Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan alat bukti yang dihadirkan Penggugat dalam perkara a quo adalah sah dan berkekuatan secara hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik dan jujur.
- Menyatakan sisa hutang pokok dari Penggugat ke Tergugat berjumlah Rp. 85.893.000,. (delapan pluh lima juta delapan ratus Sembilan tiga ribu rupiah).
- Menyatakan tindakan Tergugat dan Turut Tergugat I yang mengabaikan hak-hak Penggugat, termasuk tidak memberikan informasi terkait pelelangan dan melelang tanah/ rumah milik Penggugat di bawah harga pasar adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1914/Kelurahan Tanah Garam Surat Ukur Nomor 134/TG/2006 tanggal 09-10-2006 seluas 383 m2 ke Turut Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Tergugat dan Para Turut Tergugat yang tidak beritikad baik dan tidak jujur.
- Menghukum Tergugat untuk membaliknamakan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 1914/Kelurahan Tanah Garam Surat Ukur Nomor 134/TG/2006 tanggal 09-10-2006 seluas 383 m2 ke atas nama Ispendy dan Nurlela.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut Pengadilan (Ex. Aequo Et. Bono). |