Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Slk PT. BPR X Koto Singkarak KARYANISWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR X Koto Singkarak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMAN, S.HPT. BPR X Koto Singkarak
Tergugat
NoNama
1KARYANISWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.561.659,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No. 109/KUKI-INV/0420/0435 tertanggal 05 Mei 2020 Sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbutan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Kredit No.109/KUKI-INV/0420/0435 tertanggal 05 Mei 2020  adalah Perbuatan Wanprestasi;
  4. Menyatakan Sebidang tanah perumahan dengan luas 99 M2 dengan SHM No. 174, SU No. 27/snpl/2006 tanggal 19 Desember 2006 terletak di Kelurahan Sinapa Piliang Kota Solok tercatat a/n Karyaniswati adalah sah sebagai jaminan fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No. 109/KUKI-INV/0420/0435 tertanggal 05 Mei 2020;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh sisa seluruh pembayaran angsuran yang harus dilunasi dan kerugian Penggugat sebesar Rp.79.561.659,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp.74.561.659,- (tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh Sembilan rupiah) serta biaya Kuasa Hukum yang Penggugat beri kuasa dalam perkara a quo sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat berupa Sebidang tanah perumahan dengan luas 99 M2 dengan SHM no. 174, SU No. 27/snpl/2006 tanggal 19 Desember 2006 terletak di Kelurahan Sinapa Piliang Kota Solok tercatat a/n Karyaniswati untuk dijual Penggugat guna membayar kerugian Penggugat, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak