Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Slk BRI CABANG SOLOK JAMES SINAMBELAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Slk
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SOLOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULPAKAR, DKKBRI CABANG SOLOK
Tergugat
NoNama
1JAMES SINAMBELAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 222.396.623,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 222.396.623,- ( DUA RATUS DUA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS DUA PULUH TIGA ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 175.331.141,- ( SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU SERATUS EMPAT PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 47.065.482,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA ENAM PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya
  4. 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 00151 atas nama JAMES SINAMBELA berikut bangunan yang berdiri di atasnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak