Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Slk FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H. RIVALDO KURNIA PANGGILAN ALDO ALIAS GODOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-705/L.3.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDO KURNIA PANGGILAN ALDO ALIAS GODOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa terdakwa RIVALDO KURNIA Pgl. ALDO Alias GODOK pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2024, yang bertempat di Pinggir Jalan Ir. Soekarno RT 001 RW 001 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib, Pgl Totok (belum tertangkap) menghubungi terdakwa RIVALDO KURNIA Pgl. ALDO Alias GODOK (untuk selanjutnya disebut terdakwa), saat itu Pgl Totok (belum tertangkap) mengatakan bahwa Pgl Totok (belum tertangkap) ada memiliki narkotika jenis shabu Paket 350 (tiga ratus lima puluh) dengan harga Rp. 350.000. (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah, dan meminta bantuan terdakwa untuk menjualkan paket shabu milik Pgl Totok (belum tertangkap), kemudian terdakwa mengatakan akan membeli paket shabu milik Pgl Totok (belum tertangkap), namun terdakwa hanya memiliki uang Rp.100.000.- (seratus ribu) rupiah, akan melunasi paling lama selama 3 (tiga) hari dan disetujui oleh Pgl Totok (belum tertangkap).
  • Bahwa sekira pukul 17.40 wib, Pgl. Roni (belum tertangkap) mengirimkan chat melalui aplikasi Whatapps yang mengatakan kepada terdakwa akan membeli narkotika jenis shabu paket 200 (dua ratus) dengan harga Rp.200.000. (dua ratus ribu) rupiah, saat itu terdakwa langsung mengiyakannya dan mengatakan kepada Pgl. Roni (belum tertangkap) agar menunggu kabar dari terdakwa, kemudian sekira pukul 17.45 wib terdakwa menghubungi Sdr. Pgl. Totok (belum tertangkap) mengatakan terdakwa akan pergi menjemput paket shabu, saat itu Pgl. Totok (belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk menunggu di depan heler KUD di Daerah Panyakalan, sekira pukul 18.00 wib, terdakwa sampai didepan Heler KUD terdakwa kembali menghubungi Pgl. Totok (belum tertangkap), mengatakan bahwa terdakwa sudah berada di depan heler KUD datanglah Pgl. Totok (belum tertangkap) dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu) rupiah dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah uang tersebut diterima oleh Pgl. Totok (belum tertangkap), selanjutnya Pgl. Totok (belum tertangkap) menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya kepada terdakwa, mengatakan bahwa paket shabunya ada didalam kotak rokok merk Surya tersebut, setelah terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak Rokok merk Surya yang diduga berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dari Pgl. Totok (belum tertangkap) tersebut, kemudian terdakwa simpan di dalam kantong depan sebelah kiri Sepeda motor merk Yamaha mio J warna kuning No. Pol. : BA 5543 HN yang terdakwa gunakan saat itu, kemudian di dalam perjalan terdakwa mengambil kotak rokok merk Surya tersebut, membukanya dengan maksud untuk memastikan apakah memang benar ada paket narkotika shabu di dalam kotak rokok tersebut, dan benar di dalam kotak rokok merk Surya tersebut terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening setelah itu terdakwa membuang kotak rokok merk Surya dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kiri setelah itu terdakwa pergi kerumah teman terdakwa yang Bernama Dedek;
  • Bahwa sesampai terdakwa dirumah Dedek, di dalam kamar Dedek, terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, menjadi 2 (dua) bagian, yang mana 1 (satu) bagian adalah untuk terdakwa gunakan sendiri dan 1 (satu) bagian lainnya terdakwa buat menjadi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan cara memasukkannya kedalam 1 (satu) buah plastik klip bening, yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa jual kepada Pgl. Roni (belum tertangkap), setelah itu terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sendirian di dalam kamar Dedek, sekira pukul 19.30 wib, 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang terdakwa siapkan untuk terdakwa jual kepada Pgl. Roni (belum tertangkap) tersebut terdakwa masukkan ke dalam sebuah kotak rokok merk Surya kemudian terdakwa masukkan ke dalam kantong depan sebelah kiri dari Sepeda Motor merk Yamaha mio J warna kuning Nomor Polisi : BA 5543 HN setelah itu meninggalkan rumah Dedek menuju arah Pasar Raya Solok, sekira pukul 19.45 wib, terdakwa berhenti di pinggir Jalan Ir. Soekarno RT.001 RW.001 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok kemudian terdakwa menghubungi Pgl. Roni (belum tertangkap) dan mengatakan bahwa terdakwa menunggu Pgl. Roni (belum tertangkap) di Jalan Ir. Soekarno RT.001 RW.001 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tepatnya di depan los daging Pasar Raya Solok, sekira pukul 20.00 wib, tiba-tiba datang beberapa orang yang langsung mengamankan terdakwa, namun saat itu terdakwa berhasil melepaskan diri, langsung berlari untuk melarikan diri dan meninggalkan Sepeda Motor yang terdakwa gunakan tersebut di pinggir jalan, kemudian saat melarikan diri tersebut terdakwa sempat membuang 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah hitam milik terdakwa, sekira berjarak 200 (dua ratus) meter dari posisi awal akhirnya terdakwa dapat diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kemudian dibawa ke kantor Polres Solok Kota untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Pemerintahan Kota Solok Nomor:510/101/DPKUKM/II-2024 tanggal 02 Februari 2024, dengan hasil 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening setelah dilakukan penimbangan dengan total berat bersih 0,04 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 guna uji Labor di BPOM RI Cabang Padang, sisa sebesar 0,03 gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina (+) positif (termasuk Narkotika Golongan I) dan terdaftar dalam golongan I (satu) Lampiran nomor urut 61 Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Padang dalam Laporan Pengujian : Nomor LHU.083.K.05.16.24.0103, tanggal 07 Februari 2024.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- RIVALDO KURNIA Pgl. ALDO Alias GODOK pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2024, yang bertempat di Pinggir Jalan Ir. Soekarno RT 001 RW 001 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 18.00 wib, Saksi Robby Saputra, saksi Nauval Boby Alwan beserta Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari informan bahwa ada seorang lakilaki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu, menindaklanjuti hal tersebut Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri dari orang tersebut, kemudian sekira pukul 19.50 wib, Tim Satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi bahwa Terdakwa RIVALDO KURNIA Pgl. ALDO Alias GODOK (selanjutnya disebut terdakwa) sedang berada di pinggir Jalan Ir. Soekarno RT.001 RW.001 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tepatnya di depan Los Daging Pasar Raya Solok dengan menggunakan Sepeda Motor merk Yamaha Mio J warna kuning Nomor Polisi: BA 5543 HN, maka dari itu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju ketempat yang dimaksud, selanjutnya sekira pukiul 20.00 wib, ketika Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota menghampiri terdakwa serta mengamankannya, namun saat itu terdakwa berhasil melepaskan diri dan langsung berlari untuk melarikan diri meninggalkan Sepeda Motor yang digunakannya di pinggir jalan, saat terdakwa melarikan diri Anggota Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melihat bahwa terdakwa tersebut ada membuang sesuatu barang, sekira berjarak 200 (dua ratus) meter dari posisi awal akhirnya Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota dapat mengamankan Terdakwa kemudian Saksi Naufal Boby Alwan mengatakan kepada terdakwa bahwa kami adalah Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota, setelah itu membawa terdakwa ke tempat posisi awal terdakwa atau posisi terdakwa meninggalkan Sepeda Motor merk Yamaha mio J warna kuning No. Pol. : BA 5543 HN tersebut, sesampainya di posisi, datanglah Saksi Trio Rinaldi dan Saksi Hendri, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok mengatakan kepada saksisaksi bahwa kami dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota telah mengamankan seorang laki-laki dewasa yang bernama RIVALDO KURNIA PGL ALDO ALIAS GODOK karena diduga melakukan tindak pidana narkotika, setelah itu, Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota meminta saksisaksi untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang akan kami lakukan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa namun saat itu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota tidak menemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika, selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap Sepeda Motor merk Yamaha mio J warna kuning Nomor Polisi: BA 5543 HN yang digunakan terdakwa saat itu, dan Anggota Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan 1 (satu) buah Kota Rokok merk Surya di dalam kantong depan sebelah kiri Sepeda Motor, kemudian dihadapan saksi-saksi dan terdakwa Anggota Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota membuka kotak rokok merk Surya tersebut, di dalam kotak rokok merk Surya tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian Saksi Nauval Boby Alwan bertanya kepada terdakwa “ini apa dan milik siapa?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya saya sendiri”, kemudian ditanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada memiliki izin dari Pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu”, setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota tidak ada lagi menemukan barangbarang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan Terdakwa selanjutnya Tim juga melakukan pencarian di sekitar tempat terdakwa melarikan diri karena sebelumnya terdakwa membuang sesuatu barang, maka Anggota Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota bertanya apa yang dibuang terdawka tersebut dan saat itu terdakwa menjawab bahwa barang yang dibuangnya tersebut adalah 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah hitam, namun setelah Tim melakukan pencarian 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah hitam  tidak ditemukan kemudian terdakwa berikut dengan barang bukti kami bawa ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Pemerintahan Kota Solok Nomor:510/101/DPKUKM/II-2024 tanggal 02 Februari 2024, dengan hasil 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening setelah dilakukan penimbangan dengan total berat bersih 0,04 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 guna uji Labor di BPOM RI Cabang Padang, sisa sebesar 0,03 gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina (+) positif (termasuk Narkotika Golongan I) dan terdaftar dalam golongan I (satu) Lampiran nomor urut 61 Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Padang dalam Laporan Pengujian : Nomor LHU.083.K.05.16.24.0103, tanggal 07 Februari 2024
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena dan tidak ada kaitan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu dari Departemen Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

ATAU

KETIGA

-------Bahwa terdakwa RIVALDO KURNIA Pgl. ALDO Alias GODOK pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2024, yang bertempat di Pinggir Jalan Ir. Soekarno RT 001 RW 001 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib, setelah Terdakwa RIVALDO KURNIA Pgl. ALDO Alias GODOK (selanjutnya disebut terdakwa), mengambil 1 paket Narkotika Goloengan I Jenis Shabu dari Pgl Totok (belum tertangkap), di Heler KUD daerah Panyakalan kemudian terdakwa pergi menuju rumah teman terdakwa yang bernama Dedek, setelah sampai di rumah Dedek terdakwa membagi 1 paket Narkotika Golongan I jenis shabu di kamar Dedek, membagi menjadi 2 paket 1 Paket 200, akan terdakwa jual ke Pgl. Roni (belum tertangkap) sedangkan 1 paket lagi terdakwa gunakan sendiri di kamar Dedek, dengan cara terdakwa membuat alat hisap shabu kemudian memasukkan shabu tersebut ke dalam kaca pirek yang telah tersambung ke alat hisap shabu (bong) sehingga shabu tersebut siap pakai, setelah itu terdakwa langsung menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu yang juga tersambung dengan bong tersebut dengan api macis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam mulut kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan hidung dilakukan secara berulang sehingga shabu yang berada di dalam kaca pirek tersebut habis terbakar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Pemerintahan Kota Solok Nomor:510/101/DPKUKM/II-2024 tanggal 02 Februari 2024, dengan hasil 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening setelah dilakukan penimbangan dengan total berat bersih 0,04 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 guna uji Labor di BPOM RI Cabang Padang, sisa sebesar 0,03 gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina (+) positif (termasuk Narkotika Golongan I) dan terdaftar dalam golongan I (satu) Lampiran nomor urut 61 Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Padang dalam Laporan Pengujian : Nomor LHU.083.K.05.16.24.0103, tanggal 07 Februari 2024.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan urine Nomor: 0251/TU-RSMN/SK/I/2024, tanggal 31 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir yang ditanda tangani oleh dr. Nur’izzati, Sp PK, didapatkan hasil bahwa terdakwa Rivaldo Kurnia Pgl. Aldo Alias Godok Positif menggunakan Mat amphetamin
  • Bahwa terdakwa sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I jenis shabu bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum karena tidak ada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya