Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 10 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2023/PN Slk |
Tanggal Surat |
Selasa, 08 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BACHTIAR glr PONO MAHARAJO | 2 | YUSDI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NOFIARDI, SH | BACHTIAR glr PONO MAHARAJO | 2 | NOFIARDI, SH | YUSDI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ANIKE SANTIANE PUTRI | 2 | Pemerintahan Republik Indonesia Cq Mentri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DEVID CANDRA, S.H. | ANIKE SANTIANE PUTRI | 2 | Hj. ERMA, S.H., M.H., dkk | ANIKE SANTIANE PUTRI | 3 | NANG ASHADI, S.H. | ANIKE SANTIANE PUTRI |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat I adalah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum, dan Penggugat II adalah selaku anggota kaum Penggugat I
- Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat yang telah diwarisi secara turun temurun
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan pensertifikatan sebagian kecil objek perkara kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena telah menghilangkan hak kaum Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang memproses penerbitan sertifikat sebagian kecil objek perkara atas nama Tergugat I, adalah sebagai perbuatan yang melawan hukum.
- Menyatakan cacat demi hukum proses pengajuan sebagian kecil objek perkara karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan PP No.24 tahun 1997.
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan proses penerbitan sebagian kecil sertifikat objek perkara yang dikenal dengan Peta Bidang Tanah Nomor: 941 / 2021, Nomor Bidang: 03.08.09.01.00733. Luas 3812M2 atas nama Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I, untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari haknya atau hak orang lain yang diperdapat darinya, jika inkar dengan bantuan alat negara.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet dan kasasi.
- Menyatakan sita jaminan atas objek perkara kuat dan berharga.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihak Tergugat I.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |