Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Slk PT.BPR ARTHA NIAGA SOLOK HENDRI AFDAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR ARTHA NIAGA SOLOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASRIWANDI, S.E.PT.BPR ARTHA NIAGA SOLOK
Tergugat
NoNama
1HENDRI AFDAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ....................................
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian pembiayaan antara Para Penggugat dan Tergugat No1400100004023 tertanggal Solok 18 APRIL 2023......................................
  3. Menyatakan sah Serifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00045256.AH.05.01 TAHUN 2023 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat ; ...................................................................................................................
  4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian ; ...................................................................
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa
    1. 1 UNIT KENDARAN RODA 4 (EMPAT) MERK DAYHATSU PICK UP, TAHUN 2017, NO POLISI BA 8326 SK, NO BPKB M-09461074, NO RANGKA MHKT3CA1JHK019344, NO MESIN 3SZDGD1252, WARNA PUTIH AN ALWIZAL (BELUM BBN)
    2. 1 UNIT KENDARAAN RODA 2 (DUA), MERK HONDA, TAHUN 2019, NO POLISI BA 5605 YU, NO BPKB P 00614427, NO RANGKA MH1JFZ21XK48877, NO MESIN JFZ2E148265, WARNA HITAM AN ALI AFDAL (BELUM BBN) sesuai yang tertuang dalam nomor 03 tanggal 18 April 2023 yang dibuat Notaris SRI NOVIRA NURDIN,SH., M.Kn . Apabila TERGUGAT ingkar maka menggunakan alat negara........................................
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwewijsde); .....................................................................
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); ..................................................
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak