Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Slk NEMI ARYANI, S.H., M.H. 1.AKBER PRANATA PANGGILAN BER
2.RISWANDI PANGGILAN WANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1472/L.3.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NEMI ARYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBER PRANATA PANGGILAN BER[Penahanan]
2RISWANDI PANGGILAN WANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SYARIF, S.H.,M.H., dkkAKBER PRANATA PANGGILAN BER
2MUHAMMAD SYARIF, S.H.,M.H., dkkRISWANDI PANGGILAN WANDI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

-----------  Bahwa Terdakwa Akber Pranata Pgl Ber dan Terdakwa Riswandi Pgl Wandi secara bersama-sama atau dalam satu kesatuan kehendak, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lubuk Sikarah, Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambi 1 (satu) buah kursi yang terbuat dari besi dan kayu dengan logo Pemerintahan Kota Solok yang merupakan milik Pemerintah Kota Solok, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

-----------  Bahwa Terdakwa Riswandi pgl Wandi pergi bersama Terdakwa  Akber Pranata pgl Ber menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU warna hitam milik Terdakwa Akber Pranta pgl Ber yang dikendarai oleh Terdakwa Akber Pranata pgl Ber ke depan Kantor Walikota Solok. Setelah itu Terdakwa  Riswandi pgl Wandi dan Terdakwa Akber Pranata pgl Ber berhenti dan duduk di trotoar depan Kantor Walikota Solok sambil minum minuman tuak yang sebelumnya di beli oleh terdakwa Riswandi pgl Wandi bersama dengan terdakwa Akber Pranata pgl Ber. Pada saat itu para terdakwa duduk di sebuah kursi yang terbuat dari kayu dan besi yang tertanam dengan posisi yang sudah terkunci. Tidak jauh dari tempat duduk tersebut terdakwa Akber Pranata pgl Ber dan terdakwa Riswandi pgl Wandi  melihat sebuah kursi yang terbuat dari besi dan kayu dengan posisi kursi tersebut sudah dalam keadaan berpindah dan tidak tertanam serta tidak terkunci. Lalu terdakwa Akber Pranata  pgl Ber dan terdakwa Riswandi pgl Wandi  mengecek kursi tersebut dan duduk di atasnya, ternyata kursi tersebut tidak tertanam serta tidak terkunci. kemudian terdakwa Akber Pranata pgl Ber dan terdakwa Riswadi pgl Wandi langsung mengangkat dan menaikkan kursi tersebut ke atas sepeda motor terdakwa Akber Pranata pgl Ber. Kemudian kursi tersebut diletakan di antara terdakwa Akber Pranata pgl Ber dan terdakwa Riswandi pgl Wandi  dan setelah itu terdakwa Akber Pranata pgl Ber mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa Riswandi pgl Wandi duduk di belakang sambil memegang 1 (satu) buah kursi tersebut kemudian terdakwa Akber Pranata pgl Ber  dan terdakwa Riswandi pgl Wandi  pergi meninggalkan tempat kejadian.    

-----------  Bahwa kemudian tidak jauh dari tempat terdakwa Akber Pranata pgl  Ber  dan terdakwa Riswandi pgl Wandi mengambil kursi tersebut, terdakwa Akber Pranata pgl  Ber  dan terdakwa Riswanndi pgl Wandi di senggol oleh sebuah mobil sehingga terdakwa Akber Pranata pgl Ber  dan terdakwa Riswandi pgl Wandi  terjatuh dari atas sepeda motor dan kursi yang terdakwa Akber Pranata pgl  Ber  dan terdakwa Riwandi pgl  Wandi  bawa pun juga ikut terjatuh. Setelah itu datang warga sekitar dan para terdakwa diamankan oleh warga sekitar.

-----------  Bahwa sebabnya para terdakwa melakukan tindak pidana terhadap 1 (satu) buah kursi yang terbuat dari besi tersebut dikarenakan karena para terdakwa tidak mempunyai uang dan apabila terjual akan para terdakwa gunakan untuk membeli minuman alcohol.------------------------------------------

----------- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Pemda Kota Solok mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.464.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).  ----------------------

----------- Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit kursi kayu tersebut dilakukan tanpa seizin pemiliknya, yaitu Pemda Kota Solok. --------------------------------------------

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya