Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Slk NEMI ARYANI, S.H., M.H. FERONIKA pgl FERO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-376/L.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NEMI ARYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERONIKA pgl FERO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU   :

---------- Bahwa terdakwa Feronika Pgl Fero pada hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Rengga Irdesta Pratama Pgl Rengga Als Rengon (berkas terpisah) di pinggir Jalan M. Yusuf A Aceh, RT. 002, RW. 001, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

-----------  Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 19  November 2023 Sekira pukul 22.15 Wib Rengga tiba dirumah terdakwa dan menggajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama di rumah Rengga. Sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa dan Rengga tiba di rumah Rengga dan pada saat itu terdakwa melihat Rido (dpo) berada di dalam kamar Rengga sedang bermain handphone, kemudian Rengga memesan narkotika jenis sabu kepada Rido dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil menyerahkan uang Sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), pada saat itu Rido menggambil uang yang diserahkan Rengga dan menyimpannya, selanjutnya Rido mengambil 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak yang terletak di lantai kamar dan mengeluarkan 1 (satu) paket dari dompet tersebut dan menyerahkannya kepada Rengga, kemudian paket sabu tersebut diterima oleh Rengga dan diletakkan Rengga di atas lantai kamar. -----------

-----------  Bahwa berselang sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Rido pergi membeli makanan keluar dan meninggalkan 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak yang berisikan paket-paket narkotika jenis sabu diatas lantai kamar. Kemudian terdakwa dan Rengga menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama dengan cara awalnya Rengga mengeluarkan sebagian butiran narkotika jenis sabu dari 1 (satu) paket yang sudah di beli dan memasukkannya ke dalam kaca pirek sedangkan sisanya diletakkan di atas lantai kamar, setelah itu Rengga menyambungkan kaca pirek yang berisikan butiran sabu tersebut ke alat hisab sabu, selanjutnya Rengga menggunakan sabu siap pakai, kemudian Rengga menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa menggunakan sabu tersebut dengan cara menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi sabu dan tersambung dengan bong dengan api mancis yang kecil sehingga asap pembakarannya masuk ke dalam tubuh kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang hingga sabu tersebut habis terbakar. -------

 

 

 

 

 

 

 

-----------  Bahwa pada hari Senin sekira pukul 00.15 Wib, terdakwa dan Rengga mendengar suara yang mencurigakan di luar rumah, kemudian secara spontan Rengga mengambil 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak yang berisikan paket-paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis sabu milik Rido dan membawa dompet tersebut ke dapur, setelah itu tiba – tiba datang petugas berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan Rengga dan tidak lama kemudian datang masyarakat setempat dan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan saat pemeriksaan tersebut petugas menemukan : -----------------------

  • 1 (satu) paket diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening,
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant,
  • 1 (satu) set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik merk Larutan Penyegar,
  • 2 (dua) buah kaca pirek,
  • 3 (tiga) buah mancis

yang ditemukan terletak di lantai kamar Rengga, selanjutnya petugas juga menemukan :

  1. 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak yang berisikan :
  • 1 (satu) buah kotak hitam yang berisi :
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening
  • 4 (empat) buah plastik klip bening
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) paket diduga berisikan Narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 9 (sembilan) paket diduga berisikan Narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan 4 (empat) paket diduga berisikan Narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan 5 (lima) paket diduga berisikan Narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening
  • 3 (tiga) buah kaca pirek, dan
  • 3 (tiga) buah pipet serok,

yang di temukan petugas di dapur rumah tetangga sebelah rumah Rengga, dan selanjutnya terdakwa mendengar petugas bertanya kepada Rengga;

Petugas            :    Apa ini? (sambil memperlihatkan paket paket berisikan narkotika Jenis sabu)

RENGGA       :    Sabu pak.

Petugas            :    Punya siapa ini ?

RENGGA       :    Punya saya, Pak.

Petugas            :    Apakah ada ijin atas kepemilikannya?

RENGGA       :    Tidak pak.     

kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna stream white milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX warna mirage Black milik Rengga yang ditemukan di dalam kamar tempat terdakwa dan Rengga diamankan.

Selanjutnya terdakwa dan Rengga serta barang bukti diamankan ke Polres Solok Kota. ------------

-----------  Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dengan total berat bersih 6,01 gram, yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok pada tanggal 20 November 2023, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan berat bersih seberat 2,20gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 2,19gr.
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan berat bersih seberat 0,48gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,47gr.
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,10gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,09gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.

 

 

 

 

 

  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  6. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,10gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,09gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  6. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  7. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  8. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  9. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,15gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,14gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,15gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,14gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,38gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,37gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,40gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,39gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,12gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,11gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,13gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,12gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  1. 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih seberat 0,04gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,03gr.

Barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus di dapat total berat bersih 6,01 (enam koma nol satu) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 5,70 (lima koma tujuh puluh) gram guna pemeriksaan di pengadilan dan diberi label A1 dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan dimasukkan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung olastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang, sesuai dengan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510 / 721 / DPKUKM / XI-2023, tanggal 20 November 2023, yang ditanda tangani oleh Roni Syah Putra, ST., MM, Kepala UPTD Metrologi Kota Solok (Berita Acara terlampir dalam berkas perkara). ------------------------------------------------

 

 

-----------  Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : 23. 083.11.16.05.0839.K, tanggal 29 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt, Manajer Teknis Pengujian Obat, NIP. 1976 1007 2003 12 2 001, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pengujian laboratorium terlampir dalam berkas perkara). --------

-----------  Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA  :

---------- Bahwa terdakwa Feronika Pgl Fero pada hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Rengga Irdesta Pratama Pgl Rengga Als Rengon (berkas terpisah) di pinggir Jalan M. Yusuf A Aceh, RT. 002, RW. 001, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

-----------  Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 19  November 2023 Sekira pukul 22.15 Wib Rengga tiba dirumah terdakwa dan menggajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama di rumah Rengga. Sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa dan Rengga tiba di rumah Rengga dan pada saat itu terdakwa melihat Rido (dpo) berada di dalam kamar Rengga sedang bermain handphone, kemudian Rengga memesan narkotika jenis sabu kepada Rido dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil menyerahkan uang Sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), pada saat itu Rido menggambil uang yang diserahkan Rengga dan menyimpannya, selanjutnya Rido mengambil 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak yang terletak di lantai kamar dan mengeluarkan 1 (satu) paket dari dompet tersebut dan menyerahkannya kepada Rengga, kemudian paket sabu tersebut diterima oleh Rengga dan diletakkan Rengga di atas lantai kamar. -----------

-------------  Bahwa berselang sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Rido pergi membeli makanan keluar dan meninggalkan 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak yang berisikan paket-paket narkotika jenis sabu diatas lantai kamar. Kemudian terdakwa dan Rengga menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama dengan cara awalnya Rengga mengeluarkan sebagian butiran narkotika jenis sabu dari 1 (satu) paket yang sudah di beli dan memasukkannya ke dalam kaca pirek sedangkan sisanya diletakkan di atas lantai kamar, setelah itu Rengga menyambungkan kaca pirek yang berisikan butiran sabu tersebut ke alat hisab sabu, selanjutnya Rengga menggunakan sabu siap pakai, kemudian Rengga menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa menggunakan sabu tersebut dengan cara menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi sabu dan tersambung dengan bong dengan api mancis yang kecil sehingga asap pembakarannya masuk ke dalam tubuh kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang hingga sabu tersebut habis terbakar. --------------------

-------------  Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu sejak bulan Agustus 2023 dan yang terdakwa rasakan jika mengunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa bersemangat dan jika terdakwa tidak mengunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa kurang semangat. Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama dengan Rengga sudah lebih dari 3 (tiga) kali. -------------

-------------  Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dengan total berat bersih 6,01 gram, yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok pada tanggal 20 November 2023, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : -

  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan berat bersih seberat 2,20gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 2,19gr.
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan berat bersih seberat 0,48gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,47gr.

 

 

 

 

 

 

  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,10gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,09gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  6. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  7. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  8. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  9. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  10. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,10gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,09gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  6. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  7. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,07gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,06gr.
  8. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,08gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,07gr.
  9. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,09gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,08gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,15gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,14gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,15gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,14gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,38gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,37gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,40gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,39gr.
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dengan rincian :
  1. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,12gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,11gr.
  2. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  3. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.
  4. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,13gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,12gr.
  5. Paket 1 dengan berat bersih seberat 0,11gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,10gr.

 

 

 

 

  1. 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih seberat 0,04gr. Disisihkan guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang seberat 0,01gr dan untuk pemeriksaan di persidangan seberat 0,03gr.

Barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus di dapat total berat bersih 6,01 (enam koma nol satu) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi Label A dengan berat bersih 5,70 (lima koma tujuh puluh) gram guna pemeriksaan di pengadilan dan diberi label A1 dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan dimasukkan ke dalam plastik bening selanjutnya ujung olastik tersebut ditutup / dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang, sesuai dengan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510 / 721 / DPKUKM / XI-2023, tanggal 20 November 2023, yang ditanda tangani oleh Roni Syah Putra, ST., MM, Kepala UPTD Metrologi Kota Solok (Berita Acara terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------------------------

-------------  Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : 23. 083.11.16.05.0839.K, tanggal 29 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S.Si, Apt, Manajer Teknis Pengujian Obat, NIP. 1976 1007 2003 12 2 001, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pengujian laboratorium terlampir dalam berkas perkara). -----------------------      

-----------  Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine / Narkoba, Nomor : 2846 / TU-RSMN / SK / XI / 2023, tanggal 20 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fiona Septi Mulya, Sp. PK, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa terhadap pemeriksaan sampel urine milik terdakwa didapatkan zat yang mengandung Narkoba, dengan hasil pemeriksaan urine mengandung Metamphetamin (positif). (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine / Narkoba terlampir dalam berkas perkara).

-----------  Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya