Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Slk ESSA TRI LARASAKTI, S.H. RISNALDI PANGGILAN ARIS ALIAS BARO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1527/L.3.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESSA TRI LARASAKTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISNALDI PANGGILAN ARIS ALIAS BARO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RISNALDI pgl ARIS als BARO bersama-sama MIKEL (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 18.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau ditahun 2024, bertempat di Jorong Limo Ninik Nagari Koto Sani Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk kedalam tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, berupa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam, nomor rangka MH1JB9126AK018781, nomor mesin JB91E2013185, tanpa nomor polisi atas nama DETRI YANTI, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 16.00 wib, terdakwa yang sedang duduk di sebuah warung di nagari Koto Baru didatangi oleh MIKEL (DPO) yang berkata kepada terdakwa “pai raun awak lah” yang merupakan kode antar keduanya yang berarti ajakan untuk pergi melakukan pencurian. Terdakwa mengiyakan ajakan MIKEL (DPO) dan keduanya pergi dengan menggukan sepeda motor merek Honda jenis Revo milik MIKEL (DPO) dan pergi ke arah Singkarak. Sesampainya di daerah Jorong Limo Ninik Nagari Koto Sani Kabupaten Solok sekira pukul 18.00 wib, keduanya melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra warna hitam terparkir di samping sebuah masjid. Terdakwa dan MIKEL (DPO) kemudian berputarputar di dekat daerah tersebut sambal menunggu situasi aman. MIKEL (DPO) kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan menuju 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra warna hitam tersebut sedangkan terdakwa berpura-pura memperbaiki rantai sepeda motor yang ia gunakan sambal mengawasi situasi. Setelah merasa situasi aman, MIKEL (DPO) kemudian mengeluarkan kunci leter T yang telah ia siapkan sebelumnya dan memasukkan kunci tersebut secara paksa ke dalam kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra warna hitam dan diputar secara paksa hingga sepeda motor tersebut menyala. Kemudian MIKEL (DPO) menaiki dan mengandarai sepeda motor tersebut ke arah Kota Solok diikuti oleh terdakwa dari belakang. Sesampainya di sebuah warung di Nagari Koto Baru, terdakwa membuka plat nomor kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra warna hitam dan membuangnya di semak-semak. MIKEL (DPO) kemudian menghubungi temannya untuk menjual sepeda motor curian tersebut. Sepeda motor curian tersebut dijual oleh terdakwa dan MIKEL (DPO) dengan harga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa tindakan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam, nomor rangka MH1JB9126AK018781, nomor mesin JB91E2013185 tanpa nomor polisi atas nama DETRI YANTI milik saksi DETRI YANTI pgl ADEK dilakukan terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari saksi DETRI YANTI pgl ADEK ataupun orang lain yang berhak selain terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi DETRI YANTI pgl ADEK mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RISNALDI pgl ARIS als BARO bersama-sama MIKEL (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 18.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau ditahun 2024, bertempat di Jorong Limo Ninik Nagari Koto Sani Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam, nomor rangka MH1JB9126AK018781, nomor mesin JB91E2013185 tanpa nomor polisi atas nama DETRI YANTI, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 16.00 wib, terdakwa yang sedang duduk di sebuah warung di nagari Koto Baru didatangi oleh MIKEL (DPO) yang berkata kepada terdakwa “pai raun awak lah” yang merupakan kode antar keduanya yang berarti ajakan untuk pergi melakukan pencurian. Terdakwa mengiyakan ajakan MIKEL (DPO) dan keduanya pergi dengan menggukan sepeda motor merek Honda jenis Revo milik MIKEL (DPO) dan pergi ke arah Singkarak. Sesampainya di daerah Jorong Limo Ninik Nagari Koto Sani Kabupaten Solok sekira pukul 18.00 wib, keduanya melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra warna hitam terparkir di samping sebuah masjid. Terdakwa dan MIKEL (DPO) kemudian berputarputar di dekat daerah tersebut sambal menunggu situasi aman. MIKEL (DPO) kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan menuju 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra warna hitam tersebut sedangkan terdakwa berpura-pura memperbaiki rantai sepeda motor yang ia gunakan sambal mengawasi situasi. Setelah merasa situasi aman, MIKEL (DPO) kemudian mengeluarkan kunci leter T yang telah ia siapkan sebelumnya dan memasukkan kunci tersebut secara paksa ke dalam kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra warna hitam dan diputar secara paksa hingga sepeda motor tersebut menyala. Kemudian MIKEL (DPO) menaiki dan mengandarai sepeda motor tersebut ke arah Kota Solok diikuti oleh terdakwa dari belakang. Sesampainya di sebuah warung di Nagari Koto Baru, terdakwa membuka plat nomor kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra warna hitam dan membuangnya di semak-semak. MIKEL (DPO) kemudian menghubungi temannya untuk menjual sepeda motor curian tersebut. Sepeda motor curian tersebut dijual oleh terdakwa dan MIKEL (DPO) dengan harga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa tindakan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam, nomor rangka MH1JB9126AK018781, nomor mesin JB91E2013185 tanpa nomor polisi atas nama DETRI YANTI milik saksi DETRI YANTI pgl ADEK dilakukan terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari saksi DETRI YANTI pgl ADEK ataupun orang lain yang berhak selain terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi DETRI YANTI pgl ADEK mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya