Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Slk CV. ANUGRAH BINTANG MOTOR 1.Novrian
2.Swastika Tri Wardahni
3.Wirna Martafela
4.Hendrik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Slk
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. ANUGRAH BINTANG MOTOR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hotman Pandapotan Siahaan, S.HCV. ANUGRAH BINTANG MOTOR
Tergugat
NoNama
1Novrian
2Swastika Tri Wardahni
3Wirna Martafela
4Hendrik
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AFDAL HIRAWAN Dan kawan kawanWirna Martafela
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT SELAYO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat Sah Mewakili CV. Anugrah Bintang Motor berdasarkan Akta Pendirian Tanggal 30 Agustus 2023 Nomor : 19 yang dibuat dihadapan Notaris Mairiko Sabri,S.H, M.Kn Notaris di Padang, Akta tersebut telah didaftarkan di Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0054717-AH.01.14 Tahun 2023, berdasarkan Izin Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 0711230030124 dengan Surat Izin Usaha Perdagangan No SK: 0339/03.07/PK/SIUPN/2019, yang beralamat di jl. Raya By. Pass, Km 11, Kota  Padang Prov. Sumatera Barat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I, II,  III, IV, dan V Telah melakukan perbuatan melawan hukum; 
  4. Menyatakan sah demi hukum transaksi jual beli I Unit Mobil Hino Lohan Warna Hijau dengan No Polisi BA 8763 HG, Noka MJEFG8JPKBJG20606 dengan Nosin: JOBEUGJ26693, antara Penggugat sebagai pemilik CV. Anugrah Bintang Motor dengan Tergugat I berdasarkan Tahap Pembayaran yaitu ;
    • Kwitansi Pembayaran tahap satu senilai Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) tertanggal 20 September 2023 dalam bentuk cash yang diterima dan di tandatanggani oleh Tergugat II Swastika Tri Wardahni
    • Kwitansi  tanda pembayaran Tahap II berupa setoran tunai kepada Turut Tergugat Bank Rakyat Indonesia (BRI)  senilai Rp. 250.000.000,-( Dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 25 September 2023, melalui nama/data Tergugat IV (Hendrik) pelunasan pinjaman kepada Turut Tergugat   ( PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Selayo) serta ;
    • Bukti transfer pembayaran tahap III pelunasan melalui sumber dana transfer atas nama rahmat Hidayat selaku kariyawan,  ke Tergugat I senilai Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) melalui Rekening tergugat II ( Istri tergugat I  atas nama Swastika Tri Wardahni) ditanggal yang sama yaitu pada tanggal 25 september 2023;
  5. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik 1 Unit Mobil Hino Lohan Warna Hijau dengan No Polisi BA 8763 HG, Noka MJEFG8JPKBJG20606 dengan Nosin: JOBEUGJ26693, dan telah dibalik nama menjadi atas nama Penggugat yaitu William Sitio dengan plat Nomor  Kendaraan BA 8726 QB  dengan Nomor BPKB U01093617 , Noka MJEFG8JPKBJG20606  dengan Nosin: JOBEUGJ26693 yang sah secara hukum;
  6. Menyatakan sah dan berharganya BPKB dan STNK atas 1 Unit Mobil Hino Lohan Warna Hijau dengan No Polisi BA 8726 QB, Noka MJEFG8JPKBJG20606 dengan Nosin: JOBEUGJ26693 atas nama Penggugat sebagai Direktur sekaligus pemilik Showroom CV. Anugrah Bintang Motor yang beralamat di jl. Raya By. Pass, Km 11, Kota  Padang Prov. Sumatera Barat;
  7. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan yang berupa benda bergerak maupun tidak bergerak Milik Tergugat I, II, III, dan IV yang lagi dalam pendataan penggugat, untuk mengganti kerugian penggugat apabila tergugat I, II, III, dan IV tidak senggup menjalani putusan Pengadilan negeri Solok Kelas II, terkait ganti kerugian yang di alami penggugat;
  8. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan maupun kelalaianya senilai Rp.550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat, untuk  membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak