Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Slk 1.FITRAH MUSLIM,S.H
2.GUSPARDIAN
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Slk
Tanggal Surat Senin, 27 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRAH MUSLIM,S.H
2GUSPARDIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MAULIA PAULFITRAH MUSLIM,S.H
2AHMAD MAULIA PAULGUSPARDIAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Afifi RahmanPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menginformasikan metode perhitungan bunga kepada Penggugat sebelum Penggugat dan Tergugat menandatangani Surat Pengakuan HutangNomor B.7/91/6/2018 pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 telah menimbulkan kesesatan atau kekhilafan pada Penggugat mengenai sifat dan hakikat dari prestasi yang menjadi pokok dari perjanjian kredit yang dimaksud dalam Surat Pengakuan HutangNomor B.7/91/6/2018;
  3. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor B.7/91/6/2018 pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 tidak sah dan dibatalkan karena kesepakatan yang diberikan oleh Penggugat terjadi karena kekhilafan atau kesesatan Penggugat atas sifat dan hakikat dari prestasi yang menjadi pokok dari perjanjian kredit yang dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor B.7/91/6/2018;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh pembayaran pokok pinjaman berikut bunganya yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebanyak 42 (empat puluh dua) kali angsuran atau sebanyak Rp211.772.400,00 (Dua Ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) kepada Penggugat paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan pinjaman pokok sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah)kepada Tergugat paling lambat 1 (satu) minggu sejak Tergugat mengembalikan seluruh pembayaran pokok pinjaman berikut bunganya yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebanyak 42 (empat puluh dua) kali angsuran atau sebanyak Rp211.772.400,00 (Dua Ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateriel kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) segera setelah putusan ini diucapkan;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum keberatan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak