Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2025/PN Slk NEMI ARYANI, S.H., M.H. MUHAMMAD RIFKI VIRGIAWAN PANGGILAN KIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1037/L.3.15/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NEMI ARYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIFKI VIRGIAWAN PANGGILAN KIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR   :

-------  Bahwa terdakwa Muhammad Rifki Virgiawan Pgl Kiki pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada Jalan belakang Kejaksaan No.12, RT.003, RW.005, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

-------  Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 07.15 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis ganja kering di sebuah rumah yang berada di Jalan belakang Kejaksaan, No.12, RT.003, RW.005, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju ke rumah tersebut dan melihat terdakwa di perjalanan dan  langsung mengamankan Terdakwa, kemudian saksi Yosverizal langsung mengamankan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme Tipe RMX3760 warna Hitam milik terdakwa dan bertanya kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja kering miliknya kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis ganja kering. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota membawa terdakwa ke rumah orangtua terdakwa di Jalan belakang Kejaksaan No.12 RT.003 RW.005 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. --------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa sekira pukul 07.30 WIB Tim dan terdakwa sampai dirumah orangtua terdakwa lalu datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar untuk mendampingi atau menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Tim, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mulai melakukan pemeriksaan atau penggeledahan di rumah orangtua terdakwa dan mengintrogasi terdakwa hingga akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada memiliki ganja kering yang terdakwa simpan di bawah sebuah meja yang berada di dalam sebuah kamar tidur kosong, kemudian terdakwa menunjukkan tempatnya, kemudian di bawah sebuah meja, Polisi menemukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I Jenis tanaman ganja kering yang dibungkus plastik bening lalu salah seorang Polisi bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini apa? dan siapa pemiliknya?” kemudian Terdakwa menjawab “itu ganja kering dan pemiliknya adalah terdakwa sendiri.”-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------  Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota membawa terdakwa ke sebuah Pondok milik orangtua terdakwa yang berjarak 100 (seratus) meter dari rumah orangtua terdakwa kemudian di atas sebuah kandang jengkrik yang terdapat di dalam sebuah kamar yang berada di dalam Pondok, saksi Yosverizal menemukan 1 (satu) buah tas ransel merk Eiger warna hitam lalu saksi Yosverizal mengeluarkan isi tas berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang di bungkus dengan lakban coklat. Lalu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melanjutkan pemeriksaan dan diatas sebuah kandang anjing yang berada di ruangan tamu Pondok saksi Yosverizal menemukan barang-barang berupa : 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 7 (tujuh) paket diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang di bungkus plastik bening; 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang di bungkus plastik bening; 1 (satu) buah timbangan merk FUKITA warna Merah; 1 (satu) pack plastik bening. Setelah itu saksi Yosverizal memperlihatkan paket-paket narkotika jenis ganja tersebut dan bertanya kepada terdakwa, “ini apa? dan siapa pemiliknya” lalu Terdakwa menjawab “itu narkotika jenis ganja kering dan pemiliknya adalah terdakwa sendiri.” akhirnya Polisi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya.-------

-------  Bahwa terdakwa membeli narkotika tersebut dari Iqbal (dpo) dan terdakwa tidak pernah membeli dari tempat lain. Cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja kering tersebut, adalah pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib, Iqbal (dpo) menghubungi terdakwa dan saat itu Iqbal mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya ada memiliki narkotika jenis ganja kering dan menawarkannya kepada terdakwa. Kemudian terdakwa bertanya kepada Iqbal berapa banyak narkotika jenis ganja miliknya tersebut dan saat itu Iqbal mengatakan bahwa dirinya ada memiliki beberapa paket kiloan dan juga beberapa paket segaris atau 1 (satu) ons. Setelah itu terdakwa bertanya kepada Iqbal berapa harga paket kiloan dan segaris tersebut dan saat itu Iqbal mengatakan bahwa harga paket 1 (satu) kilo adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan paket segaris adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengatakan kepada Iqbal bahwa terdakwa mau membeli 1 (satu) paket sekilo dan 1 (satu) paket dua garis atau dua ons, namun saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak bisa langsung membayar dengan lunas karena hanya memiliki uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa berjanji akan melunasinya. Kemudian Iqbal pun menyetujuinya dan mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa menunggu kabar darinya. ---------------------------------

---------  Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 19.00 wib, Iqbal menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti akan ada teman Iqbal yang akan menghubungi terdakwa terkait paket ganja yang akan terdakwa beli dan saat itu Iqbal juga mengatakan bahwa pembayaran dilakukan dengan cara di transfer ke nomor rekening yang Iqbal berikan. Sekira pukul 19.30 wib, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku teman Iqbal dan orang tersebut mengatakan bahwa paket ganja terdakwa sudah diletakkannya di semak-semak di pinggir jalan dekat SMA 4 Kota Solok, berupa kantong kresek warna hitam dan meminta terdakwa untuk segera mengambilnya. Kemudian terdakwa segera menuju tempat yang diinformasikan tersebut dan akhirnya terdakwa menemukan sebuah kantong kresek warna hitam di semak-semak pinggir jalan dan terdakwa langsung mengambilnya dan membawanya ke Pondok milik orang tua terdakwa yang berada di daerah kelurahan Tanjung Paku, Kota Solok yang berjarak sekira 100 (seratus) meter dari rumah terdakwa.----------------

-------  Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Solok sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor Nomor: 510/202/DPKUKM/III-2025 tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA, S.T., M.M. selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok dengan hasil pemeriksaan keseluruhan adalah berat bersih yaitu 1.167,2 (seribu seratus enam puluh tujuh koma dua) gram dan disisihkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebesar 1,2 (satu koma nol dua) gram guna pemeriksaan di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Solok dan 1.166 (seribu seratus enam puluh enam) gram guna pemeriksaan di pengadilan (surat terlampir dalam berkas perkara). -----------------------------------------------------------------------------------

 

-------  Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan BPOM RI berdasarkan Hasil Uji Laboratorium BPOM Kota Padang  Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0063 tanggal 11 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah ganja (Cannabis) : Positif (+) (Surat terlampir dalam berkas perkara).     

-------  Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR   :

-------  Bahwa terdakwa Muhammad Rifki Virgiawan Pgl Kiki pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada Jalan belakang Kejaksaan No.12, RT.003, RW.005, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

-------  Bahwa berawal pada Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 07.15 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis ganja kering di sebuah rumah yang berada di Jalan belakang Kejaksaan No.12 RT.003 RW.005 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju ke rumah tersebut dan melihat seseorang yang terlihat mirip Terdakwa diperjalanan dan  langsung mengamankan Terdakwa kemudian saksi Yosverizal mengamankan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme Tipe RMX3760 warna Hitam milik Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja kering miliknya kemudian Terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis ganja kering. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota membawa Terdakwa ke rumah orangtua Terdakwa di Jalan belakang Kejaksaan No.12 RT.003 RW.005 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. -------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa sekira pukul 07.30 WIB sampai dirumah orangtua Terdakwa lalu datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar untuk mendampingi atau menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Polisi kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mulai melakukan pemeriksaan atau penggeledahan rumah orangtua Terdakwa dan mengintrogasi Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa ada memiliki ganja kering yang Terdakwa simpan di bawah sebuah meja yang berada di dalam sebuah kamar tidur kosong kemudian Terdakwa menunjukan tempatnya kemudian di bawah sebuah meja Polisi menemukan 1 (satu) Buah plastik bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I Jenis tanaman ganja kering yang dibungkus plastik bening lalu salah seorang Polisi bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini apa? dan siapa pemiliknya?” kemudian Terdakwa menjawab “itu ganja kering dan pemiliknya adalah Terdakwa sendiri.”----

-------  Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota membawa Terdakwa ke sebuah Pondok milik orangtua Terdakwa yang berjarak 100 (seratus) meter dari rumah orangtua Terdakwa kemudian di atas sebuah kandang jengkrik yang terdapat di dalam sebuah kamar yang berada di dalam Pondok saksi YOSVERIZAL menemukan 1 (satu) Buah tas ransel merk Eiger warna Hitam lalu saksi YOSVERIZAL dan mengeluarkan isi tas berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang di bungkus dengan lakban coklat lalu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melanjutkan pemeriksaan dan diatas sebuah kandang anjing yang berada di ruangan tamu Pondok saksi YOSVERIZAL menemukan barang-barang berupa: 1 (satu) Buah plastik bening yang berisikan 7 (tujuh) paket diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang di bungkus plastik bening; 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang di bungkus plastik bening; 1 (satu) buah timbangan merk FUKITA warna Merah; 1 (satu) Pack Plastik bening. Setelah itu saksi YOSVERIZAL memperlihatkan paket-paket narkotika jenis ganja tersebut dan bertanya kepada Terdakwa “ini apa? dan siapa pemiliknya” lalu Terdakwa menjawab “itu narkotika jenis ganja kering dan pemiliknya adalah Terdakwa sendiri.” akhirnya Polisi ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya.----------------------

-------  Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Solok sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor Nomor: 510/202/DPKUKM/III-2025 tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA, S.T., M.M. selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok dengan hasil pemeriksaan keseluruhan adalah berat bersih yaitu 1.167,2 (seribu seratus enam puluh tujuh koma dua) gram dan disisihkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebesar 1,2 (satu koma nol dua) gram guna pemeriksaan di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Solok dan 1.166 (seribu seratus enam puluh enam) gram guna pemeriksaan di pengadilan (surat terlampir dalam berkas perkara). -----------------------------------------------------------------------------------

-------  Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan BPOM RI berdasarkan Hasil Uji Laboratorium BPOM Kota Padang  Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0063 tanggal 11 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah ganja (Cannabis) : Positif (+) (Surat terlampir dalam berkas perkara).     

-------  Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.          

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya