Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Slk SITI AFRIYANTI, S.H. ANDRE PANGGILAN ANDRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1385/L.3.15.4/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI AFRIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE PANGGILAN ANDRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

         Bahwa terdakwa Andre Pgl. Andre pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Kampung Tarandam RT.003 RW.002 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa didatangi oleh seseorang yang bernama Andi (DPO) dan memperlihatkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening
  • Bahwa Andi (DPO) menawarkan narkotiak jenis shabu tersebut kepada terdakwa dengan mengatakan “ bali ko 50 a” (beli ini Rp. 50.000,-)
  • Bahwa terdakwa kemudian menyerahkan uang kepada Andi (DPO) sebesar Rp. 50.000,-  dan menerima narkotika jenis shabu tersebut dari Andi (DPO) dan menyimpannya dalam saku celana depan bagian kanan
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, terdakw apulang ke rumahnya yang berada di Kampung Tarandam RT.003 RW.002 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di bawah karpet ruang tamu di rumah tersebut
  • Bahwa sekitar pukul 22.15, rumah yang ditinggali oleh terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang kemudian diketahui meupakan petugas kepolisian dan mengamankan terdakwa
  • Bahwa petugas kepolisian yang disaksikan oleh saksi lainnya menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang terdakwa letakkan di bawah karpet di ruang tamu rumah yang terdakwa tinggali
  • Bahwa selain paket narkotika jenis shabu, petuhas kepolisian juga menemukan 1 (satu) set alat hisab shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk Yakult serta 1 (satu) buah mancis beserta jarum yangterpasang yang ditemukan di bawah meja dapur terdakwa
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510/296/DPKUKM/V-2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST. MM selaku yang melaksanakan penimbangan (Penera) dengan hasil pemeriksaan keseluruhan adalah berat bersih sebesar 0,03 gram dan disisihkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebesar 0,02 gram guna pemeriksaan di pengadilan dan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium di BPOM RI Cabang Padang.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan BPOM RI berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0443 tanggal 29 Mei  2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Metamfetamin : positif (+) (Narkotika Gol.I).

               Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

ATAU

KEDUA

 

         Bahwa terdakwa Andre Pgl. Andre pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Kampung Tarandam RT.003 RW.002 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solokyang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa didatangi oleh seseorang yang bernama Andi (DPO) dan memperlihatkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening
  • Bahwa Andi (DPO) menawarkan narkotiak jenis shabu tersebut kepada terdakwa dengan mengatakan “ bali ko 50 a” (beli ini Rp. 50.000,-)
  • Bahwa terdakwa kemudian menyerahkan uang kepada Andi (DPO) sebesar Rp. 50.000,-  dan menerima narkotika jenis shabu tersebut dari Andi (DPO) dan menyimpannya dalam saku celana depan bagian kanan
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, terdakw apulang ke rumahnya yang berada di Kampung Tarandam RT.003 RW.002 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di bawah karpet ruang tamu di rumah tersebut
  • Bahwa sekitar pukul 22.15, rumah yang ditinggali oleh terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang kemudian diketahui meupakan petugas kepolisian dan mengamankan terdakwa
  • Bahwa petugas kepolisian yang disaksikan oleh saksi lainnya menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang terdakwa letakkan di bawah karpet di ruang tamu rumah yang terdakwa tinggali
  • Bahwa selain paket narkotika jenis shabu, petuhas kepolisian juga menemukan 1 (satu) set alat hisab shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk Yakult serta 1 (satu) buah mancis beserta jarum yangterpasang yang ditemukan di bawah meja dapur terdakwa
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510/296/DPKUKM/V-2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST. MM selaku yang melaksanakan penimbangan (Penera) dengan hasil pemeriksaan keseluruhan adalah berat bersih sebesar 0,03 gram dan disisihkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebesar 0,02 gram guna pemeriksaan di pengadilan dan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium di BPOM RI Cabang Padang.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan BPOM RI berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0443 tanggal 29 Mei  2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Metamfetamin : positif (+) (Narkotika Gol.I).

               Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

 

         BahwaBahwa terdakwa Andre Pgl. Andre pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di WC Pasar Solok yang berada di Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solokyang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika untuk diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan termpat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mempergunakan narkotika jenis shabu dengan cara memasukkan narkotika jenis shabu tersebut  ke dalam kaca pirek yang terhubung ke alat hisap shabu (bong) sehingga shabu tersebut diap untu dipakai
  • Bahwa terdakwa kemudian menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu yang juga tersambung dengan bong tersebut dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk ke dalam mulut.
  • Bahwa terdakwa menghisap asap pembakaran shabu tersebut secara berulang-ulang sampai shabu tersebut habis terbakar
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510/296/DPKUKM/V-2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST. MM selaku yang melaksanakan penimbangan (Penera) dengan hasil pemeriksaan keseluruhan adalah berat bersih sebesar 0,03 gram dan disisihkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebesar 0,02 gram guna pemeriksaan di pengadilan dan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium di BPOM RI Cabang Padang.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan BPOM RI berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0443 tanggal 29 Mei  2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Metamfetamin : positif (+) (Narkotika Gol.I).
  • Bahwa hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap terdakwa, diketahui bahwa dalam urine terdakwa mengandung metamphetamine (positif) sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine/Narkoba Nomor : 0532/TU-RSMN/SK/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nur’izzati, Sp. PK selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah MOHAMMAD NATSIR

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya