Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.Sus/2023/PN Slk | Benny Benjamin Purba, S.H. | ZELIYOMA ZN Pgl. YOMA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.Sus/2023/PN Slk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2301/L.3.15/Enz.2/10/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair: Bahwa Terdakwa ZELIYOMA ZN Pgl YOMA pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau terjadi ditahun 2023 bertempat di bertempat Dipinggir Jalan Marah hadin RT 003 RW 005 Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekirra pukul 17.00 wib, Saksi Yosverizal dan tim yang merupakan anggota Kepolisian dari satuan narkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma baru saja melakukan transaksi Narkotika di daerah Kampung Jawa Kota Solok dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam BA. 6668 PM. Bahwa selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut dan sesampainya di tempat kejadian tepatnya pinggir Jalan Marah hadin RT 003 RW 005 Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, Saksi Yosverizal dan tim melihat terdakwa sedang menggunakan Sepeda Motor merk HONDA REVO warna hitam BA 6668 PM, selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim langsung menghentikan terdakwa tersebut dan kemudian Saksi Yosverizal dan tim berhasil mengamankan terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma, selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim mengatakan kepada terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma bahwa Saksi Yosverizal dan tim merupakan Tim dari Satresnarkoba Polres Solok Kota, kemudian Saksi Yosverizal dan tim mengamankan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Bahwa setelah terdakwa diamankan, selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim mengamankan areal di sekitar tempat kejadian dan kemudian Saksi Yosverizal dan tim langsung mencari saksi-saksi dari warga sekitar untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan terhadap terdakwa. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ZELIYOMA ZN PGL YOM oleh Saksi Yosverizal dan tim dan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang berisikan 5 (lima) paket bungkusan plastik klip bening yang duga saat itu adalah Narkotika jenis shabu kemudian Saksi Yosverizal dan tim bertanya kepada terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma dengan mengatakan “ini apa? dan milik siapa?” lalu terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri”, kemudian Saksi Yosverizal dan tim bertanya kembali kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu ada mempunyai izin untuk memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada mempunyai izin untuk memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut”. Kemudian selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim juga menemukan sejumlah uang sebanyak 135.000.- (seratus tiga puluh lima ribu) rupiah tepat di sebelah Posisi dari bungkusan plastik warna hitam yang telah ditemukan sebelumnya, kemudian Saksi Yosverizal dan tim bertanya kepada terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma tersebut dengan mengatakan “ini uang apa? dan milik siapa?” dan saat itu terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma menjawab dengan mengatakan “itu uang dari menjual 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang baru saja saya jual dan pemiliknya adalah saya sendiri”. Bahwa selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru gelap di dalam saku depan sebelah kiri dari celana yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) Buah dompet merk levis warna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp. 3.466.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan uang tersebut memiliki kaitannya dengan hasil transaksi narkotika. Kemudian Saksi Yosverizal dan tim membawa terdakwa ke rumah orang tua terdakwa yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor. 29 RT.001 RW.003 Kel. Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, dan sesampainya di rumah orang tua terdakwa tersebut Saksi Yosverizal dan tim meminta kepada masyarakat umun untuk menjadi saksi agar mendampingi atau menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi Yosverizal dan tim. Bahwa terdakwa mengakui kepada Saksi Yosverizal dan tim ada memiliki atau menyimpan Narkotika di dalam rumah orang tua terdakwa yang di simpannya di dalam sebuah kamar di dalam rumah orang tua terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menunjukkan atau mengatakan kepada Saksi Yosverizal dan tim bahwa di bawah kasur yang berada di dalam kamar tersebut terdakwa ada menyimpan Narkotika jenis shabu miliknya dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam, kemudian Saksi Yosverizal dan tim membuka bungkusan plastik warna hitam tersebut dan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) plastik klip bening berisikan 4 (empat) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merk digital scale, dan 2 (dua) pak Plastik klip bening merk kitz. Kemudian Saksi Yosverizal dan tim melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar tersebut dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah paket besar yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam diduga berisikan narkotika gol I jenis tanaman ganja kering yang ditemukan didalam saku sebuah baju kemeja bermotif garis merk saint michelle yang tergantung di pintu lemari pakaian, selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim juga menemukan 2 (dua) set alat hisab shabu yang terbuat dari botol plastik dan 4 (empat) buah mancis serta 1 (satu) buah sendok serok yang ditemukan di atas meja di dalam kamar tersebut, kemudian didalam lemari pakaian yang juga berada di dalam kamar tersebut kami juga menemukan 1 (satu) buah plastik bening diduga berisikan narkotika gol I jenis tanaman ganja kering, dan 2 (dua) buah bungkusan kertas Koran berisikan 2 (dua) buah kaca pirek, 2(dua) buah kompeng karet serta 1(satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan 2 (dua) butir pil inex Warna Biru. Setelah itu Saksi Yosverizal dan tim bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “siapa pemilik dari seluruh barang yang diduga Narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering tersebut” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “pemilik dari seluruh Narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering tersebut adalah milik saya sendiri”. Kemudian Saksi Yosverizal dan tim bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering dari pihak berwenang?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering dari pihak berwenang”. Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian membawa terdakwa ZELIYOMA ZN PGL YOMA beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut yaitu 1 (satu) buah paket besar yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening terdakwa mendapatkannya dengan cara membelinya kepada Sdr. Fitri Gumala Sari (Dpo) pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib dengan harga sebesar Rp. 16.000.000.- (enam belas juta) rupiah untuk sebanyak 5 (lima) kantong Narkotika jenis shabu. Kemudian sebanyak 13 (tiga belas) paket kecil Narkotika jenis shabu tersebut adalah bagian dari paket Narkotika jenis shabu yang terdakwa beli sekira akhir bulan Mei 2023 sebanyak 2,5 (dua setangah) kantong kepada Sdri. Fitri Gumala Sari, yang kemudian terdakwa bagi menjadi paket-paket kecil. Kemudian 2 (dua) paket Narkotika jenis ganja kering tersebut terdakwa dapatkan sekira akhir bulan Mei dengan cara Sdr. Hengky (Dpo) menukarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dengan paket Narkotika jenis shabu milik terdakwa sedangkan 2 (dua) Butir pil inex warna biru, adalah sebagai bonus dari Sdr. Fitri karena adanya pembayaran yang lancar atas pembelian Narkotika jenis shabu oleh terdakwa kepada Sdri. Fitri Gumala Sari. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu kepada Sdri. Fitri Gumala Sari tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali dan ada juga untuk terdakwa gunakan sendiri. Bahwa setalah terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis shabu dengan cara membelinya kepada Sdri. FITRI GUMALA SARI tersebut, selanjutnya yang terdakwa lakukan terhadap paket narkotika jenis shabu tersebut adalah membawanya dan menyimpannya di dalam sebuah kamar yang berada di dalam rumah orang tua terdakwa yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor. 29 RT.001 RW.003 Kel. Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok kemudian terdakwa membagi-bagi paket Narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian paket kecil yang sebelumnya terdakwa menimbangnya dengan menggunakan timbangan digital merk DIGITAL SCALE milik terdakwa. Bahwa Paket yang paling besar yang pernah terdakwa jual adalah paket 1 (satu) ji atau 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000.- (satu juta) rupiah dan yang paling kecil adalah paket 150 dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu) rupiah dan keuntungan yang telah terdakwa dapatkan dalam menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah sekira Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta) rupiah dan keuntungan dari hasil menjual Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pergunakan untuk biaya kebutuhan terdakwa dan keluarga sehari-hari. Bahwa berdasarkan Surat pemeriksaan Laboratorius Kriminalistik di Pekanbaru Nomor. Lab. : 1267/ NNF/2023 atas nama ZELIYOMA ZN Pgl YOMA yang dikeluarkan di Pekanbaru pada tanggal 14 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Koordinator forensic Polda Riau menyatakan sample yang diambil dari penyisihan berat barang bukti atas nama ZELIYOMA ZN Pgl YOMA barang bukti itu disita dan diajukan dalam perkara ini adalah benar mengandung ganja (cannabis) : Positif, Metamfetamin : Positif, Mdma : Positif (Narkotika Gol I. Kemudian berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor 510/695/DPKUKM/VIII-2022 tanggal 02 Juni 2023 dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Solok yang melaksanakan penimbangan David Riza Lardo, A.Md, yang disaksikan oleh ZELIYOMA ZN Pgl YOMA dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Solok Roni Syah Putra, St telah melakukan penimbangan barang bukti berupa narkotika Shabu sejumlah berat bersih: 22,29 gram, Ganja sebanyak 2 (dua) paket sejumlah berat bersih: 8,53 gram, 2 (dua) butir Pil inek warna biru berat bersih: 0,72 gram . Perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair: Kesatu: Bahwa Terdakwa ZELIYOMA ZN Pgl YOMA pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau terjadi ditahun 2023 bertempat di bertempat Dipinggir Jalan Marah hadin RT 003 RW 005 Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekirra pukul 17.00 wib, Saksi Yosverizal dan tim yang merupakan anggota Kepolisian dari satuan narkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma baru saja melakukan transaksi Narkotika di daerah Kampung Jawa Kota Solok dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam BA. 6668 PM. Bahwa selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut dan sesampainya di tempat kejadian tepatnya pinggir Jalan Marah hadin RT 003 RW 005 Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, Saksi Yosverizal dan tim melihat terdakwa sedang menggunakan Sepeda Motor merk HONDA REVO warna hitam BA 6668 PM, selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim langsung menghentikan terdakwa tersebut dan kemudian Saksi Yosverizal dan tim berhasil mengamankan terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma, selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim mengatakan kepada terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma bahwa Saksi Yosverizal dan tim merupakan Tim dari Satresnarkoba Polres Solok Kota, kemudian Saksi Yosverizal dan tim mengamankan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Bahwa setelah terdakwa diamankan, selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim mengamankan areal di sekitar tempat kejadian dan kemudian Saksi Yosverizal dan tim langsung mencari saksi-saksi dari warga sekitar untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan terhadap terdakwa. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ZELIYOMA ZN PGL YOM oleh Saksi Yosverizal dan tim dan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang berisikan 5 (lima) paket bungkusan plastik klip bening yang duga saat itu adalah Narkotika jenis shabu kemudian Saksi Yosverizal dan tim bertanya kepada terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma dengan mengatakan “ini apa? dan milik siapa?” lalu terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri”, kemudian Saksi Yosverizal dan tim bertanya kembali kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu ada mempunyai izin untuk memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada mempunyai izin untuk memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut”. Kemudian selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim juga menemukan sejumlah uang sebanyak 135.000.- (seratus tiga puluh lima ribu) rupiah tepat di sebelah Posisi dari bungkusan plastik warna hitam yang telah ditemukan sebelumnya, kemudian Saksi Yosverizal dan tim bertanya kepada terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma tersebut dengan mengatakan “ini uang apa? dan milik siapa?” dan saat itu terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma menjawab dengan mengatakan “itu uang dari menjual 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang baru saja saya jual dan pemiliknya adalah saya sendiri”. Bahwa selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru gelap di dalam saku depan sebelah kiri dari celana yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) Buah dompet merk levis warna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp. 3.466.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan uang tersebut memiliki kaitannya dengan hasil transaksi narkotika. Kemudian Saksi Yosverizal dan tim membawa terdakwa ke rumah orang tua terdakwa yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor. 29 RT.001 RW.003 Kel. Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, dan sesampainya di rumah orang tua terdakwa tersebut Saksi Yosverizal dan tim meminta kepada masyarakat umun untuk menjadi saksi agar mendampingi atau menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi Yosverizal dan tim. Bahwa terdakwa mengakui kepada Saksi Yosverizal dan tim ada memiliki atau menyimpan Narkotika di dalam rumah orang tua terdakwa yang di simpannya di dalam sebuah kamar di dalam rumah orang tua terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menunjukkan atau mengatakan kepada Saksi Yosverizal dan tim bahwa di bawah kasur yang berada di dalam kamar tersebut terdakwa ada menyimpan Narkotika jenis shabu miliknya dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam, kemudian Saksi Yosverizal dan tim membuka bungkusan plastik warna hitam tersebut dan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) plastik klip bening berisikan 4 (empat) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merk digital scale, dan 2 (dua) pak Plastik klip bening merk kitz. Kemudian Saksi Yosverizal dan tim melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar tersebut dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah paket besar yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam diduga berisikan narkotika gol I jenis tanaman ganja kering yang ditemukan didalam saku sebuah baju kemeja bermotif garis merk saint michelle yang tergantung di pintu lemari pakaian, selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim juga menemukan 2 (dua) set alat hisab shabu yang terbuat dari botol plastik dan 4 (empat) buah mancis serta 1 (satu) buah sendok serok yang ditemukan di atas meja di dalam kamar tersebut, kemudian didalam lemari pakaian yang juga berada di dalam kamar tersebut kami juga menemukan 1 (satu) buah plastik bening diduga berisikan narkotika gol I jenis tanaman ganja kering, dan 2 (dua) buah bungkusan kertas Koran berisikan 2 (dua) buah kaca pirek, 2(dua) buah kompeng karet serta 1(satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan 2 (dua) butir pil inex Warna Biru. Setelah itu Saksi Yosverizal dan tim bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “siapa pemilik dari seluruh barang yang diduga Narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering tersebut” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “pemilik dari seluruh Narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering tersebut adalah milik saya sendiri”. Kemudian Saksi Yosverizal dan tim bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering dari pihak berwenang?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering dari pihak berwenang”. Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian membawa terdakwa ZELIYOMA ZN PGL YOMA beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut yaitu 1 (satu) buah paket besar yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening terdakwa mendapatkannya dengan cara membelinya kepada Sdr. Fitri Gumala Sari (Dpo) pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib dengan harga sebesar Rp. 16.000.000.- (enam belas juta) rupiah untuk sebanyak 5 (lima) kantong Narkotika jenis shabu. Kemudian sebanyak 13 (tiga belas) paket kecil Narkotika jenis shabu tersebut adalah bagian dari paket Narkotika jenis shabu yang terdakwa beli sekira akhir bulan Mei 2023 sebanyak 2,5 (dua setangah) kantong kepada Sdri. Fitri Gumala Sari, yang kemudian terdakwa bagi menjadi paket-paket kecil. Kemudian 2 (dua) paket Narkotika jenis ganja kering tersebut terdakwa dapatkan sekira akhir bulan Mei dengan cara Sdr. Hengky (Dpo) menukarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dengan paket Narkotika jenis shabu milik terdakwa sedangkan 2 (dua) Butir pil inex warna biru, adalah sebagai bonus dari Sdr. Fitri karena adanya pembayaran yang lancar atas pembelian Narkotika jenis shabu oleh terdakwa kepada Sdri. Fitri Gumala Sari. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu kepada Sdri. Fitri Gumala Sari tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali dan ada juga untuk terdakwa gunakan sendiri. Bahwa setalah terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis shabu dengan cara membelinya kepada Sdri. FITRI GUMALA SARI tersebut, selanjutnya yang terdakwa lakukan terhadap paket narkotika jenis shabu tersebut adalah membawanya dan menyimpannya di dalam sebuah kamar yang berada di dalam rumah orang tua terdakwa yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor. 29 RT.001 RW.003 Kel. Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok kemudian terdakwa membagi-bagi paket Narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian paket kecil yang sebelumnya terdakwa menimbangnya dengan menggunakan timbangan digital merk DIGITAL SCALE milik terdakwa. Bahwa Paket yang paling besar yang pernah terdakwa jual adalah paket 1 (satu) ji atau 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000.- (satu juta) rupiah dan yang paling kecil adalah paket 150 dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu) rupiah dan keuntungan yang telah terdakwa dapatkan dalam menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah sekira Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta) rupiah dan keuntungan dari hasil menjual Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pergunakan untuk biaya kebutuhan terdakwa dan keluarga sehari-hari.
Bahwa berdasarkan Surat pemeriksaan Laboratorius Kriminalistik di Pekanbaru Nomor. Lab. : 1267/ NNF/2023 atas nama ZELIYOMA ZN Pgl YOMA yang dikeluarkan di Pekanbaru pada tanggal 14 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Koordinator forensic Polda Riau menyatakan sample yang diambil dari penyisihan berat barang bukti atas nama ZELIYOMA ZN Pgl YOMA barang bukti itu disita dan diajukan dalam perkara ini adalah benar mengandung ganja (cannabis) : Positif, Metamfetamin : Positif, Mdma : Positif (Narkotika Gol I. Kemudian berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor 510/695/DPKUKM/VIII-2022 tanggal 02 Juni 2023 dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Solok yang melaksanakan penimbangan David Riza Lardo, A.Md, yang disaksikan oleh ZELIYOMA ZN Pgl YOMA dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Solok Roni Syah Putra, St telah melakukan penimbangan barang bukti berupa narkotika Shabu sejumlah berat bersih: 22,29 gram, Ganja sebanyak 2 (dua) paket sejumlah berat bersih: 8,53 gram, 2 (dua) butir Pil inek warna biru berat bersih: 0,72 gram . Perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk meyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua: Bahwa Terdakwa ZELIYOMA ZN Pgl YOMA pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau terjadi ditahun 2023 bertempat di bertempat Dipinggir Jalan Marah hadin RT 003 RW 005 Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekirra pukul 17.00 wib, Saksi Yosverizal dan tim yang merupakan anggota Kepolisian dari satuan narkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma baru saja melakukan transaksi Narkotika di daerah Kampung Jawa Kota Solok dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam BA. 6668 PM. Bahwa selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut dan sesampainya di tempat kejadian tepatnya pinggir Jalan Marah hadin RT 003 RW 005 Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, Saksi Yosverizal dan tim melihat terdakwa sedang menggunakan Sepeda Motor merk HONDA REVO warna hitam BA 6668 PM, selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim langsung menghentikan terdakwa tersebut dan kemudian Saksi Yosverizal dan tim berhasil mengamankan terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma, selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim mengatakan kepada terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma bahwa Saksi Yosverizal dan tim merupakan Tim dari Satresnarkoba Polres Solok Kota, kemudian Saksi Yosverizal dan tim mengamankan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Bahwa setelah terdakwa diamankan, selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim mengamankan areal di sekitar tempat kejadian dan kemudian Saksi Yosverizal dan tim langsung mencari saksi-saksi dari warga sekitar untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan terhadap terdakwa. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ZELIYOMA ZN PGL YOM oleh Saksi Yosverizal dan tim dan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang berisikan 5 (lima) paket bungkusan plastik klip bening yang duga saat itu adalah Narkotika jenis shabu kemudian Saksi Yosverizal dan tim bertanya kepada terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma dengan mengatakan “ini apa? dan milik siapa?” lalu terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri”, kemudian Saksi Yosverizal dan tim bertanya kembali kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu ada mempunyai izin untuk memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada mempunyai izin untuk memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut”. Kemudian selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim juga menemukan sejumlah uang sebanyak 135.000.- (seratus tiga puluh lima ribu) rupiah tepat di sebelah Posisi dari bungkusan plastik warna hitam yang telah ditemukan sebelumnya, kemudian Saksi Yosverizal dan tim bertanya kepada terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma tersebut dengan mengatakan “ini uang apa? dan milik siapa?” dan saat itu terdakwa Zeliyoma Zn Pgl Yoma menjawab dengan mengatakan “itu uang dari menjual 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang baru saja saya jual dan pemiliknya adalah saya sendiri”. Bahwa selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru gelap di dalam saku depan sebelah kiri dari celana yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) Buah dompet merk levis warna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp. 3.466.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan uang tersebut memiliki kaitannya dengan hasil transaksi narkotika. Kemudian Saksi Yosverizal dan tim membawa terdakwa ke rumah orang tua terdakwa yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor. 29 RT.001 RW.003 Kel. Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, dan sesampainya di rumah orang tua terdakwa tersebut Saksi Yosverizal dan tim meminta kepada masyarakat umun untuk menjadi saksi agar mendampingi atau menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi Yosverizal dan tim. Bahwa terdakwa mengakui kepada Saksi Yosverizal dan tim ada memiliki atau menyimpan Narkotika di dalam rumah orang tua terdakwa yang di simpannya di dalam sebuah kamar di dalam rumah orang tua terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menunjukkan atau mengatakan kepada Saksi Yosverizal dan tim bahwa di bawah kasur yang berada di dalam kamar tersebut terdakwa ada menyimpan Narkotika jenis shabu miliknya dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam, kemudian Saksi Yosverizal dan tim membuka bungkusan plastik warna hitam tersebut dan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) plastik klip bening berisikan 4 (empat) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merk digital scale, dan 2 (dua) pak Plastik klip bening merk kitz. Kemudian Saksi Yosverizal dan tim melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar tersebut dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah paket besar yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam diduga berisikan narkotika gol I jenis tanaman ganja kering yang ditemukan didalam saku sebuah baju kemeja bermotif garis merk saint michelle yang tergantung di pintu lemari pakaian, selanjutnya Saksi Yosverizal dan tim juga menemukan 2 (dua) set alat hisab shabu yang terbuat dari botol plastik dan 4 (empat) buah mancis serta 1 (satu) buah sendok serok yang ditemukan di atas meja di dalam kamar tersebut, kemudian didalam lemari pakaian yang juga berada di dalam kamar tersebut kami juga menemukan 1 (satu) buah plastik bening diduga berisikan narkotika gol I jenis tanaman ganja kering, dan 2 (dua) buah bungkusan kertas Koran berisikan 2 (dua) buah kaca pirek, 2(dua) buah kompeng karet serta 1(satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan 2 (dua) butir pil inex Warna Biru. Setelah itu Saksi Yosverizal dan tim bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “siapa pemilik dari seluruh barang yang diduga Narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering tersebut” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “pemilik dari seluruh Narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering tersebut adalah milik saya sendiri”. Kemudian Saksi Yosverizal dan tim bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah kamu mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering dari pihak berwenang?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya tidak ada mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering dari pihak berwenang”. Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian membawa terdakwa ZELIYOMA ZN PGL YOMA beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu, inex dan ganja kering yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut yaitu 1 (satu) buah paket besar yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening terdakwa mendapatkannya dengan cara membelinya kepada Sdr. Fitri Gumala Sari (Dpo) pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib dengan harga sebesar Rp. 16.000.000.- (enam belas juta) rupiah untuk sebanyak 5 (lima) kantong Narkotika jenis shabu. Kemudian sebanyak 13 (tiga belas) paket kecil Narkotika jenis shabu tersebut adalah bagian dari paket Narkotika jenis shabu yang terdakwa beli sekira akhir bulan Mei 2023 sebanyak 2,5 (dua setangah) kantong kepada Sdri. Fitri Gumala Sari, yang kemudian terdakwa bagi menjadi paket-paket kecil. Kemudian 2 (dua) paket Narkotika jenis ganja kering tersebut terdakwa dapatkan sekira akhir bulan Mei dengan cara Sdr. Hengky (Dpo) menukarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dengan paket Narkotika jenis shabu milik terdakwa sedangkan 2 (dua) Butir pil inex warna biru, adalah sebagai bonus dari Sdr. Fitri karena adanya pembayaran yang lancar atas pembelian Narkotika jenis shabu oleh terdakwa kepada Sdri. Fitri Gumala Sari. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu kepada Sdri. Fitri Gumala Sari tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali dan ada juga untuk terdakwa gunakan sendiri. Bahwa setalah terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis shabu dengan cara membelinya kepada Sdri. FITRI GUMALA SARI tersebut, selanjutnya yang terdakwa lakukan terhadap paket narkotika jenis shabu tersebut adalah membawanya dan menyimpannya di dalam sebuah kamar yang berada di dalam rumah orang tua terdakwa yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor. 29 RT.001 RW.003 Kel. Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok kemudian terdakwa membagi-bagi paket Narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian paket kecil yang sebelumnya terdakwa menimbangnya dengan menggunakan timbangan digital merk DIGITAL SCALE milik terdakwa. Bahwa Paket yang paling besar yang pernah terdakwa jual adalah paket 1 (satu) ji atau 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000.- (satu juta) rupiah dan yang paling kecil adalah paket 150 dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu) rupiah dan keuntungan yang telah terdakwa dapatkan dalam menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah sekira Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta) rupiah dan keuntungan dari hasil menjual Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pergunakan untuk biaya kebutuhan terdakwa dan keluarga sehari-hari.
Bahwa berdasarkan Surat pemeriksaan Laboratorius Kriminalistik di Pekanbaru Nomor. Lab. : 1267/ NNF/2023 atas nama ZELIYOMA ZN Pgl YOMA yang dikeluarkan di Pekanbaru pada tanggal 14 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Koordinator forensic Polda Riau menyatakan sample yang diambil dari penyisihan berat barang bukti atas nama ZELIYOMA ZN Pgl YOMA barang bukti itu disita dan diajukan dalam perkara ini adalah benar mengandung ganja (cannabis) : Positif, Metamfetamin : Positif, Mdma : Positif (Narkotika Gol I. Kemudian berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor 510/695/DPKUKM/VIII-2022 tanggal 02 Juni 2023 dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Solok yang melaksanakan penimbangan David Riza Lardo, A.Md, yang disaksikan oleh ZELIYOMA ZN Pgl YOMA dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Solok Roni Syah Putra, St telah melakukan penimbangan barang bukti berupa narkotika Shabu sejumlah berat bersih: 22,29 gram, Ganja sebanyak 2 (dua) paket sejumlah berat bersih: 8,53 gram, 2 (dua) butir Pil inek warna biru berat bersih: 0,72 gram . Perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang meyimpan atau menguasai narkotika golongan I tanaman jenis ganja. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |