Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 45.733.113,- ( Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Tiga Belas rupiah ). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1106 Kelurahan Tanah Garam, Surat ukur Nomor 189/TG/1998 Tanggal 31 Desember 1998, luas 322 m2 An. Fitrawati dengan tanggal penerbitan solok 5 Januari 1999 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam Agunan SHM No. 1106 Kelurahan Tanah Garam, Surat ukur Nomor 189/TG/1998 Tanggal 31 Desember 1998, luas 322 m2 An. Fitrawati dengan tanggal penerbitan solok 5 Januari 1999
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|