Dakwaan |
Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiyaan Ringan yang dilakukan oleh Sdr. WANDRA,44 Tahun,Minang,Wiraswasta,laki – Laki,Islam, Jl.Puti Indo Jati RT.01 RW.03 Kel. IX. Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok dan yang menjadi korbanya adalah adalah Sdr.EDISON ,63 Tahun,Minang,Wirasasta,Laki – Laki,Islam, Kel. IX. Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok
Cara Sdr. WANDRA melakukan tindak pidana penganiyaan tersebut adalah hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib bertempat Komplek Pemda I Jl.Puti Indo Jati RT.01 RW.03 Kel. IX. Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok pada saat Sdr. EDISON mengendarai mobil kemudian datanglah Sdr. WANDRA dari belakang dengan mengendarai sepeda mtor akan memotong kendaraan korban.setelah itu terdengar suara hantaman mobil oleh Sdr. EDISON sehingga Sdr. EDISON memberhentikan mobil dan turun dari mobil.kemudian Sdr. EDISON bertanya kepada Sdr. WANDRA kenapa kamu memukul dinding mobil saya dan Sdr. WANDRA menjawab sambil menunjuk kerah Sdr. EDISON kamu tidak bisa membawa mobil anjing sudah tua. Sdr. EDISON mengatakan kenapa kamu memepet saya.setelah itu Sdr. EDISON langsung mendorong dada Sdr. WANDRA kemudian Sdr. WANDRA langsung memukul pelipis mata kiri Sdr. EDISON dengan menggunakan tangan kirinya setelah itu Sdr. WANDRA memukul rusuk sebelah kiri serta kepala bahagian kiri Sdr. EDISON setelah itu Sdr. EDISON tidak mengetahui apa yang terjadi hingga masyarakar sekirat datang untuk melerai.
Akibat perbuatan Sdr. WANDRA tersebut pelipis mata sebelah kiri dan rusuk sebelah kiri Sdr. EDISON luka memar kemudian Sdr. EDISON merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota untuk di proses menurut hukum yang berlaku sebagaiman dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUHP. |