Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Slk HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H. RAFLIS Pgl ROY Bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-489/L.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLIS Pgl ROY Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, SH., MHRAFLIS Pgl ROY Bin ARIFIN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa Raflis Pgl Roy Bin Arifin  bersama dengan saksi RIKO ALFAJINO PGL. RIKO BIN NURLAH pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau terjadi di tahun 2023, bertempat bertempat di Perumahan Gurun Mutiara Jalan Letnan Darlis RT 01 RW 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berawala penangkapan Saksi Riko Alfajino yang di tangkap pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas yang mana Saksi Riko di tangkap oleh BNNK Solok sehubungan dengan  kepemilikan narkotikan jenis sabu yang mana ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu (Barang Bukti di Perkara Terpisah) disaluran pembuangan air dapur rumah kontrakan lalu saksi Denaldi Merdeka bersama tim Solok menanyakan “apo ko?” (apa ini?), Saksi Riko menjawab “shabu pak”, dan dilanjutkan pertanyaan “punyo sia?” (punya siapa?), Saksi Riko menjawab “punyo wak pak, diagiah dek si Terdakwa pak” (punya saya pak, diberikan dari Terdakwa pak) lalu saksi Denaldi Merdeka bersama tim “ka dipangaan” (mau diapakan?), Saksi Riko menjawab“ka wak pakai surang pak” (akan saya pakai sendiri pak). Bahwa selanjutnya tim BNNK Solok juga menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek surya gudang garam yang berisikan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan palstik klim warna bening, 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) helai plastic warna hitam juga ditemukan diarea  pada saluran pembuangan air dapur rumah kontrakan (Barang Bukti di perkara Terpisah) lalu saksi Denaldi Merdeka bersama tim Solok menanyakan “apo ko?” (apa ini?), Saksi Riko Alfajino menjawab “shabu pak”, dan dilanjutkan pertanyaan “punyo sia?” (punya siapa?), Saksi Riko menjawab “ punya teman awak pak si Terdakwa” selanjutnya Saksi Riko bersama barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Bnnk Solok untuk proses lebih lanjut, dan kemudia Terhadap Terdakw di terbitkan surat Nomor: DPO/01/XI/2023/BNNK-SLK tanggal 21 November 2023 tentang Daftar Pencarian Orang atas nama Terdakwa, dan kemudian tim dari BNNK mendapat informasi dari masyrakat bahwsanya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB yang mana terdapat informasi keberadaan terdakwa, kemudian Saksi Riko Maryaspa bersama tim dari BNNK Solok, Tim BNNK Solok bergerak menuju lokasi TKP dan terlihat mobil L300 yang sering digunakan terparkir diseberang jalan depan rumahnya. Kemudian Tim BNNK Solok menunggu dan memperhatikan gerak gerik di rumah Terdakwa. Sekira Pukul 22.00 WIB, Terdakwa terlihat keluar rumah dengan memakai topi yang merupakan ciri khasnya menuju mobil L300 yang terparkir diseberang jalan depan rumahnya. Kemudian Tim BNNK Solok langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi SANSAN  yang berada dibelakang mobil L300 milik Terdakwa terparkir. Kemudian Tim BNNK Solok dihadapan saksi melakukan penggeledahan tempat, badan dan pakaian, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya dan hanya mengamankan barang bukti non narkotika berupa 1 (Satu) unit handphone merek OPPO Reno 8 warna hitam Nomor IMEI 1 860483062267973 yang didalamnya terpasang nomor SIMCARD 0822896340692.            Di hadapan saksi, Tim BNNK Solok menanyakan kepada Terdakwa mengenai Tindak Pidana Narkotika tersebut terjadi yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 22.45 Wib di Komplek Perumahan Gurun Mutiara Jalan Letnan Darlis RT 01 RW 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Dihadapan Saksi Riko, Terdakwa mengakui kepemilikan 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu adalah paket yang diberikan kepada Saksi RIKO (Terpidana di perkara lain) untuk dipakai bersama (pesta shabu) Terdakwa, Saksi RIKO dan Sdr Pgl IR (DPO). Kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor BNNK Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut--------------

 

------- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obot dan Makanan di Padang mengenai Laporan Pengujian Nomor. 23.083.11.16.05.0496.K atas nama terdakwa RIKO ALFAJINO Pgl. RIKO Bin NURLAH yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 20 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Kepala Bidang Pengujian dengan kesimpulan Metamfetamin: Positif (termasuk Narkotika Gol I). Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti No. 192/ISLN.BB. 10475/2023 tanggal 17 Juni 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan pegadaian cabang solok solok Oki Hutabri S.SOS bahwa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening dan 2 (dua) paket sedang diduga shabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening  dengan total berat bersih 4,86 (empat koma delapan enam ) gram, disisihkan menjadi Label A berat bersih : 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk sampel pemeriksaan di BPOM Cab. Padang, Label B berat bersih : 4,85 (empat koma delapan lima) gram untuk pemeriksaan di pengadilan.

 

---------Perbuatan terdakwa dan Saksi Riko (terpidana di perkara lain) yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. ------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa Raflis Pgl Roy Bin Arifin  bersama dengan saksi RIKO ALFAJINO PGL. RIKO BIN NURLAH pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau terjadi di tahun 2023, bertempat bertempat di Perumahan Gurun Mutiara Jalan Letnan Darlis RT 01 RW 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berawala penangkapan Saksi Riko Alfajino yang di tangkap pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas yang mana Saksi Riko di tangkap oleh BNNK Solok sehubungan dengan  kepemilikan narkotikan jenis sabu yang mana ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu (Barang Bukti di Perkara Terpisah) disaluran pembuangan air dapur rumah kontrakan lalu saksi Denaldi Merdeka bersama tim Solok menanyakan “apo ko?” (apa ini?), Saksi Riko menjawab “shabu pak”, dan dilanjutkan pertanyaan “punyo sia?” (punya siapa?), Saksi Riko menjawab “punyo wak pak, diagiah dek si Terdakwa pak” (punya saya pak, diberikan dari Terdakwa pak) lalu saksi Denaldi Merdeka bersama tim “ka dipangaan” (mau diapakan?), Saksi Riko menjawab“ka wak pakai surang pak” (akan saya pakai sendiri pak). Bahwa selanjutnya tim BNNK Solok juga menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek surya gudang garam yang berisikan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan palstik klim warna bening, 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) helai plastic warna hitam juga ditemukan diarea  pada saluran pembuangan air dapur rumah kontrakan (Barang Bukti di perkara Terpisah) lalu saksi Denaldi Merdeka bersama tim Solok menanyakan “apo ko?” (apa ini?), Saksi Riko Alfajino menjawab “shabu pak”, dan dilanjutkan pertanyaan “punyo sia?” (punya siapa?), Saksi Riko menjawab “ punya teman awak pak si Terdakwa” selanjutnya Saksi Riko bersama barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Bnnk Solok untuk proses lebih lanjut, dan kemudia Terhadap Terdakw di terbitkan surat Nomor: DPO/01/XI/2023/BNNK-SLK tanggal 21 November 2023 tentang Daftar Pencarian Orang atas nama Terdakwa, dan kemudian tim dari BNNK mendapat informasi dari masyrakat bahwsanya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB yang mana terdapat informasi keberadaan terdakwa, kemudian Saksi Riko Maryaspa bersama tim dari BNNK Solok, Tim BNNK Solok bergerak menuju lokasi TKP dan terlihat mobil L300 yang sering digunakan terparkir diseberang jalan depan rumahnya. Kemudian Tim BNNK Solok menunggu dan memperhatikan gerak gerik di rumah Terdakwa. Sekira Pukul 22.00 WIB, Terdakwa terlihat keluar rumah dengan memakai topi yang merupakan ciri khasnya menuju mobil L300 yang terparkir diseberang jalan depan rumahnya. Kemudian Tim BNNK Solok langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi SANSAN  yang berada dibelakang mobil L300 milik Terdakwa terparkir. Kemudian Tim BNNK Solok dihadapan saksi melakukan penggeledahan tempat, badan dan pakaian, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya dan hanya mengamankan barang bukti non narkotika berupa 1 (Satu) unit handphone merek OPPO Reno 8 warna hitam Nomor IMEI 1 860483062267973 yang didalamnya terpasang nomor SIMCARD 0822896340692.            Di hadapan saksi, Tim BNNK Solok menanyakan kepada Terdakwa mengenai Tindak Pidana Narkotika tersebut terjadi yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 22.45 Wib di Komplek Perumahan Gurun Mutiara Jalan Letnan Darlis RT 01 RW 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Dihadapan Saksi Riko, Terdakwa mengakui kepemilikan 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu adalah paket yang diberikan kepada Saksi RIKO (Terpidana di perkara lain) untuk dipakai bersama (pesta shabu) Terdakwa, Saksi RIKO dan Sdr Pgl IR (DPO). Kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor BNNK Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut--------------

 

------- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obot dan Makanan di Padang mengenai Laporan Pengujian Nomor. 23.083.11.16.05.0496.K atas nama terdakwa RIKO ALFAJINO Pgl. RIKO Bin NURLAH yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 20 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Kepala Bidang Pengujian dengan kesimpulan Metamfetamin: Positif (termasuk Narkotika Gol I). Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti No. 192/ISLN.BB. 10475/2023 tanggal 17 Juni 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan pegadaian cabang solok solok Oki Hutabri S.SOS bahwa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening dan 2 (dua) paket sedang diduga shabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening  dengan total berat bersih 4,86 (empat koma delapan enam ) gram, disisihkan menjadi Label A berat bersih : 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk sampel pemeriksaan di BPOM Cab. Padang, Label B berat bersih : 4,85 (empat koma delapan lima) gram untuk pemeriksaan di pengadilan.-----------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa dan Saksi Riko (terpidana di perkara lain) yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. ----------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

--------Bahwa terdakwa Raflis Pgl Roy Bin Arifin  bersama dengan saksi RIKO ALFAJINO PGL. RIKO BIN NURLAH pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau terjadi di tahun 2023, bertempat di Perumahan Gurun Mutiara Jalan Letnan Darlis RT 01 RW 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota SOlok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

 

------- Bahwa sebelumnya awal hari Jumat tanggal 17 November 2023 pukul 21.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa Komplek Perumahan Gurun Mutiara Jalan Letnan Darlis RT01/RW 03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, yang mana pada saat itu Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut bersama Saksi SANSAN (DPO) dan Sdr. RIO MUDIAK (DPO) melakukan pesta shabu dengan cara  awalnya Terdakwa merangkai bong sendiri dengan mengambil botol air mineral ukuran menengah, terus Terdakwa mencari kaca pirek dan sedotan dan menghubungkannya dengan tutup botol air mineral ukuran menengah yang telah dilubangi sebelumnya. Setelah itu, Terdakwa menakar narkotika jenis shabu kedalam kaca pirek menggunakan sedotan air mineral. Setelah itu, Terdakwa menggunakan mencis untuk membakar bagian bawah kaca pirek, sehingga narkotika jenis shabu tersebut menguap dan Terdakwa hisap seperti menghisap rokok seperti biasanya sampai seterusnya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obot dan Makanan di Padang mengenai Laporan Pengujian Nomor. 23.083.11.16.05.0496.K atas nama terdakwa RIKO ALFAJINO Pgl. RIKO Bin NURLAH yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 20 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Kepala Bidang Pengujian dengan kesimpulan Metamfetamin: Positif (termasuk Narkotika Gol I). Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti No. 192/ISLN.BB. 10475/2023 tanggal 17 Juni 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan pegadaian cabang solok solok Oki Hutabri S.SOS bahwa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening dan 2 (dua) paket sedang diduga shabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening  dengan total berat bersih 4,86 (empat koma delapan enam ) gram, disisihkan menjadi Label A berat bersih : 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk sampel pemeriksaan di BPOM Cab. Padang, Label B berat bersih : 4,85 (empat koma delapan lima) gram untuk pemeriksaan di pengadilan. Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine/Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Solok No. 2843/TU-RSMN/SK/XI/2023 tanggal 18 November 2023 atas nama Raflis Pgl Roy Bin Arifin yang ditandatangani oleh dr. Nur’izzati, Sp PK dengan hasil pemeriksaan urine METAMPHETAMIN : Positif. Perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan, mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

Pihak Dipublikasikan Ya