Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2024/PN Slk Riko Arisandi 9.Dalimi Gelar Sutan bagindo
10.Sanidar
11.Dewi Nitirna
12.Andi
13.Rudi Gunawan
14.Erita
15.Meri
16.Marlinda
17.Hendri Panggilan Bujang sugi
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2024/PN Slk
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riko Arisandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANDA ACHYAR ROSADI, S.H,M.H, DKKRiko Arisandi
Tergugat
NoNama
1Dalimi Gelar Sutan bagindo
2Sanidar
3Dewi Nitirna
4Andi
5Rudi Gunawan
6Erita
7Meri
8Marlinda
9Hendri Panggilan Bujang sugi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1USPARDI, SH, DKKDalimi Gelar Sutan bagindo
2USPARDI, SH, DKKSanidar
3USPARDI, SH, DKKDewi Nitirna
4USPARDI, SH, DKKAndi
5USPARDI, SH, DKKRudi Gunawan
6USPARDI, SH, DKKErita
7ZULKIFLI DkkMeri
8ZULKIFLI DkkMarlinda
9ZULKIFLI DkkHendri Panggilan Bujang sugi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya.----------------------

2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar.--------------------

3. Menyatakan menurut Hukum bahwa Pembantah adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut dengan bangunan diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00464, Surat Ukur No. 00429/Nagari Singkarak/2023, seluas 15.130M2 (lima belas ribu seratus tiga puluh meter persegi) atas nama Riko Arisandi, yang terletak di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.-------------------------------------------------

4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Solok No. 1/Pdt.Eks/2024/PN Slk Jo No.7/Pdt.G/2023/PN.Slk dinyatakan Batal Demi Hukum.--------------------------------------------------------------------------

5. Menghukum Para Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.----------------------------------------------------------

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diajukan Verzet, Banding atau Kasasi.-----------------------------

7. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara.--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak