DALAM PROVISI:
Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas OBJEK PERKARA yakni:
- Sebidang tanah beserta Ruko 2 pintu seluas + 120M2 yang terletak di Jorong Koto Kel/Desa Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara berbatasan dengan : Surau Gadang Nagari Sumani
Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah Narwalis
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Utama Saniangbaka
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Narwalis
- Sebidang tanah beserta rumah kayu dan 2 (dua) rumah permanen seluas + 600 M2 yang terletak di Jorong Koto Kel/Desa Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara berbatasan dengan : Pandam Pakuburan
Sebelah Barat berbatasan dengan : Saluran Air
Sebelah Timur berbatasan dengan : Rumah Nawarlis
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Robi
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Penggugat Maifan Doni Glr Sutan Tumanggung sebagai Mamak Kapalo Waris Kaum Dt. Tumanggung Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
- Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat tidak sekaum, tidak seharta sepusaka, tidak sepandam sapakuburan;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang membangun ruko diatas objek perkara pertama seluas + 120 M2 adalah telah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan kedua objek perkara adalah Harta Pusako Tinggi Kaum Dt. Tumangguang Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
- Menyatakan kedua objek perkara bukanlah Harta Pusako Tinggi Tergugat;-
- Menyatakan Pengelolaan kedua objek perkara dilakukan oleh Penggugat (Maifan Doni Glr Sutan Tumanggung) selaku Mamak Kapalo Waris Kaum Dt. Tumanggung Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta tetap (onroerend goederen) atas OBJEK berupa:
- Sebidang tanah beserta Ruko 2 pintu seluas + 120M2 yang terletak di Jorong Koto Kel/Desa Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut adalah Harto Pusako Tinggi Kaum Dt. Tumanggung Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
Sebelah Utara berbatasan dengan : Surau Gadang Nagari Sumani
Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah Narwalis
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Utama Saniangbaka
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Narwalis
b. Sebidang tanah beserta rumah kayu dan 2 (dua) rumah permanen seluas +600 M2 yang terletak di Jorong Koto Kel/Desa Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara berbatasan dengan : Pandam Pakuburan
Sebelah Barat berbatasan dengan : Saluran Air
Sebelah Timur berbatasan dengan : Rumah Nawarlis
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Robi
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT dan apabila ingkar akan dilaksanakan dengan bantuan alat kekuasaan negara;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian materil sebesar + Rp.216.000.000 ,00 (dua ratus enam belas juta rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian:
- Harga nilai objek pertama sebesar + Rp. 300.000,- x 120 M2 = + Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) yang dikuasai sejak tahun Juni 2022;
- Harga nilai objek kedua sebesar + Rp. 300.000,- x 600 M2 = + Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena tidak bisa menguasai objek perkara sehingga kehilangan kesempatan untuk mengambil manfaat dari objek perkara tersebut sesuai asas kosten, schaden en interesten;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau;
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|