Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Slk ENIZARTI, S.H. ADE IRMA PANGGILAN IRMA ALIAS REZY BINTI SAFRIL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1328/L.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENIZARTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE IRMA PANGGILAN IRMA ALIAS REZY BINTI SAFRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkADE IRMA PANGGILAN IRMA ALIAS REZY BINTI SAFRIL
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa ADE IRMA Pgl IRMA Als REZY Binti SAFRIL bersama-sama dengan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN Bin HARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat di pinggir jalan di depan terminal Bareh Solok yang beralamat di Jl. Sultan Pamuncak RT.001 RW.001 Aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib, saksi JUMAIDI RAIS, saksi YOGI PRATAMA dan saksi RADA IRMAN petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan yaitu saksi ADE IRMA Pgl IRMA Als REZY Binti SAFRIL sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar daerah Aro IV korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wib, saksi RADA IRMAN menyamar sebagai undercover buy dengan Panggilan IL menelpon terdakwa berpura-pura memesan sabu sebanyak 1 (satu) kantong berat 5 (lima) gram seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa menelepon SONI (DPO) mengatakan ada yang memesan sabu sebanyak satu kantong berat 5 (lima) gram lalu SONI (DPO) mengatakan “ok, harga sabunya Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)”, terdakwa dan SONI (DPO) sepakat akan melakukan serah terima sabu di kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN di Jl. Telaga Biruhun RT.001 RW.003 kelurahan Simpang Rumbio kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 wib, saksi RADA IRMAN kembali menelpon terdakwa dan mengatakan “saya sedang di perjalanan dari Singkarak menuju Solok”, lalu terdakwa menjawab “jika telah sampai di Solok agar dikabari dan saksi RADA IRMAN menjawab “oke”.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 wib, terdakwa menelpon saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN meminta saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN untuk menjemput terdakwa di depan kampus STAI Solok dan mengantarkan ke rumah kontrakan karena akan mengambil sabu untuk dijual kepada saksi RADA IRMAN.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 wib, terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN bertemu dengan SONI (DPO) yang sudah berada di dalam rumah kontrakan terdakwa di Jl. Telaga Biruhun RT.001 RW.003 kelurahan Simpang Rumbio kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok, kemudian SONI (DPO) mengatakan kepada saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN “dek tolong ambilkan sabu ke dalam kamar ya”, saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN menjawab “oke, bang”, kemudian saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN mengambil 2 (dua) paket sedang sabu yang masing-masingnya dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut lakban warna hitam dan menyerahkan kepada terdakwa, kemudian SONI (DPO) mengatakan lagi kepada saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN “dek, tolong antarkan REZY (maksudnya terdakwa) ke terminal Bareh Solok untuk menemaninya mengantarkan sabu, karena ada yang mau belanja sabu”  lalu saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN menjawab “iya lah, bang” kemudian SONI (DPO) mengatakan lagi pada terdakwa “tiga setengah juta uangnya, AN”, lalu saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN menjawab “iya bang”, kemudian terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN berangkat menuju terminal bus Bareh Solok dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol BA 6757 PR dengan membawa 2 (dua) paket sabu di genggaman tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di jalur angkot dekat terminal Bareh Solok terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN berhenti, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu kepada saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN, lalu saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN meletakkannya di tiang pagar jalan masuk terminal, lalu saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN mengatakan kepada terdakwa “kamu teleponlah orang yang akan membeli sabu itu”  lalu terdakwa menelepon saksi RADA IRMAN “dimana Bang”, saksi RADA IRMAN menjawab “ini saya sudah di depan terminal”.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 wib saksi RADA IRMAN menemui terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN yang sedang berdiri di pinggir jalan di depan terminal Bareh Solok yang beralamat di Jl. Sultan Pamuncak RT.001 RW.001 Aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok, lalu saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN mengambil 2 (dua) paket sabu yang sebelumnya disembunyikan di tiang listrik karena saksi RADA IRMAN mengatakan akan melihat paket sabu tersebut terlebih dahulu, kemudian saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN menyerahkan 2 (dua) paket sedang sabu kepada saksi RADA IRMAN dan saksi RADA IRMAN langsung membuka paket sabu tersebut untuk memastikan bahwa paket tersebut berisi sabu.
  • Bahwa kemudian terdakwa menanyakan uang pembelian sabu tersebut kepada saksi RADA IRMAN, lalu saksi RADA IRMAN dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN.
  • Bahwa kemudian saksi RADA IRMAN dan rekan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN.
  • Bahwa sewaktu terdakwa digeledah, saksi RADA IRMAN menemukan 1 (satu) unit Handphone Android merak OPPO Tipe A.31 warna hitam beserta Sim Cart Telkomsel 082170696634 didalam kantong celana belakang sebelah kanan
  • Bahwa sewaktu saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN digeledah tersebut saksi RADA IRMAN memukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening dibungkus lagi dengan plastik klip warna bening dan masing-masing dibalut lagi dengan lakban warna hitam yang berada didalam genggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam dengan Sim Card Tri (indosat) nomor 0895341692234 didalam kantong-kantong bagian depan sepeda motor, kemudian saksi RADA IRMAN juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah No. Pol BA 6757 PR yang digunakan sebagai alat transportasi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi RADA IRMAN menanyakan kepada terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN apakah masih ada narkotika jenis sabu yang lain, lalu terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN menjawab bahwa narkotika jenis sabu masih ada dirumah kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN, kemudian saksi RADA IRMAN dan Tim langsung pergi kerumah kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN, sesampainya dirumah kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN, saksi RADA IRMAN melihat ada seorang yang melarikan diri, kemudian saksi RADA IRMAN menanyakan kepad terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN siapakah yang lari tersebut, mereka berdua menjawab bahwa yang melarikan diri melalui pintu belakang tersebut adalah SONI, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi RADA IRMAN bahwa dirinya mendapat sabu dari SONI tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi RADA IRMAN melakukan pengeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya di rumah kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN tetapi saksi RADA IRMAN tidak menemukan barang bukti lainnya.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN berada di dalam mobil kembali, kemudian saksi RADA IRMAN kembali menanyakan kepada terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN dimana terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN menyimpan sabu tersebut, kemudian saksi RADA IRMAN kembali ke rumah kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN dengan disaksikan oleh Ketua RT yang bernama ADIMON saksi RADA IRMAN menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kaleng warna coklat merek Saw Chain Germany Technology yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan Digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Klip warna bening didalam plastik klip warna bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ditemukan didekat batu dihalaman rumah kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN, kemudian terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar.
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN kepada saksi RADA IRMAN semua barang bukti yang ditemukan di halaman rumah tersebut adalah milik SONI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN.
  • Bahwa 2 (dua) paket sabu yang akan terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN jual kepada saksi RADA IRMAN dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut uangnya akan disetor kepada SONI (DPO) sebanyak Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keduanya akan mendapat keuntungan sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal membeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG nomor : LHU.083.K.05.16.24.0130 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt, MM (Ketua Tim Pengujian) dengan hasil pengujian adalah Metamfetamin positif (termasuk jenis Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 sesuai Permenkes No.30 tahun 2023 dan UU No.35 tahun 2009).
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 107/II/023100/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masingnya dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut lakban warna hitam dengan berat bersih 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.

Perbuatan terdakwa ADE IRMA Pgl IRMA Als REZY Binti SAFRIL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KEDUA :

Bahwa terdakwa ADE IRMA Pgl IRMA Als REZY Binti SAFRIL bersama-sama dengan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN Bin HARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib bertempat di pinggir Jl. Sultan Pamuncak RT.001 RW.001 Aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok dan pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 23.10 wib bertempat di halaman rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Telaga Biruhun RT.001 RW.003 kelurahan Simpang Rumbio kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib, saksi JUMAIDI RAIS, saksi YOGI PRATAMA dan saksi RADA IRMAN petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan yaitu saksi ADE IRMA Pgl IRMA Als REZY Binti SAFRIL sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar daerah Aro IV korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wib, saksi RADA IRMAN menyamar sebagai undercover buy dengan Panggilan IL menelpon terdakwa berpura-pura memesan sabu sebanyak 1 (satu) kantong berat 5 (lima) gram seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa menelepon SONI (DPO) mengatakan ada yang memesan sabu sebanyak satu kantong berat 5 (lima) gram lalu SONI (DPO) mengatakan “ok, harga sabunya Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)”, terdakwa dan SONI (DPO) sepakat akan melakukan serah terima sabu di kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN di Jl. Telaga Biruhun RT.001 RW.003 kelurahan Simpang Rumbio kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 wib, saksi RADA IRMAN kembali menelpon terdakwa dan mengatakan “saya sedang di perjalanan dari Singkarak menuju Solok”, lalu terdakwa menjawab “jika telah sampai di Solok agar dikabari dan saksi RADA IRMAN menjawab “oke”.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 wib, terdakwa menelpon saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN meminta saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN untuk menjemput terdakwa di depan kampus STAI Solok dan mengantarkan ke rumah kontrakan karena akan mengambil sabu untuk dijual kepada saksi RADA IRMAN.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 wib, terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN bertemu dengan SONI (DPO) yang sudah berada di dalam rumah kontrakan terdakwa di Jl. Telaga Biruhun RT.001 RW.003 kelurahan Simpang Rumbio kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok, kemudian SONI (DPO) mengatakan kepada saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN “dek tolong ambilkan sabu ke dalam kamar ya”, saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN menjawab “oke, bang”, kemudian saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN mengambil 2 (dua) paket sedang sabu yang masing-masingnya dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut lakban warna hitam dan menyerahkan kepada terdakwa, kemudian SONI (DPO) mengatakan lagi kepada saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN “dek, tolong antarkan REZY (maksudnya terdakwa) ke terminal Bareh Solok untuk menemaninya mengantarkan sabu, karena ada yang mau belanja sabu”  lalu saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN menjawab “iya lah, bang” kemudian SONI (DPO) mengatakan lagi pada terdakwa “tiga setengah juta uangnya, AN”, lalu saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN menjawab “iya bang”, kemudian terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN berangkat menuju terminal bus Bareh Solok dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol BA 6757 PR dengan membawa 2 (dua) paket sabu di genggaman tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di jalur angkot dekat terminal Bareh Solok terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN berhenti, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu kepada saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN, lalu saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN meletakkannya di tiang pagar jalan masuk terminal, lalu saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN mengatakan kepada terdakwa “kamu teleponlah orang yang akan membeli sabu itu”  lalu terdakwa menelepon saksi RADA IRMAN “dimana Bang”, saksi RADA IRMAN menjawab “ini saya sudah di depan terminal”.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 wib saksi RADA IRMAN menemui terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN yang sedang berdiri di pinggir jalan di depan terminal Bareh Solok yang beralamat di Jl. Sultan Pamuncak RT.001 RW.001 Aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok, lalu saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN mengambil 2 (dua) paket sabu yang sebelumnya disembunyikan di tiang listrik karena saksi RADA IRMAN mengatakan akan melihat paket sabu tersebut terlebih dahulu, kemudian saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN menyerahkan 2 (dua) paket sedang sabu kepada saksi RADA IRMAN dan saksi RADA IRMAN langsung membuka paket sabu tersebut untuk memastikan bahwa paket tersebut berisi sabu.
  • Bahwa kemudian terdakwa menanyakan uang pembelian sabu tersebut kepada saksi RADA IRMAN, lalu saksi RADA IRMAN dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN.
  • Bahwa kemudian saksi RADA IRMAN dan rekan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN.
  • Bahwa sewaktu terdakwa digeledah, saksi RADA IRMAN menemukan 1 (satu) unit Handphone Android merak OPPO Tipe A.31 warna hitam beserta Sim Cart Telkomsel 082170696634 didalam kantong celana belakang sebelah kanan
  • Bahwa sewaktu saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN digeledah tersebut saksi RADA IRMAN memukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening dibungkus lagi dengan plastik klip warna bening dan masing-masing dibalut lagi dengan lakban warna hitam yang berada didalam genggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam dengan Sim Card Tri (indosat) nomor 0895341692234 didalam kantong-kantong bagian depan sepeda motor, kemudian saksi RADA IRMAN juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah No. Pol BA 6757 PR yang digunakan sebagai alat transportasi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi RADA IRMAN menanyakan kepada terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN apakah masih ada narkotika jenis sabu yang lain, lalu terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN menjawab bahwa narkotika jenis sabu masih ada dirumah kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN, kemudian saksi RADA IRMAN dan Tim langsung pergi kerumah kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN, sesampainya dirumah kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN, saksi RADA IRMAN melihat ada seorang yang melarikan diri, kemudian saksi RADA IRMAN menanyakan kepad terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN siapakah yang lari tersebut, mereka berdua menjawab bahwa yang melarikan diri melalui pintu belakang tersebut adalah SONI, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi RADA IRMAN bahwa dirinya mendapat sabu dari SONI tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi RADA IRMAN melakukan pengeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya di rumah kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN tetapi saksi RADA IRMAN tidak menemukan barang bukti lainnya.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN berada di dalam mobil kembali, kemudian saksi RADA IRMAN kembali menanyakan kepada terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN dimana terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN menyimpan sabu tersebut, kemudian saksi RADA IRMAN kembali ke rumah kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN dengan disaksikan oleh Ketua RT yang bernama ADIMON saksi RADA IRMAN menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kaleng warna coklat merek Saw Chain Germany Technology yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan Digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Klip warna bening didalam plastik klip warna bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ditemukan didekat batu dihalaman rumah kontrakan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN, kemudian terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar.
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN kepada saksi RADA IRMAN semua barang bukti yang ditemukan di halaman rumah tersebut adalah milik SONI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN.
  • Bahwa terdakwa dan saksi AAN JUNAIDI Pgl AAN tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG nomor : LHU.083.K.05.16.24.0130 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt, MM (Ketua Tim Pengujian) dengan hasil pengujian adalah Metamfetamin positif (termasuk jenis Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 sesuai Permenkes No.30 tahun 2023 dan UU No.35 tahun 2009).
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 107/II/023100/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masingnya dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut lakban warna hitam dengan berat bersih 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.

Perbuatan terdakwa ADE IRMA Pgl IRMA Als REZY Binti SAFRIL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya