Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2025/PN Slk ENIZARTI, S.H. PUTRA AULIA PANGGILAN PUTRA ALIAS OLEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2021/L.3.15/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENIZARTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA AULIA PANGGILAN PUTRA ALIAS OLEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

Bahwa ia terdakwa PUTRA AULIA Pgl PUTRA Alias OLEK pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat di Pinggir Jl. Letnan Darlis Gurun Mutiara Rt.001 RW.003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 22.15 wib terdakwa mengirim pesan melalui WA dengan menggunakan Handphone android merk Vivo Y91 warna Starry Black milik terdakwa kepada ROLIS (DPO) dengan mengatakan ”kawan saya ada uang seratus delapan puluh ribu rupiah tolong saya bali sabu”, ROLIS membalas “oke Kawan, kirim lah uang nya dulu ke akun dana saya, tunggu kabar dari saya”, lalu terdakwa membalas “oke, jika sudah ada saya tunggu di depan rumah saya”.
  • Bahwa setelah selesai terdakwa mengirim pesan tersebut kepada ROLIS, kemudian terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) melalui akun Dana terdakwa ke akun Dana ROLIS.
  • Bahwa sekira pukul 22.35 wib, ROLIS menelpon terdakwa, ROLIS mengatakan kepada terdakwa ”sudah ada kawan tunggu saya di depan rumah”, lalu terdakwa menjawab ”iya”, kemudian terdakwa lansung menunggu di depan rumah terdakwa, tidak lama kemudian datang ROLIS mengantarkan 1 (satu) paket shabu yang terdakwa pesan tersebut, kemudian terdakwa mengatakan kepada ROLIS ”pergi dulu kawan, saya bagi paket ini menjadi 4 (empat) paket dulu nanti saya kabari lagi”, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah untuk membagi paket shabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian.
  • Bahwa tidak lama kemudian APEM (DPO) mengirim pesan melalui WA kepada terdakwa dengan mengatakan ”tolong saya beli shabu uang saya ada Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)”, kemudian terdakwa membalas ”oke, saya tunggu didepan rumah”, tidak lama kemudian datang APEM, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada APEM dan APEM memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu APEM pergi.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 wib ketika terdakwa sedang duduk diluar rumah dekat pagar, kemudian datang saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan terdakwa, tidak lama kemudian datang masyarakat yaitu saksi JUNAIDI dan YENITA, kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiaan terdakwa.
  • Bahwa sewaktu saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA menggeledah terdakwa, saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang diselipkan di pinggang celana terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA bertanya kepada terdakwa “ini apa“ dan terdakwa menjawab “ini shabu” kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA kembali bertanya kepada terdakwa “siapa pemiliknya” dan terdakwa menjawab “pemiliknya adalah saya sendiri”, kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA kembali bertanya kepada terdakwan “apakah kamu memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu” dan terdakwa menjawab “saya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu”.
  • Bahwa saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA juga mengamankan 1 (satu ) unit Hp android merk VIVO Y91 warna Starry Black yang di temukan di samping kiri terdakwa duduk serta uang sebanyak Rp.120,000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdakwa pegang ditangan kiri terdakwa dan uang 2 (dua) lembar uang Rp.5000,- (lima ribu rupiah) yang di temukan di pinggang celana terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA melakukan pemeriksaan di dalam rumah terdakwa, saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 2 (dua) buah plastik bening diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di bawah kasur tempat tidur di dalam kamar, kemudian petugas polisi bertanya kepada terdakwa  “ini apa“ lalu terdakwa menjawab “ini shabu” kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA kembali bertanya kepada terdakwa “siapa pemiliknya” dan terdakwa menjawab “pemiliknya adalah saya sendiri”, kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA kembali bertanya kepada terdakwa “apakah kamu memiliki izin dari pihakyang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu” dan terdakwa menjawab “saya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu”
  • Bahwa selain itu saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA juga menemukan, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 7 ( tujuh ) buah plastik klip bening, 2 (dua ) buah pipet srok di dalam kamar di bawah kasur tempat tidur, 1 (satu ) buah bong dari botol plastik bening milik terdakwa di dalam kamar di rak buku.
  • Bahwa kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Solok Kota untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 100.3.11.1 / 361 / DPKUKM / VII-2025 tanggal 02 Juli 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh DAVID RIZA LARDO, A.Md dengan hasil penimbangan : berat bersih paket A + B : 0,21 gram, berat uji laboratorium paket A + B : 0,03 gram, berat sisa untuk persidangan paket A + B: 0,18 gram. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 2287 / NNF / 2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr Ungakap Siahaan, S.Si, M.Si pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan Barang Bukti dengan nomor : 3195/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut.

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa PUTRA AULIA Pgl PUTRA Alias OLEK pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat di Pinggir Jl. Letnan Darlis Gurun Mutiara Rt.001 RW.003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 22.45 wib, saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang menjadi TO (target operasi), kemudian  saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan Jl. Letnan Darlis Gurun Mutiara Rt.001 RW.003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA langsung ditangkap dan diamankan.
  • Bahwa kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan olek saksi YENITA dan saksi JUNAIDI, setelah itu pihak kepolisian melakukan pengeladahan terhadap badan dan pakaiaan terdakwa, saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang diselipkan di pinggang celana terdakwa,  kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA kepada terdakwa “ini apa“ dan terdakwa menjawab “ini shabu”, kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA kembali bertanya “siapa pemiliknya” dan terdakwa menjawab “pemiliknya adalah saya sendiri” kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA kembali bertanya “apakah kamu memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu” terdakwa menjawab “saya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu”.
  • Bahwa saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA juga mengamankan 1 (satu ) unit Hp android merk VIVO Y91 warna Starry Black yang di temukan di samping kiri terdakwa duduk,  uang sebanyak Rp.120,000 ( seratus dua puluh ribu rupiah) yang dipegang ditangan kiri terdakwa, 2 (dua) lembar uang Rp.5000,- (lima ribu rupiah) yang diselipkan di pinggang celana terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA melakukan pemeriksaan di dalam rumah terdakwa, saat melakukan pemeriksaan di dalam rumah terdakwa saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 2 ( dua ) buah Plastik bening diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di dalam kamar di bawah kasur tempat tidur, kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA bertanya kepada terdakwa “ini apa “dan terdakwa menjawab “ini shabu” kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA kembali bertanya “siapa pemiliknya” terdakwa menjawab “pemiliknya adalah saya sendiri”, kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA kembali bertanya “apakah kamu memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu” dan terdakwa menjawab “saya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut”
  • Bahwa saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA juga menemukan, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 7 ( tujuh ) buah plastik klip bening, 2 (dua ) buah pipet srok yang di temukan di dalam kamar di bawah kasur tempat tidur, 1 (satu ) buah bong dari botol platik bening milik terdakwa yang di temukan di dalam kamar di rak buku.
  • Bahwa kemudian saksi NAUFAL BOBY ALWAN dan saksi JERRY OKKI AMBARITA membawa terdakwa  beserta barang bukti ke Polres Solok Kota untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 100.3.11.1 / 361 / DPKUKM / VII-2025 tanggal 02 Juli 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh DAVID RIZA LARDO, A.Md dengan hasil penimbangan : berat bersih paket A + B : 0,21 gram, berat uji laboratorium paket A + B : 0,03 gram, berat sisa untuk persidangan paket A + B: 0,18 gram. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 2287 / NNF / 2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr Ungakap Siahaan, S.Si, M.Si pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan Barang Bukti dengan nomor : 3195/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya