Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2025/PN Slk | FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H. | 1.AFRIYAN DARMA PANGGILAN AF 2.SYAMSUL HIDAYATI PANGGILAN YET |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2025/PN Slk | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1661/L.3.15/Eoh.2/07/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | PERTAMA :
Bahwa terdakwa I AFRIYAN DARMA bersama- sama dengan Terdakwa II SYAMSUL HIDAYATI, pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Perwira Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bermula pada awal bulan Mei tahun 2024 terdakwa I Afriyan Darma pgl Af menawarkan kepada saksi Ronald Sopera Pgl Ronald untuk membeli mobil lelang yang diadakan oleh PT. PLN, dan untuk meyakinkan saksi Ronald Sopera Pgl Ronald, terdakwa I Afriyan Darma pgl Af memperlihatkan foto – foto mobil yang diakui oleh terdakwa I Afriyan Darma pgl Af sebagai mobil yang akan dilelang oleh PT PLN, Terdakwa I Afriyan Darma pgl Af juga mengatakan kepada saksi Ronald Sopera pgl Ronald kalau mobil yang akan dilelang oleh PT. PLN merupakan mobil pemakaian dari manager PLN yang telah ditarik dari tiap unit PT. PLN dan telah diservis sehingga siap pakai, pada saat itu saksi Ronald Sopera Pgl Ronald mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan kakaknya yaitu saksi Ardianton Pgl Anton. Bahwa selanjutnya saksi Ronald Sopera Pgl Ronald kembali bertemu dengan terdakwa I Afriyan Darma pgl Af dan pada saat itu terdakwa I menanyakan kelanjutan dari pembelian mobil lelang yang akan diadakan oleh PT. PLN tersebut dan untuk lebih meyakinkan saksi Ronald Sopera Pgl Ronald agar bersedia membeli mobil tersebut, terdakwa I Afriyan Darma pgl Af mengatakan kalau istrinya yaitu terdakwa II Syamsul Hidayati bekerja di PT. PLN P3 Solok pada bagian asset dan yang mengurus pelelangan dan pengadaan barang, terdakwa I juga mengatakan kalau hanya divisi terdakwa II Syamsul Hidayati saja yang mengetahui lelang tersebut, dan pada lelang kali ini terdakwa I mengambil 5 (lima) unit mobil untuk showroomnya, karena yakin dengan perkataan terdakwa I saksi Ronald Sopera Pgl Ronald menyampaikan hal tersebut kepada saksi Ardianton Pgl Anton. Lalu saksi Ardianton Pgl Anton memilih salah satu mobil yang akan dilelang tersebut yaitu 1 (satu) unit Toyota Innova Reborn diesel tahun 2021 seharga Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). Bahwa selanjutnya saksi Ronald Sopera mengatakan kepada terdakwa I Afriyan Darma kalau saksi Ardianton mau mengambil Toyota Innova Reborn diesel tahun 2021 dan saksi Ronald Sopera Pgl Ronald juga mau mengambil 1 (satu) unit Toyota Avanza Veloz warna hitam tahun 2021. Lalu terdakwa I Afriyan Darma mengatakan kepada saksi Ronald Sopera via WA kalau Innova Reborn diesel dan Avanza Veloz tersebut ready stok. Setelah itu terdakwa I Afriyan Darma meminta KK dan KTP saksi Ronald Sopera dan saksi Ardianton untuk pengurusan lelang mobil tersebut. Pada tanggal 14 Mei 2024 saksi Ronald Sopera dan saksi Ardianton bertemu dengan terdakwa I Afriyan Darma untuk menyerahkan uang muka atau DP pembelian 1 (satu) unit mobil Innova Reborn Diesel tahun 2021 tersebut sebesar Rp 147.000.000 (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) bertempat di rumah saksi Ronald Sopera yang beralamat di Jalan Perwira Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok. Uang tersebut diterima langsung oleh terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af. Kemudian saksi Ronald Sopera mengatakan kepada Terdakwa I Afriyan Darma kalau “saya mungkin tidak jadi mengambil Toyota Avanza Veloz tersebut karena belum ada uang”. Lalu terdakwa I Afriyan Darma mengatakan “tenang saja bang, biar untuk DP Avanza saya yang talangi, saat pelunasan saja nanti di lunasi”. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af mengatakan kepada saksi Ronald Sopera dan saksi Ardianton, agar tiga bulan setelah pembayaran DP ini dilakukan pelunasan dan sepuluh hari setelah pelunasan mobil bisa di jemput di kantor PLN Kota Padang. Besok harinya terdakwa I Afriyan Darma memberikan uang fee atau komisi sebanyak Rp 5.000.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Ronald Sopera karena telah membantu mencari pembeli, karena merasa terbantu saksi Ronald Sopera memberikan uang sebanyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I sebagai ucapan terima kasih karena membantu mencarikan mobil lelang, sisanya sebanyak Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) saksi Ronald Sopera kembalikan kepada saksi Ardianton keesokkan harinya. Dan pada tanggal 15 Mei 2024 terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af memberikan kwitansi penyerahan uang Rp. 147.000.000 (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) kepada saksi Ronald Sopera di dekat Kel. Kampung Jawa, karena merasa janggal dengan kwitansi tersebut, saksi Ronald Sopera bertanya kenapa kwitansinya seperti ini dan terdakwa I Afriyan Darma menjawab “kwitansi ini bukti setor saja bang, nanti keluar surat resmi dari PLN terkait unit lelang”. Setelah itu, saksi Ronald Sopera langsung memberi tahu dan memperlihatkan kwitansi tersebut kepada saksi Ardianton. Bahwa ketika berada dirumah saksi Ronald Sopera masih merasa curiga dan menelfon terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af, dan ketika itu terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af memberikan telfon kepada istrinya yaitu terdakwa II Syamsul Hidayati. Saat di telfon terdakwa II Syamsul Hidayati mengatakan kalau dirinya memang merupakan karyawan PLN di bagian asset dan pelelangan pada PT. PLN dan benar adanya ada pelelangan mobil, lalu saksi Ronald Sopera menanyakan kepada terdakwa II Syamsul Hidayati terkait kwitansi tersebut dan terdakwa II Syamsul Hidayati mengatakan kwitansi tersebut memang seperti itu karena merupakan kwitansi sementara, nantinya akan keluar berkas lengkap pelelangan mobil dari PT. PLN, selanjutnya terdakwa II Syamsul Hidayati meyakinkan saksi Ronald Sopera kalau dirinya tidak hanya sekali mengurus lelang, dirinya sudah beberapa kali membantu orang lain mendapatkan mobil lelang dari PT. PLN, selain itu terdakwa II Syamsul Hidayati juga meyakinkan saksi Ronald Sopera dengan mengatakan kalau mobil Innova Reborn Diesel tahun 2021 tersebut pasti akan didapatkan karena sudah di handle oleh terdakwa II Syamsul Hidayati karena dirinya yang mengurus langsung lelang tersebut, mendengar perkataan terdakwa II Syamsul Hidayati, membuat saksi Ronald Sopera percaya dan memberi tahu hal tersebut kepada saksi Ardianton. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af menghubungi saksi Ronald Sopera untuk meminta uang pelunasan mobil Innova Reborn Diesel tahun 2021 tersebut dengan alasan mobil tersebut akan keluar di awal Agustus 2024 dan setelah pembayaran di lakukan, akan ada casback pembelian mobil sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Mendengar perkataan terdakwa I Afriyan Darma saksi Ronald Sopera memberitahukan hal tersebut kepada saksi Ardianton untuk melunasi pembayaran pembelian mobil lelang PT. PLN tersebut. Kemudian saksi Ardianton minta tolong kepada saksi Wahyu pergi ke Brilink untuk membayarkan pelunasan pembelian mobil lelang tersebut sebesar Rp. 138.000.000 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah), dan uang tersebut di kirim oleh saksi Wahyu ke rekening atas nama terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af dengan nomor rekening Bank BNI : 1212072569, sehingga total uang yang sudah saksi Ardianton berikan kepada terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af adalah dengan total Rp. 285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2024 bertempat di rumah terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af, terdakwa I menyerahkan kwitansi pembayaran uang sebesar Rp 138.000.000 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) berikut dengan Berita Acara Lelang Kendaraan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh PT. PLN Persero kepada saksi Ronald Sopera yang mana terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af mengatakan kalau Berita Acara Lelang tersebut akan ditukar dengan BPKB mobil Innova Reborn Diesel tahun 2021 tersebut saat pengambilan mobil. Mendengar perkataan terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af tersebut membuat saksi Ronald Sopera percaya dan memberi tahu kepada saksi Ardianton. Bahwa sekitar 10 (sepuluh) hari kemudian, saksi Ronald Sopera menanyakan kepada terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af via telfon terkait pengambilan mobil lelang tersebut, karena sudah membayar lunas, lalu terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af mengatakan kalau mobil belum bisa di ambil karena masih ada mobil lain yang belum di bayar, sehingga mobil lelang tersebut belum bisa di lepas oleh pihak PT. PLN Persero. Kemudian pada tanggal 20 September 2024, karena tidak kabar, saksi Ronald Sopera mengajak terdakwa I Afriyan Darma untuk bertemu guna menanyakan perkembangan lelang mobil tersebut, dimana saat itu saksi Ronald Sopera, saksi Ardianton bertemu dengan terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af dan terdakwa II Syamsul Hidayati di rumah makan depan kantor PT. PLN Kota Solok. Pada pertemuan tersebut terdakwa II Syamsul Hidayati mengatakan mobil Veloz yang saksi Ronald Sopera ambil ditambah mobil di Dharmasraya belum di lunasi, ditambah lagi adanya pergantian Manager di PT. PLN yang tidak disebutkan rinciannya, sehingga tanda tangan untuk pelepasan unit harus menunggu Manager baru. Lalu saksi Ronald Sopera mengatakan kepada terdakwa II Syamsul Hidayati bagaimana solusinya lagi dan terdakwa II Syamsul Hidayati mengatakan kalau nanti saksi Ronald Sopera akan menerima surat panggilan terkait pelunasan mobil Avanza veloz yang saksi Ronald Sopera ambil, dan saat itu saksi Ronald Sopera dan saksi Ardianton masih percaya dengan perkataan terdakwa II Syamsul Hidayati. Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2024 terdakwa II Syamsul Hidayati dan terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af datang kerumah saksi Ronald Sopera guna mengantarkan surat undangan pelelangan, dengan tujuan surat tersebut di tujukan kepada saksi Ronald Sopera yang belum melunasi pembelian Avanza Veloz. Pada pertemuan tersebut, terdakwa II Syamsul Hidayati menyuruh saksi Ronald Sopera melakukan pelunasan pembelian 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz tersebut, agar mobil yang dipesan saksi Ardianton bisa keluar. Pada tanggal 21 Oktober 2024, saksi Ronald Sopera bersama terdakwa I Afriyan Darma pergi ke kantor PT.PLN (Persero) di Padang menghadiri undangan yang diberikan oleh terdakwa II Syamsul Hidayati tersebut, namun karena terlambat datang saksi Ronald Sopera diarahkan untuk menemui saksi Iget Miarta dirumahnya, dimana saat itu Iget Miarta mengatakan kalau mobil lelang tersebut belum bisa di lepas karena adanya dua unit mobil yang belum selesai pembayarannya dan pihak PLN memberikan limit penyelesaian mobil lelang tersebut sampai pada tanggal 15 November 2024. Sampai dengan hari Jumat tanggal 15 November 2024 sesuai deadline, saksi Ronald Sopera dan saksi Ardianton bersama terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af pergi ke Padang menemui Iget Miarta untuk mengambil mobil yang dijanjikan, sesampainya di Padang terdakwa I Afriyan Darma pgl Af mengatakan kepada saksi Ronald Sopera kalau anak Iget Miarta sakit dan di rawat serta di rujuk ke RS.Bukittinggi, dan untuk pengambilan mobil akan di selesaikan pada hari Seninnya. Pada hari Seninnya, tanggal 18 November 2024, saksi Ronald Sopera dan saksi Ardianton dibawa oleh terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af ke rumah makan untuk bertemu dengan terdakwa II Syamsul Hidayati, dimana pada pertemuan tersebut terdakwa I Afriyan Darma mengatakan kalau telfonnya tidak di angkat oleh saksi Iget dengan alasan ada uang sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang tidak di setor kepada saksi Iget, sehingga membuat lelang mobil tersebut di tahan oleh saksi Iget, mengetahui hal tersebut saksi Ardianton mengatakan kepada terdakwa I Afriyan Darma “kalau masalah uang fee biar saya yang bayar, kapan mobil bisa di ambil?” dan terdakwa I Afriyan Darma mengatakan “saya janji seminggu bang”. Namun saat itu saksi Ardianton tidak mau. Kemudian saksi Ardianton mengatakan kepada para terdakwa “apakah mobil lelang ini benar adanya ?” dan terdakwa II Syamsul Hidayati mengatakan “lelang ini benar ada, karena surat-surat ini dari PLN dan terdakwa II juga mengatakan kalau ia akan bertanggung jawab karena lelang ini benar adanya”. Setelah itu saksi Ronald Sopera dan saksi Ardianton memberikan waktu kepada terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af dan terdakwa II Syamsul Hidayati untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tanggal 19 November 2024. Dan pada tanggal 19 November 2024 saksi Ronald Sopera menelfon terdakwa II Syamsul Hidayati menanyakan terkait mobil lelang tersebut dan saat di telfon terdakwa II Syamsul Hidayati mengakui kalau ternyata lelang mobil dari PLN tersebut tidak ada sama sekali, karena terdakwa I Afriyan Darma juga di tipu oleh orang lain, mendengar perkataan tersebut saksi Ronald Sopera meminta kepada terdakwa II Syamsul Hidayati untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, akan tetapi para terdakwa tidak kunjung menepati perkatannya dan menyelesaikan permasalahan tersebut, karena uang tersebut telah terdakwa I pergunakan untuk bermain judi online. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Ardianton mengalami kerugian uang sebesar Rp. 271.500.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
ATAU KEDUA :
Bahwa terdakwa I AFRIYAN DARMA bersama- sama dengan Terdakwa II SYAMSUL HIDAYATI, pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Perwira Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, barangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada awal bulan Mei tahun 2024 terdakwa I Afriyan Darma pgl Af menawarkan kepada saksi Ronald Sopera Pgl Ronald untuk membeli mobil lelang yang diadakan oleh PT. PLN, dan untuk meyakinkan saksi Ronald Sopera Pgl Ronald, terdakwa I Afriyan Darma pgl Af memperlihatkan foto – foto mobil yang diakui oleh terdakwa I Afriyan Darma pgl Af sebagai mobil yang akan dilelang oleh PT PLN, Terdakwa I Afriyan Darma pgl Af juga mengatakan kepada saksi Ronald Sopera pgl Ronald kalau mobil yang akan dilelang oleh PT. PLN merupakan mobil pemakaian dari manager PLN yang telah ditarik dari tiap unit PT. PLN dan telah diservis sehingga siap pakai, pada saat itu saksi Ronald Sopera Pgl Ronald mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan kakaknya yaitu saksi Ardianton Pgl Anton. Bahwa selanjutnya saksi Ronald Sopera Pgl Ronald menyampaikan hal tersebut kepada saksi Ardianton Pgl Anton dan saksi Ardianton Pgl Anton tertarik dan memilih salah satu mobil yang akan dilelang tersebut yaitu 1 (satu) unit Toyota Innova Reborn diesel tahun 2021 seharga Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). Setelah itu saksi Ronald Sopera dan saksi Ardianton bertemu dengan terdakwa I Afriyan Darma untuk menyerahkan uang muka atau DP pembelian 1 (satu) unit mobil Innova Reborn Diesel tahun 2021 tersebut sebesar Rp 147.000.000 (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) bertempat di rumah saksi Ronald Sopera yang beralamat di Jalan Perwira Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok. Uang tersebut diterima langsung oleh terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af, setelah itu terdakwa I memberikan kwitansi kepada saksi Ronald Sopera dan terdakwa I juga menyampaikan kepada saksi Ardianton untuk segera melunasi kekurangan dari pembelian mobil tersebut agar mobil yang akan dilelang bisa diambil kemudian Bahwa ketika berada dirumah saksi Ronald Sopera masih merasa curiga dan menelfon terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af, dan ketika itu terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af memberikan telfon kepada istrinya yaitu terdakwa II Syamsul Hidayati Pgl Yet. Saat di telfon terdakwa II Syamsul Hidayati Pgl Yet mengatakan kalau dirinya memang merupakan karyawan PLN di bagian asset dan pelelangan pada PT. PLN dan benar adanya ada pelelangan mobil, lalu saksi Ronald Sopera menanyakan kepada terdakwa II Syamsul Hidayati terkait kwitansi tersebut dan terdakwa II Syamsul Hidayati mengatakan kwitansi tersebut memang seperti itu karena merupakan kwitansi sementara, nantinya akan keluar berkas lengkap pelelangan mobil dari PT. PLN, selanjutnya terdakwa II Syamsul Hidayati meyakinkan saksi Ronald Sopera kalau dirinya tidak hanya sekali mengurus lelang, dirinya sudah beberapa kali membantu orang lain mendapatkan mobil lelang dari PT. PLN, selain itu terdakwa II Syamsul Hidayati juga meyakinkan saksi Ronald Sopera dengan mengatakan kalau mobil Innova Reborn Diesel tahun 2021 tersebut pasti akan didapatkan karena sudah di handle oleh terdakwa II Syamsul Hidayati Pgl Yet karena dirinya yang mengurus langsung lelang tersebut, mendengar perkataan terdakwa II Syamsul Hidayati Pgl Yet, membuat saksi Ronald Sopera percaya dan memberi tahu hal tersebut kepada saksi Ardianton. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af menghubungi saksi Ronald Sopera untuk meminta uang pelunasan mobil Innova Reborn Diesel tahun 2021 tersebut dengan alasan mobil tersebut akan keluar di awal Agustus 2024 dan setelah pembayaran di lakukan, akan ada casback pembelian mobil sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Mendengar perkataan terdakwa I Afriyan Darma saksi Ronald Sopera memberitahukan hal tersebut kepada saksi Ardianton untuk melunasi pembayaran pembelian mobil lelang PT. PLN tersebut. Kemudian saksi Ardianton minta tolong kepada saksi Wahyu pergi ke Brilink untuk membayarkan pelunasan pembelian mobil lelang tersebut sebesar Rp. 138.000.000 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah), dan uang tersebut di kirim oleh saksi Wahyu ke rekening atas nama terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af dengan nomor rekening Bank BNI : 1212072569, sehingga total uang yang sudah saksi Ardianton berikan kepada terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af adalah dengan total Rp. 285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2024 bertempat di rumah terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af, terdakwa I menyerahkan kwitansi pembayaran uang sebesar Rp 138.000.000 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) berikut dengan Berita Acara Lelang Kendaraan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh PT. PLN Persero kepada saksi Ronald Sopera yang mana terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af mengatakan kalau Berita Acara Lelang tersebut akan ditukar dengan BPKB mobil Innova Reborn Diesel tahun 2021 tersebut saat pengambilan mobil. Mendengar perkataan terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af tersebut membuat saksi Ronald Sopera percaya dan memberi tahu kepada saksi Ardianton. Bahwa sekitar 10 (sepuluh) hari kemudian, saksi Ronald Sopera menanyakan kepada terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af via telfon terkait pengambilan mobil lelang tersebut, karena sudah membayar lunas, lalu terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af mengatakan kalau mobil belum bisa di ambil karena masih ada mobil lain yang belum di bayar, sehingga mobil lelang tersebut belum bisa di lepas oleh pihak PT. PLN Persero. Kemudian pada tanggal 20 September 2024, karena tidak kabar, saksi Ronald Sopera mengajak terdakwa I Afriyan Darma untuk bertemu guna menanyakan perkembangan lelang mobil tersebut, dimana saat itu saksi Ronald Sopera, saksi Ardianton bertemu dengan terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af dan terdakwa II Syamsul Hidayati di rumah makan depan kantor PT. PLN Kota Solok. Pada pertemuan tersebut terdakwa II Syamsul Hidayati mengatakan mobil Veloz yang saksi Ronald Sopera ambil ditambah mobil di Dharmasraya belum di lunasi, ditambah lagi adanya pergantian Manager di PT. PLN yang tidak disebutkan rinciannya, sehingga tanda tangan untuk pelepasan unit harus menunggu Manager baru. Lalu saksi Ronald Sopera mengatakan kepada terdakwa II Syamsul Hidayati bagaimana solusinya lagi dan terdakwa II Syamsul Hidayati mengatakan kalau nanti saksi Ronald Sopera akan menerima surat panggilan terkait pelunasan mobil Avanza veloz yang saksi Ronald Sopera ambil, dan saat itu saksi Ronald Sopera dan saksi Ardianton masih percaya dengan perkataan terdakwa II Syamsul Hidayati. Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2024 terdakwa II Syamsul Hidayati dan terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af datang kerumah saksi Ronald Sopera guna mengantarkan surat undangan pelelangan, dengan tujuan surat tersebut di tujukan kepada saksi Ronald Sopera yang belum melunasi pembelian Avanza Veloz. Pada pertemuan tersebut, terdakwa II Syamsul Hidayati menyuruh saksi Ronald Sopera melakukan pelunasan pembelian 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz tersebut, agar mobil yang dipesan saksi Ardianton bisa keluar. Pada tanggal 21 Oktober 2024, saksi Ronald Sopera bersama terdakwa I Afriyan Darma pergi ke kantor PT.PLN (Persero) di Padang menghadiri undangan yang diberikan oleh terdakwa II Syamsul Hidayati tersebut, namun karena terlambat datang saksi Ronald Sopera diarahkan untuk menemui saksi Iget Miarta dirumahnya, dimana saat itu Iget Miarta mengatakan kalau mobil lelang tersebut belum bisa di lepas karena adanya dua unit mobil yang belum selesai pembayarannya dan pihak PLN memberikan limit penyelesaian mobil lelang tersebut sampai pada tanggal 15 November 2024. Sampai dengan hari Jumat tanggal 15 November 2024 sesuai deadline, saksi Ronald Sopera dan saksi Ardianton bersama terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af pergi ke Padang menemui Iget Miarta untuk mengambil mobil yang dijanjikan, sesampainya di Padang terdakwa I Afriyan Darma pgl Af mengatakan kepada saksi Ronald Sopera kalau anak Iget Miarta sakit dan di rawat serta di rujuk ke RS.Bukittinggi, dan untuk pengambilan mobil akan di selesaikan pada hari Seninnya. Pada hari Seninnya, tanggal 18 November 2024, saksi Ronald Sopera dan saksi Ardianton dibawa oleh terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af ke rumah makan untuk bertemu dengan terdakwa II Syamsul Hidayati, dimana pada pertemuan tersebut terdakwa I Afriyan Darma mengatakan kalau telfonnya tidak di angkat oleh saksi Iget dengan alasan ada uang sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang tidak di setor kepada saksi Iget, sehingga membuat lelang mobil tersebut di tahan oleh saksi Iget, mengetahui hal tersebut saksi Ardianton mengatakan kepada terdakwa I Afriyan Darma “kalau masalah uang fee biar saya yang bayar, kapan mobil bisa di ambil?” dan terdakwa I Afriyan Darma mengatakan “saya janji seminggu bang”. Namun saat itu saksi Ardianton tidak mau. Kemudian saksi Ardianton mengatakan kepada para terdakwa “apakah mobil lelang ini benar adanya ?” dan terdakwa II Syamsul Hidayati mengatakan “lelang ini benar ada, karena surat-surat ini dari PLN dan terdakwa II juga mengatakan kalau ia akan bertanggung jawab karena lelang ini benar adanya”. Setelah itu saksi Ronald Sopera dan saksi Ardianton memberikan waktu kepada terdakwa I Afriyan Darma Pgl Af dan terdakwa II Syamsul Hidayati untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tanggal 19 November 2024. Dan pada tanggal 19 November 2024 saksi Ronald Sopera menelfon terdakwa II Syamsul Hidayati menanyakan terkait mobil lelang tersebut dan saat di telfon terdakwa II Syamsul Hidayati mengakui kalau ternyata lelang mobil dari PLN tersebut tidak ada sama sekali, karena terdakwa I Afriyan Darma juga di tipu oleh orang lain, mendengar perkataan tersebut saksi Ronald Sopera meminta kepada terdakwa II Syamsul Hidayati untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, akan tetapi para terdakwa tidak kunjung menepati perkatannya dan menyelesaikan permasalahan tersebut, karena uang tersebut telah terdakwa I pergunakan untuk bermain judi online. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Ardianton mengalami kerugian uang sebesar Rp. 271.500.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |