Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ....................................
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian pembiayaan antara Para Penggugat dan Tergugat No1400100003946 tertanggal Solok 20 DESEMBER 2022......................................
- Menyatakan sah Serifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00001374.AH.05.01 TAHUN 2023 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat ; ...................................................................................................................
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian ; ...................................................................
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa
- 1 UNIT KENDARAN RODA 6 (ENAM) MERK MITSUBISHI, COLT DIESEL TAHUN 2013, NO BPKB K-02772850, NO POLISI BM 8675 GA, NO RANGKA MHMFE74P5DK094991, NO MESIN 4D34T-J35575, WARNA KUNING AN ALEX FENDRI (BELUM BBN) sesuai yang tertuang dalam nomor 25 tanggal 20 DESEMBER 2022 yang dibuat Notaris SRI NOVIRA NURDIN,SH., M.Kn . Apabila TERGUGAT ingkar maka menggunakan alat negara.......................................................
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwewijsde); .....................................................................
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); ..................................................
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|