Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 01 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
18/Pdt.G/2023/PN Slk |
Tanggal Surat |
Jumat, 28 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Syafrizal glr.Mangkuto Basa | 2 | Syafriadi glr.Rajo Mangkuto |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FIRMAN, S.H | Syafrizal glr.Mangkuto Basa | 2 | FIRMAN, S.H | Syafriadi glr.Rajo Mangkuto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Yurni Yanti | 2 | Ardiono | 3 | Fahlul Effendi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintahan Republik Indonesia Cq Mentri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya sedangkan Pengguggat 2 adalah anggota kaumnya;
- Menyatakan objek perkara adalah Pusaka Tinggi milik Kaum PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT tidak sekaum, tidak seranji, tidak seharta pusaka, tidak serumah gadang dengan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT menguasai dan juga melakukan perbuatan hukum diatas Objek Perkara adalah perbuatan yang telah merugikan hak Kaum PARA PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak atas objek perkara a quo, maka dengan demikian Perbuatan PARA PENGGUGAT adalah perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Ranji Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang berpucuk pada Bingung, dibuat seakan-akan dibuat (Januari dihapus) tahun 1981 diatas kertas zegel 25 Rupiah tahun 1981 dinyatakan cacat demi hukum;
- Menyatakan surat jual beli secara adat dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 kepada Tergugat 3 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 3 yang membeli objek perkara kepada orang yang tidak berhak yakni Tergugat 1 dan Tergugat 2 dikategorikan sebagai pembeli beritikad buruk;
- Menyatakan alas hak/dasar pengajuan alas hak untuk penerbitan sertipikat terhadap sebagian objek perkara tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat yang memproses pengajuan Sertipikat oleh Tergugat 1 terhadap objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek perkara a quo dalam keadaan kosong kepada PARA PENGGUGAT, jika engkar, mohon bantuan aparat penegak hukum;
- Menyatakan sah dan kuat meletakkan sita jamin (Conservatoir Beslaag) atas objek perkara a quo;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (UitVoeerbar BijVoorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara ini menurut Hukum;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |