Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 403_/PKC/V/2023 sah secara hukum.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa hutang, bunga dan denda kepada Penggugat, sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar : Rp. 14.166.200,- ( Empat Belas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus rupiah).
- Bunga sebesar Rp. 3.250.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Denda sebesar Rp. 1.575.100,- ( Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).
- Total sebesar Rp. 18.991.300,- (Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II patuh dan tunduk terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang imbul dalam perkara ini.
|