Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Slk ENIZARTI, S.H. ZONIA YUSUF PANGGILAN SONI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-982/L.3.15/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENIZARTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZONIA YUSUF PANGGILAN SONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LINDA HERAWATY, S.H., FIRMAN, S.H., YESI MARLINA, S.H.ZONIA YUSUF PANGGILAN SONI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

Bahwa ia terdakwa ZONIA YUSUF Pgl SONI pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 01.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di pinggir jalan Tuanku Lareh Simpang Duku Rumah Panjang Jorong Kasiak Nagari Koto Sani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa sedang berada di rumah terdakwqa, lalu saksi RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Dimana dik” terdakwa menjawab “di rumah bang” lalu RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON mengatakan lagi “ada memakai Narkotika dik” terdakwa menjawab “belum lagi bang, ada Narkotika bang” RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON menjawab “ada, kesinilah” lalu terdakwa menjawab “saya jalan kebawah lagi bang” RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON mengatakan “oke dik, abang tunggu di rumah dik”.
  • Bahwa Kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON di Jorong Koto Baru Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, sesampai terdakwa di rumah RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON terdakwa langsung masuk ke dalam kamarnya, lalu RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu, kemudiasn terdakwa dan RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON memakai sabu bersama, tidak lama kemudian terdakwa di telpon oleh orang tua terdakwa dan meminta terdakwa untuk pulang ke rumah, lalu RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON memberikan 3 (tiga) Paket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan bening, RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON meminta terdakwa untuk menjual 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut dan 1 (satu) paket lagi untuk terdakwa gunakan sendiri, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa langsung menggunakan narkotika yang di berikan oleh RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON sebanyak 1 (satu) paket.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 wib terdakwa menghubungi RIO (DPO), terdakwa mengatakan “Apakah jadi kawan beli shabu” RIO menjawab “Ada punya shabu kawan” lalu terdakwa menjawab “Ada, biar saya ambilkan tempat kawan sebentar” RIO menjawab “Ya kawan, saya cari Honda sebentar”.
  • Bahwa kemudian terdakwa langsung memasukan 1 (satu) paket shabu tersebut ke dalam kotak rokok Merk HD warni putih, kemudian terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di Pinggir Jalan Ketaping Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian RIO kembali menghubungi terdakwa, RIO mengatakan “saya sudah sampai di tembok tinggi kawan” terdakwa menjawab “Terus saja ke Sumani kawan, berikan uang pada adiak saya yang di Sumani tu kawan” lalu RIO menjawab “sudah saya berikan uang pada adik kawan” terdakwa menjawab “teruslah keatas kawan, nanti sebelum perbatasan ada batang jambu, di dekat batang jambu tersebut  ada kotak Rokok HD Mild itu shabu nya kawan” RIO menjawab “Oke lah kawan, terima kasih banyak kawan, saya kembali dulu kawan”.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 00.56 wib terdakwa kembali menghubungi RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON dengan mengatakan belum ada kembalinya lagi bang, tunggu sebentar, shabu masih ada 2 lagi sama saya”  lalu RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON mengatakan pegang  saja dulu dik sebelum ada yang beli”, sekira pukul 01.35 wib RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan dik nanti ada kawan bang yang mau beli shabu, berikan  paket 150 (seratus lima puluh)”  terdakwa menjawab kirim saja uangnya dulu bang,nanti shabu saya berikan”, kemudian RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON mengatakan langsung sajalah berikan shabunya, orang tersebut kawan bang”, kemudian terdakwa RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON mengatakan sampai di simpang duku kawan bang nanti kabari saja saya bang, biar saya temui, karena HP saya tidak ada paket” lalu RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan dik kawan bang sudah sampai di simpang, temui lah dia kesana”.
  • Bahwa tidak lama kemudian terdakwa langsung menuju simpang yang sudah terdakwa janjikan dengan RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON, sesampainya di sana terdakwa melihat 1 (satu) orang yang sedang duduk di pinggir Jalan yaitu saksi EDO SANTOSO petugas Satresnarkoba Polres Solok Kota yang menyamar sebagai undercover, lalu terdakwa langsung menghampiri saksi EDO SANTOSO, lalu saksi EDO SANTOSO menanyakan kepada terdakwa adik BAIGON bang” lalu terdakwa menjawab iya bang”, lalu saksi EDO SANTOSO kembali bertanya kepada terdakwa mana shabunya bang”, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi EDO SANTOSO, lalu saksi EDO SANTOSO langsung mengamankan terdakwa dengan mengatakan bahwa dirinya adalah polisi, lalu terdakwa  langsung membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut ke bawah di samping terdakwa.
  • Bahwa kemudian datang saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan Tim dan terdakwa langsung di borgol, kemudian saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, sekira berjarak 20 (dua puluh) cm dari tempat terdakwa diamankan saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening milik terdakwa, kemudian saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO dihadapan saksi DONI ALMANDO dan saksi ALFIANTO.S Pgl PONO bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini apa dan siapa pemiliknya” terdakwa menjawab “itu shabu dan pemiliknya adalah terdakwa sendiri”, kemudian saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO kembali bertanya kepada terdakwa “apakah kamu memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasaai narkotika jenis shabu” terdakwa menjawab “saya tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut”, kemudian saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO melanjutkan penggeledahan terhadap badan terdakwa, di dalam saku depan bagian kanan saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO  menemukan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO 1817 warna Starry Black milik terdakwa, dan di dalam saku belakang bagian kiri saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO menemukan Uang kertas sejumlah Rp 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah) milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa Polisi ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 100.3.11.1 / 62 / DPKUKM / II-2025 tanggal 3 Febuari 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh DAVID RIZA LARDO, A.Md dengan hasil penimbangan : berat bersih paket 1 : 0,06 gram, berat uji laboratorium paket 1 : 0,01 gram, berat sisa untuk persidangan paket 1 : 0,05 gram. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang No. LHU.083.K.05.16.25.0044 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si.Apt pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan : Sampel tersebuty diatas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut.

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa ZONIA YUSUF Pgl SONI pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 01.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di pinggir jalan Tuanku Lareh Simpang Duku Rumah Panjang Jorong Kasiak Nagari Koto Sani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 00.56 wib, saksi NAUVAL BOBY ALWAN petugas Satresnarkoba Polres Solok Kota sedang mengintrogasi tangkapan bernama RIKI Pgl RIKI Alias BAYGON, lalu ada pesan masuk melalui WhatsApp handphone RIKI Pgl RIKI Alias BAYGON atas nama SILUMAN mengirim gambar 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan mengatakan “2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut masih ada sama saya bang dan belum terjual lagi bang”, kemudian saksi NAUVAL BOBY ALWAN menanyakan siapa orang tersebut dan RIKI Pgl RIKI Alias BAYGON menjawab bahwa orang tersebut bernama ZONIA YUSUF Pgl SONI, kemudin saksi NAUVAL BOBY ALWAN RIKI Pgl RIKI Alias BAYGON untuk membalas percakapan tersebut dengan mengatakan simpan saja dahulu”, sekira pukul 01.35 wib saksi NAUVAL BOBY ALWAN meminta RIKI Pgl RIKI Alias BAYGON untuk menghubungi ZONIA YUSUF Pgl SONI dengan mengatakan dik nanti ada kawan bang yang mau beli shabu, berikan  paket 150 (seratus lima puluh) kirim saja uangnya dulu bang,nanti shabu saya berikan”, kemudian RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON mengatakan langsung sajalah berikan shabunya, orang tersebut kawan bang”, kemudian terdakwa mengatakan sampai di simpang duku kawan bang nanti kabari saja saya bang, biar saya temui karena HP saya tidak ada paket”
  • Bahwa kemudian saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO bersama Tim dengan membawa RIKI Pgl RIKI Alias BAYGON pergi menuju Simpang Duku, sesampainya di Simpang Duku, saksi EDO SANTOSO diberitahu oleh RIKI Pgl RIKI Alias BAYGON ciri-ciri dari ZONIA YUSUF Pgl SONI, kemudian saksi EDO SANTOSO langsung ke Pinggir Jl.Tuanku Lareh Simpang Duku Rumah Panjang Jorong Kasiak Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, kemudian saksi EDO SANTOSO menghubungi saksi NAUVAL BOBY ALWAN yang berada di dalam mobil bersama RIKI Pgl RIKI Alias BAYGON dengan mengatakan bahwa  dirinya sudah Standby di Simpang tersebut, kemudian  saksi EDO SANTOSO meminta RIKI Pgl RIKI Alias BAYGON untuk menghubungi terdakwa ZONIA YUSUF Pgl SONI untuk mengatakan bahwa teman dari RIKI Pgl RIKI Alias BAYGON sudah sampai di Simpang Duku tersebut, lalu RIKI Pgl RIKI Alias BAIGON kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan dik kawan bang sudah sampai di simpang, temui lah dia kesana”.
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi EDO SANTOSO melihat seseorang yaitu terdakwa berjalan dari arah Mesjid Raya Kasiak sesuai dengan ciri-ciri yang berikan oleh RIKI Pgl RIKI Alias BAYGON, setelah terdakwa sampai di dekat saksi EDO SANTOSO, lalu saksi EDO SANTOSO menanyakan kepada terdakwa adik BAIGON bang” lalu terdakwa menjawab iya bang”, lalu saksi EDO SANTOSO kembali bertanya kepada terdakwa mana shabunya bang”, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi EDO SANTOSO, lalu saksi EDO SANTOSO langsung mengamankan terdakwa dengan mengatakan bahwa dirinya adalah polisi, lalu terdakwa  langsung membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut ke bawah di samping terdakwa.
  • Bahwa kemudian datang saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan Tim dan terdakwa langsung di borgol, kemudian saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, sekira berjarak 20 (dua puluh) cm dari tempat terdakwa diamankan saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening milik terdakwa, kemudian saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO dihadapan saksi DONI ALMANDO dan saksi ALFIANTO.S Pgl PONO bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini apa dan siapa pemiliknya” terdakwa menjawab “itu shabu dan pemiliknya adalah terdakwa sendiri”, kemudian saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO kembali bertanya kepada terdakwa “apakah kamu memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasaai narkotika jenis shabu” terdakwa menjawab “saya tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut”, kemudian saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO melanjutkan penggeledahan terhadap badan terdakwa, di dalam saku depan bagian kanan saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO  menemukan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO 1817 warna Starry Black milik terdakwa, dan di dalam saku belakang bagian kiri saksi NAUVAL BOBY ALWAN dan saksi EDO SANTOSO menemukan Uang kertas sejumlah Rp 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah) milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa Polisi ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 100.3.11.1 / 62 / DPKUKM / II-2025 tanggal 3 Febuari 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh DAVID RIZA LARDO, A.Md dengan hasil penimbangan : berat bersih paket 1 : 0,06 gram, berat uji laboratorium paket 1 : 0,01 gram, berat sisa untuk persidangan paket 1 : 0,05 gram. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang No. LHU.083.K.05.16.25.0044 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si.Apt pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan : Sampel tersebuty diatas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya