Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Slk HENDY CHORNANDA, S.H. EDISON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/62/IX/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDY CHORNANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDISON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib yang bertempat di Komplek Pemda I Jl. Puti Indo Jati Rt. 01 Rw. 03 Kel. IX Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok yang dilakukan oleh sdr. EDISON terhadap sdr ANDRA dengan  cara meninju sdr. WANDRA pada bagian mulut dan menendang bagian dada sebelah samping kanan. Yang mana akibat yang sdr. WANDRA alami yaitu Luka memar dibagian mulut, Luka goresan di bagain dagu, Sakit pada bagian bawah dada sebelah kanan, Luka lecet pada lutut sebelah kiri, Dan luka bakar pada bagian betis sebelah kanan.

Perkara berawal pada saat sdr. WANDRA keluar dari salah satu persimpangan atau gang di Jl. Puti Indo Jati Rt. 01 Rw. 03 Kel. IX Korong Kec. Lubuk sikarah Kota Solok menggunakan sepeda motor seorang diri dengan maksud untuk pergi membeli nasi, namun dari arah simpang atau gang jalan Balai Kasiak terlihat sebuah mobil merek Toyota LGX yang sdr. WANDRA kenali merupakan milik sdr. EDISON Pgl. EDI PULUIK tersebut juga menuju Jl. Puti Indo Jati Rt. 01 Rw. 03 Kel. IX Korong Kec. Lubuk sikarah Kota Solok, namun beberapa meter dari persimpangan jalan tersebut mobil yang dikendarai sdr. EDISON Pgl. EDI PULUIK tersebut terlihat mengejar dirinya yang kemudian memepet sdr. wandra dari arah kanannya sehingga mengenai kaca spion sepeda motor miliknya hingga sdr. WANDRA secara spontan mengeluarkan kata makian yang ditujukan kepada sdr. EDISON tersebut hingga dirinya berhenti dan turun dari mobilnya yang langsung menghampiri sdr. WANDRA yang saat itu posisinya sudah turun dari sepeda motor dengan posisi berdiri. Selanjutnya terjadilah pertengkaran mulut antara sdr. WANDRA dengan sdr. EDISON tersebut yang menuduh sdr. WANDRA menggores mobilnya sehingga dirinya langsung melayangkan pukulan kearah mulut sdr. WANDRA sebanyak 1 (satu) kali yang kemudian menendang bagian dada sebelah samping kanannya hingga mengakibatkan sdr WANDRA terjatuh kearah belakang mobil sdr EDISON yang berakibat bagian lutut kiri sdr. WANDRA terbentur ke aspal dan bagian betis sebelah kanannya mengalami luka bakar akibat terkena kenalpot mobil sdr. EDISON tersebut. dan barulah bebrapa saat kemudian datang warga dilokasi memisahkan sdr. WANDRA dengan sdr. EDISON tersebut. Dan penganiayaan yang dialami oleh sdr. WANDRA tersebut dikuatkan dengan Hasil Visum Et Repertum No. 181/56/YM/2023 tanggal 12 Agustus 2023 An. sdr. WANDRA, yang dikeluarkan oleh RSUD MOHAMMAD NATSIR

 

------ Sehubungan dengan perkara penganiayaan yang telah dilakukan oleh tersangka sdr. EDISON, dapat disangkakan telah melanggar pasal 352 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya