Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan, nama Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon tertulis tahun lahir Pemohon tertulis 16 Desember 2001, diganti dengan tahun lahir 16 Desember 2003;
- Menetapkan, nama Pemohon yang tertulis di Kartu Keluarga (KK) tahun lahir Pemohon tertulis 16 Desember 2001, diganti dengan tahun lahir 16 Desember 2003;
- Menetapkan, nama Pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KK) tahun lahir Pemohon tertulis 16 Desember 2001, diganti dengan tahun lahir 16 Desember 2003;
- Memberikan izin Kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok Setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini, untuk melakukan perubahan terhadap register Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon tersebut;
- Membebankan seluruh biaya Permohonanan ini kepada Pemohon;
|