar mau membukakan pintu kamarnya yang sebelumnya di kunci oleh terdakwa,setelah di panggil-panggil oleh orang tuanya, terdakwa kemudian tidak mau membukakan pintu kamarnya, karena dicurigai terdakwa didalam kamar sedang memakai narkotika kemudian saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO langsung mendobrak pintu kamar terdakwa dan saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO melihat terdakwa sedang tidur dengan istrinya, saksi EDO SANTOSO langsung mengamankan terdakwa, lalu saksi YOSVERIZAL pergi keluar untuk memanggil beberapa orang saksi untuk menyaksikan penggeledahan.
- Bahwa tidak lama kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan di hadapan para saksi dan juga orang tua terdakwa, saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa, saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dan juga berisikan 1 (satu) pack kertas papir dengan merk Royo, lalu di hadapan para saksi, saksi YOSVERIZAL menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik terdakwa, kemudian saksi YOSVERIZAL menanyakan tentang izin kepemilikan ganja tersebut dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas ganja tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 100.3.11.1 / 75 / DPKUKM / II-2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh DAVID RIZA LARDO, A.Md dengan hasil penimbangan : berat bersih paket 1 : 0,95 gram, berat uji labor paket 1 : 0,10 gram, berat sisa untuk persidangan paket 1 : 0,85 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang No. LHU.083.K.05.16.25.0051 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si.Apt pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan Sampel tersebut diatas adalah ganja (cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenangatas ganja tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ABDUL AMMAR NOVIANTO AMRITA Pgl AMAR pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Kapten M. Suid Yahya No.8 RT.001 RW.003 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.30 saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO petugas Satresnarkoba Polres Solok Kota yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Kapten M. Suid Yahya No.8 RT.001 RW.003 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, setelah diketahuilah ciri-ciri terlapor, kemudian saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO dan TIM langsung pergi menuju kerumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa, saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO melihat terdakwa sedang berada di dalam kamar rumahnya, lalu saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO minta tolong kepada orang tua terdakwa untuk memanggilkan terdakwa agar mau membukakan pintu kamarnya yang sebelumnya di kunci oleh terdakwa,setelah di panggil-panggil oleh orang tuanya, terdakwa tidak mau membukakan pintu kamarnya, karena dicurigai terdakwa didalam kamar sedang memakai narkotika, kemudian saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO langsung mendobrak pintu kamar terdakwa dan saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO melihat terdakwa sedang tidur dengan istrinya, kemudian saksi YOSVERIZAL menanyakan kepada terdakwa dimana letak shabu milik terdakwa, lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak mempunyai shabu lagi yang terdakwa punya cuma ganja, kemudian terdakwa memberitahukan bahwa ganja tersebut terdakwa simpan di dalam dompet besar yang menempel di dinding diatas kasur kamar terdakwa, kemudian saksi EDO SANTOSO langsung mengamankan terdakwa, lalu saksi YOSVERIZAL pergi keluar untuk memanggil beberapa orang saksi untuk menyaksikan penggeledahan.
- Bahwa tidak lama kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan di hadapan para saksi dan juga orang tua terdakwa, saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa, saksi YOSVERIZAL dan saksi EDO SANTOSO menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dan juga berisikan 1 (satu) pack kertas papir dengan merk Royo, lalu di hadapan para saksi, saksi YOSVERIZAL menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik terdakwa, kemudian saksi YOSVERIZAL menanyakan tentang izin kepemilikan ganja tersebut dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas ganja tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 100.3.11.1 / 75 / DPKUKM / II-2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh DAVID RIZA LARDO, A.Md dengan hasil penimbangan : berat bersih paket 1 : 0,95 gram, berat uji labor paket 1 : 0,10 gram, berat sisa untuk persidangan paket 1 : 0,85 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang No. LHU.083.K.05.16.25.0051 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si.Apt pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan Sampel tersebut diatas adalah ganja (cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenangatas ganja tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ABDUL AMMAR NOVIANTO AMRITA Pgl AMAR pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Kapten M. Suid Yahya No.8 RT.001 RW.003 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok “menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kegunaan ganja tersebut bagi terdakwa adalah untuk terdakwa pakai sendiri.
- Bahwa terdakwa terakhir memakai ganja sendirian pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 bertempat di dalam kamar mandi kamar rumah terdakwa di Jalan Kapten M. Suid Yahya No.8 RT.001 RW.003 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
- Bahwa cara terdakwa memakai Narkotika jenis Ganja tersebut adalah awalnya terdakwa mencampur narkotika jenis ganja dengan tembakau rokok yang terdakwa miliki, setelah tembakau rokok dan narkotika jenis ganja tercampur lalu terdakwa mengeluarkan isi tembakau rokok terdakwa yang lainnya, kemudian terdakwa memasukan tembakau rokok dan narkotika jenis ganja yang sudah tercampur kedalam kertas rokok yang sudah terdakwa keluarkan tembakaunya, setelah kertas rokok tersebut terisi dengan ganja, lalu terdakwa membakar salah satu ujung rokok yang berisikan narotika jenis ganja tersebut menggunakan korek api, kemudian terdakwa menghisap rokok yang beriksikan dengan ganja tersebut lalu asapnya terdakwa telan dan sebagiannya dikeluarkan sedikit dari hidung dan mulut, kegiatan menghisap rokok tersebut terdakwa lakukan sampai rokok yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut habis.
- Bahwa yang terdakwa rasakan setelah memakai Narkotika jenis Ganja tersebut adalah pikiran terdakwa jadi tenang dan perut terasa lapar.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas ganja tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 100.3.11.1 / 75 / DPKUKM / II-2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh DAVID RIZA LARDO, A.Md dengan hasil penimbangan : berat bersih paket 1 : 0,95 gram, berat uji labor paket 1 : 0,10 gram, berat sisa untuk persidangan paket 1 : 0,85 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang No. LHU.083.K.05.16.25.0051 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si.Apt pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan Sampel tersebut diatas adalah ganja (cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine / Narkoba Nomor : 1120 / TU-RSMN / SK / II / 2025 tanggal 09 Februari 2025 dari RSUD Mohammad Natsir yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nur Izzati, Sp.PK atas nama ABDUL AMMAR NOVIANTO AMRITA Pgl AMAR dengan hasil pemeriksaan THC : Positif.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |