Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Slk 2.DEWI PERMATA ASRI, SH
3.HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H.
ASRUL TASLIM PANGGILAN CUN BIN H. TASLIM GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1698/L.3.15/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PERMATA ASRI, SH
2HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL TASLIM PANGGILAN CUN BIN H. TASLIM GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

Bahwa Terdakwa ASRUL TASLIM PGL. CUN BIN H. TASLIM GANI pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di sebuah ruko di Jl. By Pass Nomor 159 Kel. Kampai Tabu Kerambil Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal saat saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A selaku anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis bio solar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merk Toyota Dyna Warna Merah Pert Nomor Polisi BA 9353 PB kemudian dipindahkan ke dalam jerigen 35Liter menggunakan pompa, kemudian Saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A meneruskan informasi tersebut kepada pimpinan melalui via komunikasi handphone dan pimpinan memberikan petunjuk serta arahan untuk menindaklanjuti informasi yang telah diperoleh tersebut, kemudian berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor : Sp.Kap/27/VI/Res.5/2024/Ditreskrimsus tanggal 7 Juni 2024 saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A bersama rekan – rekan menuju lokasi yang dimaksud dan sesampainya di depan sebuah ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumatera Barat lalu saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A melakukan pengamatan terhadap aktifitas yang ada di ruko tersebut, kemudian sekira jam 10.11 Wib saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A melihat terdakwa melakukan pemindahan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang ada di tengki 1 (satu) unit mobil truck merk Toyata Dyna Warna Merah Pert Nopol BA 9353 PB ke dalam jerigen kapasitas 35 Liter dengan menggunakan slang dan mesin pompa isap, kemudian saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A dan rekan – rekan mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil truck merk Toyata Dyna Warna 2 Merah Pert Nopol BA 9353 PB, 19 (Sembilan belas) buah jerigen kapasitas 35 L yang telah berisikan bahan bakar jenis bio solar subsidi dan 12 (dua belas) buah jerigen kosong kapasitas 35 L, 1 (satu) unit pompa merk Electric Oil Pump beserta selang, 1 (satu) unit timbangan merk Ameritech warna hijau dan 1 (satu) buah corong warna abu-abu. - Selanjutnya saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui memperoleh BBM jenis bio solar subsidi dengan cara terdakwa membeli langsung ke SPBU KTK dan SPBU PANDAN yang berada di Kota Solok menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merk Toyata Dyna Warna Merah Pert Nopol BA 9353 PB dengan memakai barcode yang berbeda – beda dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya kemudian terdakwa mengangkut BBM jenis bio solar tersebut ke ruko di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumatera Barat untuk dipindahkan ke jerigen – jerigen yang telah terdakwa sediakan untuk dijual ke pedagang eceran yang datang ke ruko milik terdakwa tersebut dengan harga per jerigennya Rp. 260.000 s/d Rp. 270.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah s/d dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per jerigenya yang berisikan 32 Liter (tiga puluh dua liter) BBM jenis bio solar sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah sebesar Rp. 42.400 (empat puluh dua ribu empat ratus rupiah) s/d Rp. 52.400 (lima puluh dua ribu empat ratus rupiah) per jerigen. - Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Berupa Bahan Bakar Minyak dari UPTD Metrologi legal Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kota Solok Nomor : 510/398./DPKUKM/VI-- 2024, tanggal 11 Juni 2024 yang dilakukan pengukuran oleh Ahli RONI SYAH PUTRA, S.T.,MM. dengan volume hasil pengkuran adalah terhadap 19 (Sembilan belas) buah Jerigen Kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter yang di duga berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 596,105 Liter (lima ratus sembilan puluh enam koma satu nol lima liter) dan disisihkan untuk sampel ke laboratorium sebanyak 6 (enam) liter dan sisa keseluruhan sejumlah 590,105 Liter (lima ratus Sembilan puluh koma satu nol lima liter) - Berdasarkan hasil Test Report sample barang bukti No. 031/LAB-TKB/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina (Persero) Terminal Teluk Kabung Padang diketahui bahwa Jenis Bahan Bakar Minyak tersebut telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) dari Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Campuran Biodiesel 30% (B-30) yang dipasarkan di dalam negeri. Hal ini berdasarkan pencocokan hasil uji sampel dengan (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sesuai Keputusan Dirjen Minyak dan Gas bumi No. 0234.K/10/DJM/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Campuran Biodiesel 30% (B-30) yang Dipasarkan di Dalam Negeri. - Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi untuk didistribusikan ke pedagang eceran yang datang membeli kepada terdakwa dilakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang. 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi Yang Ditambah Dan Dirubah Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

ATAU KEDUA 

Bahwa Terdakwa ASRUL TASLIM PGL. CUN BIN H. TASLIM GANI pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di sebuah ruko di Jl. By Pass Nomor 159 Kel. Kampai Tabu Kerambil Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal saat saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A selaku anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis bio solar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merk Toyota Dyna Warna Merah Pert Nomor Polisi BA 9353 PB kemudian dipindahkan ke dalam jerigen 35Liter menggunakan pompa, kemudian Saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A meneruskan informasi tersebut kepada pimpinan melalui via komunikasi handphone dan pimpinan memberikan petunjuk Perintah 3 serta arahan untuk menindaklanjuti informasi yang telah diperoleh tersebut, kemudian berdasarkan Surat dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor : Sp.Kap/27/VI/Res.5/2024/Ditreskrimsus tanggal 7 Juni 2024 saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A bersama rekan – rekan menuju lokasi yang dimaksud dan sesampainya di depan sebuah ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumatera Barat lalu saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A melakukan pengamatan terhadap aktifitas yang ada di ruko tersebut, kemudian sekira jam 10.11 Wib saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A melihat terdakwa melakukan pemindahan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang ada di tengki 1 (satu) unit mobil truck merk Toyata Dyna Warna Merah Pert Nopol BA 9353 PB ke dalam jerigen kapasitas 35 Liter dengan menggunakan slang dan mesin pompa isap, kemudian saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A dan rekan – rekan mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil truck merk Toyata Dyna Warna Merah Pert Nopol BA 9353 PB, 19 (Sembilan belas) buah jerigen kapasitas 35 L yang telah berisikan bahan bakar jenis bio solar subsidi dan 12 (dua belas) buah jerigen kosong kapasitas 35 L, 1 (satu) unit pompa merk Electric Oil Pump beserta selang, 1 (satu) unit timbangan merk Ameritech warna hijau dan 1 (satu) buah corong warna abu-abu. - Selanjutnya saksi Ridho Al Amin Akbar, SE dan saksi Albertrand J.A melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui memperoleh BBM jenis bio solar subsidi dengan cara terdakwa membeli langsung ke SPBU KTK dan SPBU PANDAN yang berada di Kota Solok menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merk Toyata Dyna Warna Merah Pert Nopol BA 9353 PB dengan memakai barcode yang berbeda – beda dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya kemudian terdakwa mengangkut BBM jenis bio solar tersebut ke ruko di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumatera Barat untuk dipindahkan ke jerigen – jerigen yang telah terdakwa sediakan untuk dijual ke pedagang eceran yang datang ke ruko milik terdakwa tersebut dengan harga per jerigennya Rp. 260.000 s/d Rp. 270.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah s/d dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per jerigenya yang berisikan 32 Liter (tiga puluh dua liter) BBM jenis bio solar sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah sebesar Rp. 42.400 (empat puluh dua ribu empat ratus rupiah) s/d Rp. 52.400 (lima puluh dua ribu empat ratus rupiah) per jerigen. - Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Berupa Bahan Bakar Minyak dari UPTD Metrologi legal Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kota Solok Nomor : 510/398./DPKUKM/VI-- 2024, tanggal 11 Juni 2024 yang dilakukan pengukuran oleh Ahli RONI SYAH PUTRA, S.T.,MM. dengan volume hasil pengkuran adalah terhadap 19 (Sembilan belas) buah Jerigen Kapasitas 35 (tiga puluh lima) Liter yang di duga berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 596,105 Liter (lima ratus sembilan puluh enam koma satu nol lima liter) dan disisihkan untuk sampel ke laboratorium sebanyak 6 (enam) liter dan sisa keseluruhan sejumlah 590,105 Liter (lima ratus Sembilan puluh koma satu nol lima liter) - Berdasarkan hasil Test Report sample barang bukti No. 031/LAB-TKB/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina (Persero) Terminal Teluk Kabung Padang diketahui bahwa Jenis Bahan Bakar Minyak tersebut telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) dari Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Campuran Biodiesel 30% (B-30) yang dipasarkan di dalam negeri. Hal ini berdasarkan pencocokan hasil uji sampel dengan (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sesuai Keputusan Dirjen Minyak dan Gas bumi No. 0234.K/10/DJM/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Campuran Biodiesel 30% (B-30) yang Dipasarkan di Dalam Negeri. - Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi untuk didistribusikan ke pedagang eceran yang datang membeli kepada terdakwa dilakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang. 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Pihak Dipublikasikan Ya