Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Slk RANDY RIFANDO PUTRA, S.H. WISTILLA NIRVANA PANGGILAN TILA ALIAS UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-807/L.3.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANDY RIFANDO PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISTILLA NIRVANA PANGGILAN TILA ALIAS UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkWISTILLA NIRVANA PANGGILAN TILA ALIAS UCOK
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa WISTILLA NIRVANA Pgl. TILA Alias UCOK pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat Halaman Parkir RSUD Kota Solok Jl. Tuanku Imam Bonjol Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya transaksi Narkotika di Halaman Parkir RSUD Kota Solok Jl. Tuanku Imam Bonjol Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok mengamankan 1 (satu) orang di Halaman Parkir RSUD Kota Solok Jl. Tuanku Imam Bonjol Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat yang bernama WISTILLA NIRVANA Pgl. TILA Alias UCOK. Tersangka diamankan saat sedang duduk diatas sepeda motor merk YAMAHA MIOyang terparkir di halaman RSUD Kota Solok. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar bernama SYAHRUL dan FITRAH ULFAHMI. Dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa1 (satu) buah lipatan kertas rokok DJI SAM SOE yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan didalam saku celana belakang bagian kanan yang tersangka gunakan, kemudian 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan didalam saku celana belakang bagian kiri yang tersangka gunakan pada saat penangkapan. Kemudian tim juga mengamankan  1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna gold dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan tersangka pada saat itu dan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Mio warna merah tanpa plat nomor dan tanpa kunci kontak.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 16 februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB sdr. NIKO (DPO) menghubungi tersangka minta untuk dicarikan sabu, kemudian tersangka menyanggupi permintaan tersebut, setelah itu tersangka yang pada saat itu sedang bersama dengan sdr. ANGGI  (DPO) meminta agar sdr. ANGGI (DPO) untuk mencarikan sabu atas permintaan sdr. NIKO (DPO) dan mengatakan akan mencarikan sabu sesuai dengan permintaan sdr. NIKO (DPO). Sekira Pukul 15.00 WIB sdr SONI (DPO) menghubungi tersangka minta untuk dicarikan sabu dan tersangka meminta kepada sdr ANGGI (DPO) untuk mencarikannya. Sekira pukul 15.30 sdr. ANGGI (DPO) memberitahu tersangka bahwa sabu yang dipesan sudah ada, kemudian tersangka memesan 1 paket seharga Rp 200.000 untuk sdr. NIKO (DPO) dan 1 paket seharga Rp 250.000 untuk sdr. SONI (DPO), setelah itu tersangka langsung mengirimkan uangnya kepada sdr. ANGGI (DPO) sebanyak Rp 450.000. Sekira pukul 18.30 WIB sdr. ANGGI (DPO) datang menemui tersangka dengan menyerahkan 2 paket narkotika jenis sabu sesuai pesanan sdr. NIKO (DPO) dan sdr. SONI (DPO). Kemudian tersangka membungkus 2 paket narkotika jenis sabu tersebut dengan lipatan kertas rokok DJI SAM SOE dan menyimpannya di saku celana bagian balakang sebelah kanan dan kiri. Setelah itu  sekira pukul 19.00 WIB tersangka menghubungi sdr. SONI (DPO) untuk menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut di Halaman RSUD Kota Solok menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Warna Merah.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening dengan berat 0.08 gram dan 0.11 gram milik tersangka WISTILLA NIRVANA Pgl. TILA Alias UCOK berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0138 tanggal 27 Februari 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 19 bulan Februari 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi label A dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi label A1 dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dan dimasukan kedalam plastik bening selanjutnya ujung plastik ditutup /dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa WISTILLA NIRVANA Pgl. TILA Alias UCOK pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat Halaman Parkir RSUD Kota Solok Jl. Tuanku Imam Bonjol Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotka Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya transaksi Narkotika di Halaman Parkir RSUD Kota Solok Jl. Tuanku Imam Bonjol Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok mengamankan 1 (satu) orang di Halaman Parkir RSUD Kota Solok Jl. Tuanku Imam Bonjol Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat yang bernama WISTILLA NIRVANA Pgl. TILA Alias UCOK. Tersangka diamankan saat sedang duduk diatas sepeda motor merk YAMAHA MIOyang terparkir di halaman RSUD Kota Solok. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar bernama SYAHRUL dan FITRAH ULFAHMI. Dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa1 (satu) buah lipatan kertas rokok DJI SAM SOE yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan didalam saku celana belakang bagian kanan yang tersangka gunakan, kemudian 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan didalam saku celana belakang bagian kiri yang tersangka gunakan pada saat penangkapan. Kemudian tim juga mengamankan  1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna gold dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan tersangka pada saat itu dan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Mio warna merah tanpa plat nomor dan tanpa kunci kontak.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 16 februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB sdr. NIKO (DPO) menghubungi tersangka minta untuk dicarikan sabu, kemudian tersangka menyanggupi permintaan tersebut, setelah itu tersangka yang pada saat itu sedang bersama dengan sdr. ANGGI  (DPO) meminta agar sdr. ANGGI (DPO) untuk mencarikan sabu atas permintaan sdr. NIKO (DPO) dan mengatakan akan mencarikan sabu sesuai dengan permintaan sdr. NIKO (DPO). Sekira Pukul 15.00 WIB sdr SONI (DPO) menghubungi tersangka minta untuk dicarikan sabu dan tersangka meminta kepada sdr ANGGI (DPO) untuk mencarikannya. Sekira pukul 15.30 sdr. ANGGI (DPO) memberitahu tersangka bahwa sabu yang dipesan sudah ada, kemudian tersangka memesan 1 paket seharga Rp 200.000 untuk sdr. NIKO (DPO) dan 1 paket seharga Rp 250.000 untuk sdr. SONI (DPO), setelah itu tersangka langsung mengirimkan uangnya kepada sdr. ANGGI (DPO) sebanyak Rp 450.000. Sekira pukul 18.30 WIB sdr. ANGGI (DPO) datang menemui tersangka dengan menyerahkan 2 paket narkotika jenis sabu sesuai pesanan sdr. NIKO (DPO) dan sdr. SONI (DPO). Kemudian tersangka membungkus 2 paket narkotika jenis sabu tersebut dengan lipatan kertas rokok DJI SAM SOE dan menyimpannya di saku celana bagian balakang sebelah kanan dan kiri. Setelah itu  sekira pukul 19.00 WIB tersangka menghubungi sdr. SONI (DPO) untuk menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut di Halaman RSUD Kota Solok menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Warna Merah.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening dengan berat 0.08 gram dan 0.11 gram milik tersangka WISTILLA NIRVANA Pgl. TILA Alias UCOK berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0138 tanggal 27 Februari 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 19 bulan Februari 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi label A dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi label A1 dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dan dimasukan kedalam plastik bening selanjutnya ujung plastik ditutup /dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa WISTILLA NIRVANA Pgl. TILA Alias UCOK pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat Halaman Parkir RSUD Kota Solok Jl. Tuanku Imam Bonjol Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 berawal Terdakwa yang hendak menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan sdr. NIKO (DPO) dengan cara sdr. NIKO (DPO) merakit alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik. Kemudian sdr. NIKO (DPO) meletakan sabu tersebut di atas kaca pirek dan menyambungkannya ke botol plastik yang sudah terdakwa rakit, kemudian sdr. NIKO (DPO)membakarnya dengan api kecil menggunakan korek api mancis lalu sdr. NIKO (DPO) hisap secara menggunakan pipet, setelah itu sdr. NIKO (DPO) menyerahkan sabu siap pakai tersebut ke terdakwa. Kemudian terdakwa menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisikan sabu dan membakarnya dengan mancis menggunakan api kecil sehingga mengeluarkan asap, setelah itu terdakwa hisap secara berulang kali.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening dengan berat 0.08 gram dan 0.11 gram milik tersangka WISTILLA NIRVANA Pgl. TILA Alias UCOK berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0138 tanggal 27 Februari 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 19 bulan Februari 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi label A dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi label A1 dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dan dimasukan kedalam plastik bening selanjutnya ujung plastik ditutup /dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba atas Terdakwa WISTILLA NIRVANA Pgl. TILA Alias UCOK yang dikeluarkan oleh RSUD MOHAMMAD NATSIR dengan nomor 276/TU-RSMN/SK/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 menerangkan telah melakukan pemeriksaan Urine dengan hasil kesimpulan pemeriksaan Laboratorium Positif Methmphethamine.
  • Bahwa terdakwa dalam penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------

 

 

 

                                          

Pihak Dipublikasikan Ya