Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Slk CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H. EDRIAL ALEXANDRA PANGGILAN ED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1447/L.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDRIAL ALEXANDRA PANGGILAN ED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa Edrial Alexandra Pgl Ed  pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Sawah Aro Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman”. Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada 26 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang sedang bekerja di Kenagarian Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok mendapatkan telepon dari Pgl Teo (DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika darinya, dimana Terdakwa yang sebelumnya telah pernah membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu kepada Pgl Teo (DPO) sebanyak 10 (sepuluh ) kali Transaksi pada saat itu sedang tidak memiliki Uang, namun akhirnya Terdakwa menyetujuinya dengan kesepakatan Terdakwa akan memberikan uangnya 1 (satu) minggu kemudian kepada Pgl Teo (DPO) . Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa yang baru selesai bekerja dan hendak pulang kembali menelepon Pgl Teo (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A035F warna hitam miliknya untuk mengabarkan jika Terdakwa telah diperjalanan pulang, dan Pgl Teo (DPO) menanggapinya dengan menyuruh Terdakwa menunggu Pgl Teo (DPO) di Jalan Sawah Aro Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok serta akan membawakan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 1 (satu) ji. Setelah itu Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Gear warta hitam abu-abu tanpa nomor Polisi milik saksi Ermawati menuju tempat yang telah ditentukan tersebut.-----

------ Bahwa sekira Pukul 19.25 WIB Terdakwa sampai di Jalan Sawah Aro Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan bertemu dengan Pgl Teo (DPO), kemudian Pgl Teo (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening serta 2 (dua) buah plastik klip bening yang kemudian Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa dan setelah itu Pgl Teo (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk membayarkan uang pembelian Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara mentransfernya ke nomor akun dana milik Pgl Teo (DPO) serta Pgl Teo (DPO) juga menitipkan timbangan digital miliknya kepada Terdakwa, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Gear warta hitam abu-abu tanpa nomor Polisi milik saksi Ermawati sambil menggenggam 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening pada tangan sebelah kirinya kembali melanjutkan perjalanan menuju rumahnya di Jalan Patimura RT 001 RW 006 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.---------------------------------------------

------ Bahwa dari adanya Informasi Masyarakat jika di daerah Sawah Aro Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadinya Transaksi Jual beli Narkotika, yang mana terkait Informasi masyarakat tersebut saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Saksi Edo Santoso yang merupakan petugas Kepolisian POLRES Solok Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di daerah Sawah Aro Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok hingga mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Saksi Edo Santoso beserta Tim mendapatkan informasi jika pelaku baru saja melakukan transaksi di di daerah Sawah Aro Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan langsung menuju daerah tersebut. Sesampainya di Jalan Sawah Aro samping kantor Inspektorat Kota Solok RT.002 RW.001 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Saksi Edo Santoso melihat Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor memiliki kesamaan ciri-ciri dengan identitas pelaku yang didapatkan. Selanjutnya saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Saksi Edo Santoso beserta Tim memberhentikan Terdakwa dan mengamankannya. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Syukri Syukur Pgl Syukri dan saksi Doni Afriadi Pgl Doni ditemukan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000.- (lima ribu) rupiah dari dalam saku celana belakang bagian kiri yang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk constant dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A035F warna hitam di dalam kantong depan sebelah kiri sepeda Motor merk Yamaha Gear warna hitam abu-abu tanpa nomor Polisi yang dikendarai oleh Terdakwa. Setelah itu dilakukan penyisiran disekitar lokasi Terdakwa diamankan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah plastik klip bening , serta 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) rupiah yang sempat Terdakwa buang ke dalam parit yang berjarak sekira 5 (lima) meter dari tempat Terdakwa diamankan.---------------------------

------ Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor 510/253/DPKUKM IV-2024 Tanggal 27 April 2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra.,ST.MM selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kota solok, terhadap penimbangan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Riwayat penimbangan berikut:

No.

Urut

Nama Barang

Hasil Takaran

Keterangan

Isi

Berat bersih (netto)

 

1

Narkotika Gol I diduga jenis shabu

 

0. 01 gram

(nol koma nol satu gram)

Pemeriksaan

Labor

2

Narkotika Gol I diduga jenis Shabu

 

1.39 gram

(satu koma tiga puluh sembilan gram)

Pemeriksaan

Persidangan

 

Jumlah

 

1.40 gram

(satu koma empat puluh gram)

 

 

------ Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Labor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang, Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0329, yang dikeluarkan pada tanggal 06-05-2024, ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni,Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Padang, terhadap barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, yang diajukan dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan dengan  kesimpulan adalah: Metamfetamin: Positif (+) (Narkotika Golongan I).------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa Edrial Alexandra Pgl Ed  pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Sawah Aro samping kantor Inspektorat Kota Solok RT.002 RW.001 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

------ Berawal dari adanya Informasi Masyarakat jika di daerah Sawah Aro Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadinya Transaksi Jual beli Narkotika, yang mana terkait Informasi masyarakat tersebut saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Saksi Edo Santoso yang merupakan petugas Kepolisian POLRES Solok Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di daerah Sawah Aro Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok hingga mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Saksi Edo Santoso beserta Tim mendapatkan informasi jika pelaku baru saja melakukan transaksi di di daerah Sawah Aro Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan langsung menuju daerah tersebut. Sesampainya di Jalan Sawah Aro samping kantor Inspektorat Kota Solok RT.002 RW.001 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Saksi Edo Santoso melihat Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor memiliki kesamaan ciri-ciri dengan identitas pelaku yang didapatkan. Selanjutnya saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Saksi Edo Santoso beserta Tim memberhentikan Terdakwa dan mengamankannya. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Syukri Syukur Pgl Syukri dan saksi Doni Afriadi Pgl Doni ditemukan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000.- (lima ribu) rupiah dari dalam saku celana belakang bagian kiri yang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk constant dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A035F warna hitam di dalam kantong depan sebelah kiri sepeda Motor merk Yamaha Gear warna hitam abu-abu tanpa nomor Polisi yang dikendarai oleh Terdakwa. Setelah itu dilakukan penyisiran disekitar lokasi Terdakwa diamankan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah plastik klip bening , serta 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) rupiah yang sempat Terdakwa buang ke dalam parit yang berjarak sekira 5 (lima) meter dari tempat Terdakwa diamankan.---------------------------

------- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut dengan cara membelinya kepada Pgl Teo (DPO) pada hari Jum’at sekira pukul 19.25 WIB di daerah Sawah Aro Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang uangnya akan Terdakwa serahkan kepada Pgl Teo (DPO) dalam waktu seminggu. Dan pada saat akan diamankan oleh petugas kepolisian Polres Solok Kota Terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening serta 2 (dua) buah plastik klip bening yang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kirinya ke arah sebelah kiri secara acakan dengan tujuan menghilangkan barang bukti agar tidak ketahuan oleh polisi.--------------------

------- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor 510/253/DPKUKM IV-2024 Tanggal 27 April 2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra.,ST.MM selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kota solok, terhadap penimbangan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Riwayat penimbangan berikut:

No.

Urut

Nama Barang

Hasil Takaran

Keterangan

Isi

Berat bersih (netto)

 

1

Narkotika Gol I diduga jenis shabu

 

0. 01 gram

(nol koma nol satu gram)

Pemeriksaan

Labor

2

Narkotika Gol I diduga jenis Shabu

 

1.39 gram

(satu koma tiga puluh sembilan gram)

Pemeriksaan

Persidangan

 

Jumlah

 

1.40 gram

(satu koma empat puluh gram)

 

 

------ Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Labor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang, Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0329, yang dikeluarkan pada tanggal 06-05-2024, ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni,Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Padang, terhadap barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, yang diajukan dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan dengan  kesimpulan adalah: Metamfetamin: Positif (+) (Narkotika Golongan I).------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

ATAU

KETIGA

----- Bahwa ia Terdakwa Edrial Alexandra Pgl Ed  pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Sawah Aro samping kantor Inspektorat Kota Solok RT.002 RW.001 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”. Perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada awal bulan April 2024 Terdakwa yang baru mengenal Pgl Teo (DPO) dari temannya bersama-sama menggunakan Narkotika, saat menggunakan Narkotika tersebut Pgl Teo (DPO) mengatakan kepada Terdakwa jika dirinya juga menjual narkotika, dari informasi itu kemudian Terdakwa mulai membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada Pgl Teo (DPO) untuk Terdakwa pakai. Dimana pembelian pertama dilakukan Terdakwa pada hari Pada hari Rabu tanggal 24 april 2024, pukul 19.00 wib sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan  telah habis Terdakwa gunakan seorang diri di rumahnya. Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 25 april 2024 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa kembali membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Pgl Teo (DPO)  dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang juga telah habis Terdakwa gunakan seorang diri di rumahnya. Setelah itu Pada hari Jum’at, tanggal 26 April 2024, sekira pukul 19.25 Wib Terdakwa kembali membeli 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang uangnya akan Terdakwa bayarkan nanti dalam jangka waktu 1 (satu) minggu, namun terhadap 1 (satu) paket Narkotika tersebut belum sempat Terdakwa gunakan dikarenakan diperjalanan pulang diamankan oleh saksi Jerri Okki Ambarita, S.H dan Saksi Edo Santoso berikut dengan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut .-------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa terakhir kali menggunkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya,  dengan cara pertama-tama Terdakwa merakit alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastik, setelah selesai merakit memasukan shabu tersebut ke kaca pirek dan menyambungkan ke botol plastik tersebut kemudian Terdakwa langsung mengunakannya dengan menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong menggunakan api macis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam tubuh, kemudian asap itu Terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang hingga sabu tersebut habis terbakar, setelah selesai menggunkan sabu Terdakwa langsung membuang alat Bong tersebut agar tidak ketahuan.---------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa dalam menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis sabu bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang  berwenang untuk itu.----------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor 510/253/DPKUKM IV-2024 Tanggal 27 April 2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra.,ST.MM selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kota solok, terhadap penimbangan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Riwayat penimbangan berikut:

No.

Urut

Nama Barang

Hasil Takaran

Keterangan

Isi

Berat bersih (netto)

 

1

Narkotika Gol I diduga jenis shabu

 

0. 01 gram

(nol koma nol satu gram)

Pemeriksaan

Labor

2

Narkotika Gol I diduga jenis Shabu

 

1.39 gram

(satu koma tiga puluh sembilan gram)

Pemeriksaan

Persidangan

 

Jumlah

 

1.40 gram

(satu koma empat puluh gram)

 

 

------ Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Labor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang, Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0329, yang dikeluarkan pada tanggal 06-05-2024, ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni,Apt. selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Padang, terhadap barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, yang diajukan dalam perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan dengan  kesimpulan adalah: Metamfetamin: Positif (+) (Narkotika Golongan I).------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan urine terhadap Terdakwa secara laboratoris oleh Laboratorium Klinik RSUD Muhammad Natsir Nomor 471/TU-RSMN/SK/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang diperiksa oleh dr. Nur’izzati, SP.PK  menerangkan : Dari hasil pemeriksaan urine milik terdakwa atas nama Edrial Alexandra Pgl Ed . Pemeriksaan Narkoba dengan dengan hasil adalah (+) METAPHETAMINE. -------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya