Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Slk |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ALI ROZI | 2 | RAILAH | 3 | ELYA ROZA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FIRMAN, S.H, DKK | ALI ROZI | 2 | FIRMAN, S.H, DKK | RAILAH | 3 | FIRMAN, S.H, DKK | ELYA ROZA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | RATNA WILIS | 2 | ERMAWATI | 3 | RABAIN | 4 | ARNES IRAWAN | 5 | WIDYA NINGSIH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JASRIL JACK DATUAK PINTU LANGIK, S.H., dkk | ERMAWATI | 2 | JASRIL JACK DATUAK PINTU LANGIK, S.H., dkk | RABAIN | 3 | JASRIL JACK DATUAK PINTU LANGIK, S.H., dkk | ARNES IRAWAN | 4 | JASRIL JACK DATUAK PINTU LANGIK, S.H., dkk | WIDYA NINGSIH | 5 | SUHATRIL, S.H. | ERMAWATI | 6 | SUHATRIL, S.H. | RABAIN | 7 | SUHATRIL, S.H. | ARNES IRAWAN | 8 | SUHATRIL, S.H. | WIDYA NINGSIH |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Manyatakan Penggugat 1 sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Penggugat dan Penggugat 2 dan Penggugat 3 adalah selaku Angota Kaum;
- Menyatakan tanah Objek Perkara yang terletak di Surau Balenggek Jorong Kampong Ateh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok dengan batas sepadannya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Aynimar;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kaum Amris Dt. Dubalang Sati;
- Sebelah Barat berbatas dengan anak sungai;
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan ke Masjid dibalik jalan dengan tanah kaum Amris Dt. Dubalang Sati; Adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 membersihkan kolam ikan yang ada di objek perkara tanpa seizin Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) karena telah merugikan dan menghilangkan hak Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 2 dan Tergugat 3 memagar objek perkara dan membangun sebuah rumah permanen berukuran kecil lebih kurang 4x4 m2 di objek perkara tanpa seizin Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) karena telah merugikan dan menghilangkan hak Para Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 4 dan Tergugat 5 menghuni rumah yang ada diobjek perkara dan menguasai objek perkara tanpa seizin Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) karena telah merugikan dan menghilangkan hak Para Penggugat;
- Menyatakan surat-surat yang muncul yang menjadi dasar Penguasaan objek perkara oleh Para Tergugat yang tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang didapatkan karenanya setelah putusan ini diucapkan jika engkar dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sejumlah Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaaght) terhadap objek perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dan serta merta (uit Voerbaar Bij Voorad), meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet dan upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng memikul biaya yang timbul dalam perkara aquo;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |