Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Slk MIZANIATY, S.H. JEFRI PANGGILAN JEF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1683/L.3.15/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIZANIATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI PANGGILAN JEF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FAIZAH VERONIKCA LEODY, S.HJEFRI PANGGILAN JEF
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa JEFRI Pgl JEF pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau di tahun 2024 bertempat di dekat Kantor Lurah KTK Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara malawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 19.20 Wib, saat itu terdakwa sedang nongkrong di Pasar Raya Kota Solok dan melihat target untuk terdakwa ambil barang berharganya, dimana target merupakan saksi KELSI DWI PERTAMA yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian melintas di Pasar Raya Solok dan terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan IMEl 1: 867357069209191 dan IMEI 2: 867357069209183 milik saksi KELSI DWI PERTAMA yang diletakkan di saku sepeda motor. Kemudian terdakwa mengikuti saksi KELSI DWI PERTAMA dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa hingga sampai di dekat Kantor Lurah KTK Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, dengan kondisi jalan yang sepi dan penerangan yang kurang terdakwa memepet saksi KELSI DWI PERTAMA dari samping dan langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan IMEl 1: 867357069209191 dan IMEI 2: 867357069209183 milik saksi KELSI DWI PERTAMA secara cepat dan saksi KELSI DWI PERTAMA tidak sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan IMEl 1: 867357069209191 dan IMEI 2: 867357069209183 milik saksi KELSI DWI PERTAMA tersebut karena terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan IMEl 1: 867357069209191 dan IMEI 2: 867357069209183 milik saksi KELSI DWI PERTAMA tersebut sempat terdakwa tawarkan kepada pihak lain yang waktu dan tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi yaitu kepada saksi ECI SUPRIADI, namun saat itu saksi ECI SUPRIADI tidak berminat dan memberitahukan ada saksi LILI SAPUTRI yang berminat membeli Handphone tersebut, kemudian terdakwa menjual Handphone tersebut kepada saksi LILI SAPUTRI seharga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar kontrakan terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa dalam hal mengambil dan membawa dalam penguasaannya   1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan IMEl 1: 867357069209191 dan IMEI 2: 867357069209183 saksi KELSI DWI PERMATA adalah untuk menguntungkan diri terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi KELSI DWI PERMATA selaku korban, dalam hal mengambil dan membawa dalam penguasaannya   1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y21 warna Diamond Glow dengan IMEl 1: 867357069209191 dan IMEI 2: 867357069209183 saksi KELSI DWI PERMATA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KELSI DWI PERMATA mengalami kerugian sebesar Rp2.5000.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya