Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Slk RANDY RIFANDO PUTRA, S.H. DELFRI YANTO PANGGILAN DELFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1157/L.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANDY RIFANDO PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELFRI YANTO PANGGILAN DELFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa DELFRI YANTO Pgl. DELFRI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat sebuah rumah yang berada di Jalan Kampung Tarandam RT. 003 RW 002 Kel. Koto Panjang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya transaksi Narkotika di Jalan Kampung Tarandam RT. 003 RW 002 Kel. Koto Panjang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 13.40 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada didalam rumah tersebut. Kemudian sekira pukul. 13.50 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diketahui bernama DELFRI YANTO Pgl. DELFRI dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  di rumah Terdakwa di Jalan Kampung Tarandam RT. 003 RW 002 Kel. Koto Panjang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok yang disaksikan oleh saksi SUHARNEL dan saksi TAUFIK. Dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) paket yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu ditemukan di lantai dapur rumah terdakwa, 1 (satu) paket yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu ditemukan didalam saku depan sebelah kiri baju yang diapaki oleh terdakwa pada saat itu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A02s warna hitam ditemukan diatas meja yang berada didalam dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah kaca pireks ditemukan dilantai dapur rumah terdakwa, dan 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik warna bening ditemukan diatas meja yang berada didapur rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB dari sdr. ANDRI (DPO) dengan cara menghubunginya menggunakan Android merk Samsung Galaxy A02s warna hitam milik terdakwa dan meminta untuk disediakan paket 200 (Dua Ratus) kepada sdr. ANDRI (DPO) dan mengatakan untuk menunggu kabar darinya nanti. Kemudian sekira pukul 09.50 WIB Sdr. ANDRI (DPO) menghubungi kembali terdakwa mengatakan bahwa paket sabu tersebut sudah ada dan meminta terdakwa untuk menjemput paket narkotika tersebut di depan Los Daging pasar raya Solok. Setelah itu sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sudah berada di depan Los Daging pasar raya Solok dan langsung bertemu dengan sdr. ANDRI (DPO) serta menyerahkan uang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDRI (DPO). Setelah itu Sdr. ANDRI (DPO) menyerahkan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut kepada terdakwa, kemudian setelah menerimanya terdakwa langsung menyimpannya didalam saku depan sebelah kiri baju dan langsung pulang menuju rumahnya. Sesampainya dirumah terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan cara mengambil sedikit narkotika tersebut dan memindahkannya kedalam bungkusan plastik yang terdakwa buat, kemudian melipat pinggiran plastik tersebut dan membakarnya pinggirannya agar lipatannya menempel.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sampel narkotika didalam plastik klip bening milik Terdakwa DELFRI YANTO Pgl. DELFRI berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0247 tanggal 03 April 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Solok didapat total berat bersih paket 1.1 (0,06 gram) dan paket 1.2 (0,07) gram dengan total berat bersih untuk persidangan 0,13 (nol koma tiga belas) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi label A dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram guna pemeriksaan di Pengadilan.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa DELFRI YANTO Pgl. DELFRI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat sebuah rumah yang berada di Jalan Kampung Tarandam RT. 003 RW 002 Kel. Koto Panjang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotka Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya transaksi Narkotika di Jalan Kampung Tarandam RT. 003 RW 002 Kel. Koto Panjang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 13.40 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada didalam rumah tersebut. Kemudian sekira pukul. 13.50 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diketahui bernama DELFRI YANTO Pgl. DELFRI dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  di rumah Terdakwa di Jalan Kampung Tarandam RT. 003 RW 002 Kel. Koto Panjang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok yang disaksikan oleh saksi SUHARNEL dan saksi TAUFIK.
  • Bahwa dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) paket yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu ditemukan di lantai dapur rumah terdakwa, 1 (satu) paket yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu ditemukan didalam saku depan sebelah kiri baju yang diapaki oleh terdakwa pada saat itu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A02s warna hitam ditemukan diatas meja yang berada didalam dapur rumah terdakwa, 1 (satu) buah kaca pireks ditemukan dilantai dapur rumah terdakwa, dan 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik warna bening ditemukan diatas meja yang berada didapur rumah terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sampel narkotika didalam plastik klip bening milik Terdakwa DELFRI YANTO Pgl. DELFRI berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0247 tanggal 03 April 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Solok didapat total berat bersih paket 1.1 (0,06 gram) dan paket 1.2 (0,07) gram dengan total berat bersih untuk persidangan 0,13 (nol koma tiga belas) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi label A dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram guna pemeriksaan di Pengadilan.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa Bahwa ia Terdakwa DELFRI YANTO Pgl. DELFRI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat sebuah rumah yang berada di Jalan Kampung Tarandam RT. 003 RW 002 Kel. Koto Panjang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas pada berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB dirumah Jalan Kampung Tarandam RT. 003 RW 002 Kel. Koto Panjang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok Terdakwa yang hendak menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya  dengan cara terdakwa merakit alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik. Kemudian terdakwa meletakan sabu tersebut di atas kaca pirek dan menyambungkannya ke botol plastik yang sudah terdakwa rakit, kemudian terdakwa membakarnya dengan api kecil menggunakan korek api mancis lalu terdakwa hisap secara berulang kali menggunakan pipet.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sampel narkotika didalam plastik klip bening milik Terdakwa DELFRI YANTO Pgl. DELFRI berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0247 tanggal 03 April 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Solok didapat total berat bersih paket 1.1 (0,06 gram) dan paket 1.2 (0,07) gram dengan total berat bersih untuk persidangan 0,13 (nol koma tiga belas) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi label A dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram guna pemeriksaan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba atas Terdakwa DELFRI YANTO Pgl. DELFRI yang dikeluarkan oleh RSUD MOHAMMAD NATSIR dengan nomor 365/TU-RSMN/SK/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 menerangkan telah melakukan pemeriksaan Urine dengan hasil kesimpulan pemeriksaan Laboratorium Positif Methmphethamine.
  • Bahwa terdakwa dalam penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya