Tergugat |
No | Nama | 1 | 1. PT. Adira Dinamika Multi Finance, berkedudukan di Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 25, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta. c/q Pimpinan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Solok | 2 | Surandim | 3 | Aidil Fitra |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FADHLI MARTA SAPUTRA, S.H., M.H. dan FERNANDO CHANDRA, S.H., C.P.L. | PT. Adira Dinamika Multi Finance, berkedudukan di Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 25, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta. c/q Pimpinan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Solok |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Penggugat adalah satu-satunya pemilik sah kendaraan Misubishi Pick UP L300, BA 8292 KM, Tahun Pembuatan/Perakitan 2015, NOMOR RANGKA: MHMLOPU39FK184545, NOMOR MESIN: 4D56CL06130, NOMOR BPKB: P-00595528 , WARNA: HITAM, atas nama NOVA SUSANTI
- Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang tanpa persetujuan dari Penggugat ataupun Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menjaminkan Objek Sengketa sebagai jaminan hutang kepada Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I mengambil dari Penggugat sebuah kendaraan bermotor Mitsubishi Pick Up L300 dengan Nomor Polisi BA 8292 KM, Tahun Pembuatan/Perakitan 2015, Nomor Rangka: MHMLOPU39FK184545, Nomor Mesin: 4D56CL06130, Nomor BPKB, P-00595528, Warna Hitam atas nama Nova Susanti yang merupakan milik Penggugat dan kemudian menguasainya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Objek Sengketa yaitu berupa kendaraan bermotor Mitsubishi Pick Up L300 dengan Nomor Polisi BA 8292 KM, Tahun Pembuatan /Perakitan 2015, Nomor Rangka: MHMLOPU39FK184545, Nomor Mesin: 4D56CL06130, Nomor BPKB, P-00595528, Warna Hitam atas nama Nova Susanti yang sekarang keberadaan terakhir di Kantor Adira Kota Bukittinggi;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan sebuah kendaraan bermotor Mitsubishi Pick Up L300 dengan Nomor Polisi BA 8292 KM, Tahun Pembuatan /Perakitan 2015, Nomor Rangka: MHMLOPU39FK184545, Nomor Mesin: 4D56CL06130, Nomor BPKB, P-00595528, Warna Hitam atas nama Nova Susanti dan diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti pertama kali diambil dan dikuasasi oleh Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian materil dan Immateril secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materil adalah hilangnya pendapatan Penggugat karena tidak bisa menggunakan Objek Sengketa untuk membawa barang dagangannya, dimana kalau dijumlahkan untuk satu bulan bisa kerugian Penggugat mencapai RP. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulannya. Maka jika dihitung dari bulan Agustus 2022 samapi dengan November 2023 (November adalah diajukannya gugatan ini) maka kerugian materil Penggugat adalah sebanyak 15 bulan x 15.000.000.00 = RP. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Untuk biaya Jasa Pengacara mulai sejak penarikan sampai sidang sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah)
- Kerugian immaterial berupa rasa malu sama orang kampung dan stress yang dirasakan Penggugat atas perkara ini, maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
- Jumlah total ganti rugi keseluruhannya adalah sebesar 775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan dalam menjalankan perintah putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjde);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun perlawanan;
- Menghukum Tergugat I untuk Menyerahkan Kendaraan Objek Sengketa kepada Penggugat setelah Putusan tingkat pertama dijatuhkan.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan taat pada putusan (om te gehengan en te gedogen)
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
|